Ditemukan 500 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 444/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
HERLINA RAUF, SH.,MH.
Terdakwa:
KAMARUDDIN Bin LASAMBA
3711
  • atau pukat hela dasarberpapan (otter trawls) dapat mengganggu dan merusak keberlanjutansumber daya ikan, mengakibatkan kehancuran habitat sumber daya ikanyang mengakibatkan semua jenis ikan bisa masuk dalam jaring, baik ikankecil maupun ikan besar ;Bahwa pukat jarring trawls yang dimiliki, dibawa dan / atau yang digunakanterdakwa sebagai alat penangkap ikan adalah termasuk dalam klasifikasialat tangkap ikan jarring trawls yang memiliki bagianbagian berupa kantung,badan, sayap dan papa pembuka, memiliki
    pada gambar A.jenis alat penangkapan ikan pukathela, 03.0.0 nomor 1 pukat hela dasar (Bottom Trawls), TB,03.1.0 hurufb pukat hela dasar berpapan (otter trawls), OTB,03.1.2 gambar 2 pukathela dasar berpapan (otter trawls);Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)diturunkan ke dasar laut lalu. diseret didasar laut oleh kapal sehinggasemua jenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masukkedalam
    trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada di dasar laut, sedangkanukuran mata pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) milik tersangka berukuran di bagian sayap 3 sampai 4 inci, badanjaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci;Bahwa dampak secara umum penggunaan jaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan Sumber daya ikan mengakibatkan kehancuran habitatsumber daya ikan.Bahwa akibat menggunakan
    tahun 2004 tentang perubahan atas UU RINo.34 tahun 2009 tentang perikanan;Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) diturunkanke dasar laut lalu. diseret didasar laut oleh kapal sehingga semua jenis ikanbaik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masuk kedalam Jjaringtermasuk lumpur dan karang yang terkena jaring sedangkan kedalamanukuran pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls
    )tergantung dalamnya laut dan panjang tali penarik pukat, kalau kedalamanlaut 150 M (seratus lima puluh meter) makan pukat jaring trawls atau ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) harus berada di kedalaman 150 M(seratus lima puluh meter) dan harus memiliki panjang tali pukat lebih dari150 M (seratus lima puluh meter) karena pada intinya pukat jaring trawlsatau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada didasar laut, sedangkan ukuran mata pukat jaring trawls atau pukat hela
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 439/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NURUL YAKIN, SH
Terdakwa:
SUPARMAN Bin ANDANG
3119
  • alat penangkap ikan pukat hela (Trawls)dan pukat tarik (Seine nets) di wilayah pengolaan perikananRepublik Indonesia; Bahwa ahli menjelaskan bahwa Tidak ada izin yang dapat dipergunakan oleh seseorang untuk melakukan penangkapanikan menggunakan Jaring Trawls di wilayah pengolaanperikanan Republik Indonesia; Bahwa ahli menjelaskan bahwa jenisjenis alat tangkap yangdilarang yang dimaksud pada pasal 85 jo pasal 9 UU RI No.31tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.34 tahun 2009tentang perikanan yaitu
    ), TB,03.1.0 huruf b pukat hela dasarberpapan (otter trawls), OTB,03.1.2 gambar 2 pukat hela dasarberpapan (otter trawls); Bahwa ahli menjelaskan bahwa cara kerja jaring trawls pukathela dasar berpapan (Otter trawls) yaitu jaring trawls ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) ciricirinya yaitumemiliki papan untuk membuka mulut jaring, mempunyaisayap, badan dan kantong untuk mengumpul ikan ikan danudang, dilengkapi dengan rantai (pemberat/pengejut) diseretdidasar perairan oleh kapal sehingga
    semua Jenis ikan baikkecil maupun ikan besar dan udang bisa masuk kedalam jaringtermasuk lumpur dan karang yang terkena jaring; Bahwa ahli menjelaskan bahwa cara kerja jaring trawls ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) yaitu jaring trawlsatau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) diturunkan kedasar laut lalu diseret didasar laut oleh kapal sehingga semuajenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masukkedalam jaring termasuk lumpur dan karang yang terkenajaring sedangkan kedalaman
    ukuran pukat jaring trawls ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) tergantung dalamnyalaut dan panjang tali penarik pukat, kalau kedalaman laut 150M (seratus lima puluh meter) makan pukat jaring trawls atauatau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) harus berada dikedalaman 150 M (seratus lima puluh meter) dan harusmemiliki panjang tali pukat lebih dari 150 M (Seratus lima puluhmeter) karena pada intinya pukat jaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada
    di dasarlaut, sedangkan ukuran mata pukat jaring trawls atau pukathela dasar berpapan (Otter trawls) milik tersangka berukuranHalaman 10 dari 23 Putusan Pidana Nomor 439/Pid.Sus/2019/PN.Kdidi bagian sayap 3 sampai 4 inci, badan jaring 2,5 Inci kantongjaring 1 inci; Bahwa ahli menjelaskan bahwa dampak secara umumpenggunaan jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan(Otter trawls) yaitu. dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan Sumber daya ikan mengakibatkan kehancuranhabitat Sumber daya ikan.
