Ditemukan 2 data
2.Toufit bin Agani
83 — 9
Bakar) dan Terdakwa II (Toufit bin Agani) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah Maisir (perjudian) sebagai pemain judi.
- Menjatuhkan uqubat cambuk di depan umum terhadap Terdakwa I (Akmal bin A. Bakar) dan Terdakwa II (Toufit bin Agani) masing-masing sebanyak 7 (tujuh) kali cambuk.
- Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa I (Akmal bin A.
Bakar
) dan Terdakwa II (Toufit bin Agani) yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan. - Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (set) kartu joker, dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dirampas untuk diserahkan ke Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya.
- Memerintahkan supaya Tedakwa I (Akmal bin A.
Bakar
) dan Terdakwa II (Toufit bin Agani) tetap berada dalam tahanan. - Menghukum Terdakwa I (Akmal bin A.
Bakar
) dan Terdakwa II (Toufit bin Agani) masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bakar
2.Toufit bin Agani
1.Bramanda Hariansyah, SH.
2.Riko Adrian
Terdakwa:
MUHAMMAD BARZAH Bin ZAINAL ABIDIN
23 — 18
NUJUL TOUFIT.