Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 709/Pdt.P/2015/PA.GM
Tanggal 27 Oktober 2015 — Trasim-PEMOHON II
136
  • Trasim) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1978 di Dusun Tanak Song Daya, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatan perkawinan; 4.
    Trasim-PEMOHON II
    Trasim) yangdilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1978 di Dusun Tanak Song Daya,Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;3.
    Trasim, saksisaksinikahnya adalah Ky. Serta dan Ky. Safarudin, dan mas kawinnya berupauang sejumlah Rp. 1000, (seribu rupiah) tunai; bahwa saat dilangsungkan perkawinan, Pemohon berstatus jejaka danPemohon Il berstatus perawan, keduanya tidak ada halangan kawinmenurut hukum Islam maupun peraturan perundangundangan;Him. 3 dari 10 hlm.
    Trasim, saksisaksi nikahnya adalah Ky.Serta dan Ky.
    Trasim, dan saksisaksi nikahnya adalahKy. Serta dan Ky.
    Trasim) yangHim. 8 dari 10 hlm. Penetapan No. 0709/Pdt.P/2015/PA.GM.dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1978 di Dusun Tanak SongDaya, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Ill untukmenyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,untuk dilakukan pencatatan perkawinan;4.
Register : 17-09-2018 — Putus : 05-10-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PA MANNA Nomor 0171/Pdt.P/2018/PA.Mna
Tanggal 5 Oktober 2018 — Pemohon 1 dan Pemohon 2
105
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Wilusman bin Supar) dengan Pemohon II (Ridiati binti Trasim) yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 1991 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedurang