Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 693/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 5 September 2019 — Penuntut Umum:
WAHYU DWI PRASETYO, SH. MH.
Terdakwa:
M. WAHYU HIDAYAT ALIAS TRASEK
274
  • WAHYU HIDAYAT Alias TRASEK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebanyak Rp.3.00.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;

    <