Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 681/Pid.B/2015/PN.JKT.Sel.
Tanggal 12 Agustus 2015 — DONI PRATOMO ZHANG ZHARA PUTRA alias TRATOMO alias DONI
10914
  • DONI PRATOMO ZHANG ZHARA PUTRA alias TRATOMO alias DONI, dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian yang dilakukan secara bersama-sama sebagai mata pencaharian ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ARIS SETIAWAN bin EDI SOHIBI alias BOGENG, Terdakwa II. SAEFUDIN JUHRI bin SAHMADI alias UDIN, Terdakwa III. EENG SUKISNO bin ARMODIMEJO alias EENG dan Terdakwa IV.
    DONI PRATOMO ZHANG ZHARA PUTRA alias TRATOMO alias DONI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    DONI PRATOMO ZHANG ZHARA PUTRA alias TRATOMO alias DONI
    PRATOMO ZHANG ZHARA PUTRAalias TRATOMO alias DONI.: Purbalingga.: 27 Tahun/ 21 Juni 1987.: Lakilaki.: Indonesia.Desa Purbasari Rt.005/002 Kel. KarangJambu, Kab. Purbalingga Jawa Tengah atauMess Buruh Bangunan Jalan MargasatwaRaya Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak,Jakarta Selatan.: Islam.: Buruh Bangunan.Pendidikan 1 Terdakwal.
    DONI PRATOMO ZHANG ZHARA PUTRAalias TRATOMO alias DONI, dari dakwaan Primair tersebut ;. Menyatakan Terdakwa I. ARIS SETIAWAN bin EDI SOHIBI aliasBOGENG, Terdakwa Il. SAEFUDIN JUHRI bin SAHMADI aliasUDIN, Terdakwa Ill. EENG SUKISNO bin ARMODIMEJO aliasEENG dan Terdakwa IV.
    DONI PRATOMOZHANG ZHARA PUTRA alias TRATOMO alias DONI, denganpidana penjara masingmasing selama 5 (lima) bulan dikurangiselama para terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dandengan perintah para terdakwa tetap ditahan ;.
    DONIPRATOMO ZHANG ZHARA PUTRA alias TRATOMO alias DONI, dengansegala identitasnya, sesuai dengan surat dakwaan, dimana terdakwa dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dapatmempertanggungjawabkan atas perbuatannya;Dengan demikian unsur " barang siapa " ini telah terpenuhi, pada diriTerdakwa;.Ad. 2.