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 440/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
EKI MOHAMAD HASIM, SH
Terdakwa:
LA ODE RUSMIN Bin LA ODE UNDU
3016
  • , 03.0.0 nomor 1 pukat hela dasar (Bottom Trawls), TB,03.1.0 hurufb pukat hela dasar berpapan (otter trawls), OTB,03.1.2 gambar 2 pukathela dasar berpapan (otter trawls);Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)diturunkan ke dasar laut lalu. diseret didasar laut oleh kapal sehinggasemua jenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masukkedalam jaring termasuk lumpur dan karang yang terkena
    jaringsedangkan kedalaman ukuran pukat jaring trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) tergantung dalamnya laut dan panjang tallpenarik pukat, kalau kedalaman laut 150 M (seratus lima puluh meter)makan pukat jaring trawls atau atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) harus berada di kedalaman 150 M (seratus lima puluh meter) danharus memiliki panjang tali pukat lebih dari 150 M (seratus lima puluhmeter) karena pada intinya pukat jaring trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls
    UU RI No.34 tahun 2009 tentangperikanan;Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) diturunkanHalaman 13 dari 22 Putusan Nomor 440/Pid.Sus/2019/PN Kdike dasar laut lalu diseret didasar laut oleh kapal sehingga semua jenis ikanbaik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masuk kedalam Jjaringtermasuk lumpur dan karang yang terkena jaring sedangkan kedalamanukuran pukat jaring trawls atau pukat hela dasar
    berpapan (Otter trawls)tergantung dalamnya laut dan panjang tali penarik pukat, kalau kedalamanlaut 150 M (seratus lima puluh meter) makan pukat jaring trawls atau ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) harus berada di kedalaman 150 M(seratus lima puluh meter) dan harus memiliki panjang tali pukat lebih dari150 M (seratus lima puluh meter) karena pada intinya pukat jaring trawlsatau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada didasar laut, sedangkan ukuran mata pukat jaring
    trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) milik terdakwa berukuran di bagian sayap 3 sampai4 inci, badan jaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci;Bahwa dampak secara umum penggunaan jaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan Sumber daya ikan mengakibatkan kehancuran habitat sumberdaya ikan.Bahwa akibat menggunakan jaring trawls semua jenis ikan bisa masukdalam jaring, baik ikan kecil maupun ikan besar;Bahwa nelayan kecil yang
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 442/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
HERLINA RAUF, SH.,MH.
