Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 02-03-2020
Putusan MS MEUREUDU Nomor 7/JN/2016/MS.Mrd
Tanggal 13 Desember 2016 — Bakar
2.Toufit bin Agani
839
  • Bakar) dan Terdakwa II (Toufit bin Agani) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah Maisir (perjudian) sebagai pemain judi.
  • Menjatuhkan uqubat cambuk di depan umum terhadap Terdakwa I (Akmal bin A. Bakar) dan Terdakwa II (Toufit bin Agani) masing-masing sebanyak 7 (tujuh) kali cambuk.
  • Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa I (Akmal bin A.
    Bakar) dan Terdakwa II (Toufit bin Agani) yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan.
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (set) kartu joker, dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dirampas untuk diserahkan ke Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya.
  • Memerintahkan supaya Tedakwa I (Akmal bin A.
    Bakar) dan Terdakwa II (Toufit bin Agani) tetap berada dalam tahanan.
  • Menghukum Terdakwa I (Akmal bin A.
    Bakar) dan Terdakwa II (Toufit bin Agani) masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Bakar
    2.Toufit bin Agani
Register : 04-04-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan MS MEUREUDU Nomor 2/JN/2024/MS.Mrd
Tanggal 31 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.Bramanda Hariansyah, SH.
2.Riko Adrian
Terdakwa:
MUHAMMAD BARZAH Bin ZAINAL ABIDIN
2318
  • NUJUL TOUFIT.