Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 693/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 5 September 2019 — WAHYU HIDAYAT ALIAS TRASEK
274
  • WAHYU HIDAYAT ALIAS TRASEK
    Wahyu Hidayat Alias Trasek;Tempat lahir : Sidoarjo;Umur/tanggal lahir :19 Tahun / 21 November 1999;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Desa Ngaban RT. 018 RW. 006Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa M. Wahyu Hidayat Alias Trasek ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan tanggal 29 Mei 2019;2.
    WAHYU HIDAYAT ALIAS TRASEK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkansediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidanaHalaman 1 dari 17 Putusan Nomor 693/Pid.Sus/2019/PN SDAdalam Pasal 197 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan, sesuai dengan Dakwaan Pertama Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.
    WAHYUHIDAYAT ALIAS TRASEK (terdakwa). Kemudian dengan petunjuk dariSaksi OBBY HENDRANATA, saksi bersama sama dengan AnggotaPolsek Tanggulangin Sidoarjo berhasil menangkap dan mengamankanterdakwa di Warkop REY yang terletak di Dusun Ngembul DesaGempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
    WAHYU HIDAYATALIAS TRASEK, ternyata identitas diri terdakwa tersebut setelah dicocokandengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umumternyata sama, serta atas pembacaan surat dakwaan yang dihadapkankepadanya ia menerangkan sudah mengerti serta menyatakan dalam perkaraini akan dihadapi sendiri, sehingga menurut Majelis Hakim unsur Barang Siapatelah terpenuhi ;Ad. 2.
    WAHYU HIDAYAT Alias TRASEK tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebanyak Rp.3.00.000, (tigaratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3.
Register : 05-10-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PN JOMBANG Nomor 341/Pid.Sus/2023/PN Jbg
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.SUPRIYANTO,S.H
2.Aldi Demas Akira SH
Terdakwa:
SULTONI Als TRASEK Bin SUGITO
2811
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Sultoni als Trasek Bin Sugito, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan;
    delapan ratus lima) butir pil dobel LL;

Dimusnahkan;

  • 1 unit Hp VIVO warna putih biru dengan no 0838330993170 provider Axsis;
  • Uang dari hasil penjualan pil dobel LL Rp. 125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah);

Dirampas untuk negara;

  • Sepeda motor Honda Beat Nopol W 5618 NBT warna merah berikut Stnk dan kunci sepeda motor;

Dikembalikan kepada Terdakwa Sultoni als Trasek

Penuntut Umum:
1.SUPRIYANTO,S.H
2.Aldi Demas Akira SH
Terdakwa:
SULTONI Als TRASEK Bin SUGITO