Terdakwa:
H. RASAD Bin LAURA
2811
  • alat penangkap ikan pukat hela (Trawls)dan pukat tarik (Seine nets) di wilayah pengolaan perikananRepublik Indonesia; Bahwa ahli menjelaskan bahwa Tidak ada izin yang dapat dipergunakan oleh seseorang untuk melakukan penangkapanikan menggunakan Jaring Trawls di wilayah pengolaanperikanan Republik Indonesia;Halaman 8 dari 24 Putusan Pidana Nomor 442/Pid.Sus/2019/PN.Kdi Bahwa ahli menjelaskan bahwa jenisjenis alat tangkap yangdilarang yang dimaksud pada pasal 85 jo pasal 9 UU RI No.31tahun 2004 tentang
    ), TB,03.1.0 huruf b pukat hela dasarberpapan (otter trawls), OTB,03.1.2 gambar 2 pukat hela dasarberpapan (otter trawls); Bahwa ahli menjelaskan bahwa cara kerja jaring trawls pukathela dasar berpapan (Otter trawls) yaitu jaring trawls ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) ciricirinya yaitumemiliki papan untuk membuka mulut jaring, mempunyaisayap, badan dan kantong untuk mengumpul ikan ikan danudang, dilengkapi dengan rantai (pemberat/pengejut) diseretdidasar perairan oleh kapal sehingga
    semua jenis ikan baikkecil maupun ikan besar dan udang bisa masuk kedalam jaringtermasuk lumpur dan karang yang terkena jaring; Bahwa ahli menjelaskan bahwa cara kerja jaring trawls ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) yaitu jaring trawlsatau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) diturunkan kedasar laut lalu diseret didasar laut oleh kapal sehingga semuajenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masukkedalam jaring termasuk lumpur dan karang yang terkenajaring sedangkan kedalaman
    ukuran pukat jaring trawls ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) tergantung dalamnyalaut dan panjang tali penarik pukat, kalau kedalaman laut 150M (seratus lima puluh meter) makan pukat jaring trawls atauatau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) harus berada dikedalaman 150 M (seratus lima puluh meter) dan harusmemiliki panjang tali pukat lebih dari 150 M (seratus lima puluhHalaman 10 dari 24 Putusan Pidana Nomor 442/Pid.Sus/2019/PN.Kdimeter) karena pada intinya pukat jaring trawls atau
    pukat heladasar berpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada di dasarlaut, sedangkan ukuran mata pukat jaring trawls atau pukathela dasar berpapan (Otter trawls) milik tersangka berukurandi bagian sayap 3 sampai 4 inci, badan jaring 2,5 Inci kantongjaring 1 inci; Bahwa ahli menjelaskan bahwa dampak secara umumpenggunaan jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan(Otter trawls) yaitu. dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan mengakibatkan kehancuranhabitat sumber daya ikan.
Register : 02-10-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 468/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
EKI MOHAMAD HASIM, SH
Terdakwa:
RAHIM Bin LAURA
4115
  • (Otter trawls) yang dilarang berdasarkan pasal 3 ayat (2) hurub b pukat heladasar berpapan (Otter trawls) Permen KP No.2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (SeineHalaman 10 dari 26 Putusan Pidana Nomor 468/Pid.Sus/2019/PN Kdinets) di wilayah pengolaan perikanan Republik Indonesia dan penjelasanpasal 9 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun2004 tentang perikanan yaitu alat penangkapan ikan dan/atau alat bantupenangkapan
    pada gambar A.jenis alat penangkapan ikan pukathela, 03.0.0 nomor 1 pukat hela dasar (Bottom Trawls), TB,03.1.0 huruf bpukat hela dasar berpapan (otter trawls), OTB,03.1.2 gambar 2 pukat heladasar berpapan (otter trawls);Bahwa ahli menjelaskan bahwa cara kerja jaring trawls pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan(Otter trawls) ciricirinya yaitu memiliki papan untuk membuka mulut jaring,mempunyai sayap, badan dan kantong untuk mengumpul ikan ikan
    danudang, dilengkapi dengan rantai (pemberat/pengejut) diseret didasar perairanoleh kapal sehingga semua jenis ikan baik kecil maupun ikan besar danudang bisa masuk kedalam jaring termasuk lumpur dan karang yang terkenajaring;Bahwa ahli menjelaskan bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan(Otter trawls) diturunkan ke dasar laut lalu. diseret didasar laut oleh kapalsehingga semua jenis ikan baik kecil maupun ikan
    besar dan udang bisamasuk kedalam jaring termasuk lumpur dan karang yang terkena jaringsedangkan kedalaman ukuran pukat jaring trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) tergantung dalamnya laut dan panjang tali penarikpukat, kalau kedalaman laut 150 M (seratus lima puluh meter) makan pukatjaring trawls atau atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) harus beradadi kedalaman 150 M (seratus lima puluh meter) dan harus memiliki panjangHalaman 11 dari 26 Putusan Pidana Nomor 468/Pid.Sus
    /2019/PN Kditali pukat lebih dari 150 M (seratus lima puluh meter) karena pada intinyapukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) kerjanyaharus berada di dasar laut, sedangkan ukuran mata pukat jaring trawls ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) milik tersangka berukuran di bagiansayap 3 sampai 4 inci, badan jaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci;Bahwa ahli menjelaskan bahwa dampak secara umum penggunaan Jaringtrawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) yaitu
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 430/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
