Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 67/Pdt.P/2020/PN Smr
Tanggal 26 Februari 2020 — Pemohon:
Erna
325
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan untuk mencoret nama orang tua anak pemohon semula Trasmiyanto sebagaimana tercatat dalam Kutipan akta kelahiran Nomor: 474.1/49.ISTIMEWA tertanggal 14 Januari 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, dan Kelurga Berencana Kabuapten Jayapura;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatan perubahan nama tersebut kepada pejabat Pencatatan
    Salinan Buku Nikah pemohon dengan bapak Trasmiyanto No.437/20/IV/2005 yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan Samarinda Utara,diberitanda P4Halaman 2 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2020/PN Smr5. Salinan akte kematian bapak Trasmiyanto No. 6472KM030720190011yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilkota Samarinda, diberitanda P56. Surat Penyataan an. MUHAMMAD YUSUF RAPPE, diberitanda P67. Surat Penyataan an.
    FRANSISKUS XAVERIUS KASMONO:Bahwa benar saksi adalah Kakak dari Trasmiyanto;Bahwa benar pemohon adalah orang tua dari anak yang bernama Sandilrawan;Bahwa benar Sandi Irawan bukan anak kandung dari Trasmiyanto;Bahwa benar maksud dan tujuan pemohon memperbaiki kesalahan namaorang tua pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon;Bahwa benar pemohon bermaksud memperbaiki nama orang tua padaKutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang semula tertulis Trasmiyantomenjadi Tidak Ada;Bahwa benar terjadi masalah dalam
    Suami pemohon;Bahwa benar pemohon dan Trasmiyanto menikah pada tahun 2005;Bahwa benar pemohon adalah orang tua dari anak yang bernama Sandilrawan;Bahwa benar ketika pemohon menikah dengan Trasmiyanto umur Sandilrawan saat itu Kurang lebih 5 atau 6 tahun;Bahwa benar Sandi Irawan bukan anak kandung dari Trasmiyanto;Halaman 3 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2020/PN SmrBahwa benar maksud dan tujuan pemohon memperbaiki kesalahan namaorang tua pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon;Bahwa benar
    SANDIIRAWAN: Bahwa benar saksi kenal dengan pemohon; Bahwa benar pemohon adalah orang tua saksi; Bahwa benar saksi bukan anak kandung dari Trasmiyanto; Bahwa benar maksud dan tujuan pemohon memperbaiki kesalahan namaorang tua pada Kutipan Akta Kelahiran saksi;Bahwa benar pemohon bermaksud memperbaiki nama orang tua padaAkta Kelahiran saksi yang semula tertulis Trasmiyanto menjadi Tidak Ada;Bahwa benar terjadi masalah dalam susunan keluarga;Bahwa saksi senang menjadi anak Bapak Trasmiyanto;Bahwa saksi
    sudah lama diberi tahu jika saksi bukan anak kandung dariBapak Trasmiyanto;SAKSI IV.