Ditemukan 1 data
WAHYU DWI PRASETYO, SH. MH.
Terdakwa:
M. WAHYU HIDAYAT ALIAS TRASEK
27 — 4
WAHYU HIDAYAT Alias TRASEK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebanyak Rp.3.00.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
<