H. DJAINUDDIN RASYID, SH.,MH.
Terdakwa:
IRFAN Bin LA HODA
2511
  • ) yangdilarang berdasarkan pasal 3 ayat (2) hurub b pukat heladasar berpapan (Otter trawls) Permen KP No.2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela(Trawls) dan pukat tarik (Seine nets) di wilayah pengolaanHalaman 9 dari 24 Putusan Pidana Nomor 439/Pid.Sus/2019/PN.Kdiperikanan Republik Indonesia dan penjelasan pasal 9 UU RINo 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun2004 tentang perikanan yaitu alat penangkapan ikan dan/ataualat bantu penangkapan ikan yang
    ), TB,03.1.0 huruf b pukat hela dasarberpapan (otter trawls), OTB,03.1.2 gambar 2 pukat hela dasarberpapan (otter trawls); Bahwa ahli menjelaskan bahwa cara kerja jaring trawls pukathela dasar berpapan (Otter trawls) yaitu jaring trawls ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) ciricirinya yaitumemiliki papan untuk membuka mulut jaring, mempunyaisayap, badan dan kantong untuk mengumpul ikan ikan danudang, dilengkapi dengan rantai (pemberat/pengejut) diseretdidasar perairan oleh kapal sehingga
    semua Jjenis ikan baikkecil maupun ikan besar dan udang bisa masuk kedalam jaringtermasuk lumpur dan karang yang terkena jaring; Bahwa ahli menjelaskan bahwa cara kerja jaring trawls ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) yaitu jaring trawlsatau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) diturunkan kedasar laut lalu diseret didasar laut oleh kapal sehingga semuajenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masukkedalam jaring termasuk lumpur dan karang yang terkenajaring sedangkan kedalaman
    ukuran pukat jaring trawls ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) tergantung dalamnyalaut dan panjang tali penarik pukat, kalau kedalaman laut 150M (seratus lima puluh meter) makan pukat jaring trawls atauatau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) harus berada diHalaman 10 dari 24 Putusan Pidana Nomor 439/Pid.Sus/2019/PN.Kdikedalaman 150 M (seratus lima puluh meter) dan harusmemiliki panjang tali pukat lebih dari 150 M (seratus lima puluhmeter) karena pada intinya pukat jaring trawls atau
    pukat heladasar berpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada di dasarlaut, sedangkan ukuran mata pukat jaring trawls atau pukathela dasar berpapan (Otter trawls) milik tersangka berukurandi bagian sayap 3 sampai 4 inci, badan jaring 2,5 Inci kantongjaring 1 inci; Bahwa ahli menjelaskan bahwa dampak secara umumpenggunaan jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan(Otter trawls) yaitu. dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan mengakibatkan kehancuranhabitat sumber daya ikan.
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 437/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
TAJUDDIN, SH.
Terdakwa:
SULTAN Bin DG. MALINTA
3613
  • Bahwa adapun jaring trawl yang digunakan terdakwa dengan ukuranpanjang jaring trawl secara keseluruhan kurang lebih 15 meter, talipengantar 200 meter, ukuran mata pukat pada bagian sayap sekitar 3sampai 4 inchi, badan jaring 2,5 inci, kantong jaring 1 inci dan pemberatberupa rantai seberat 15 kg yang berada di bawah jaring trawl danpelampung dari viber sebanyak 20 buah, tersebut merupakan jaringtrawls jenis pukat hela dasar berpapan (Otter trawls), dan Berdasarkanketerangan Ahli bahwa alat tangkap
    ikan berupa jarring Trawls jenispukat hela dasar berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik(seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
    jenis pukat hela dasar berpapan (Otter trawls),dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupajarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakan alattangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls)dan pukat tarik (Seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia.
    jenis pukat hela dasarHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 437/Pid.Sus/2019/PN.Kdiberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (Seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia.
    jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia.
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DINA MAULI NOORHAYATI, SH.,MH
Terdakwa:
SAHRUDIN BIN LESANG
7969
  • Bahwa adapun jaring trawl yang digunakan terdakwa dengan ukuranpanjang jaring trawl secara keseluruhan kurang lebih 9,5 meter, lebarsekitar 4,5 meter, dan ukuran lubang jaringnya sekitar 3 inchi danpemberat berupa rantai seberat 15 kg yang berada di bawah Jaringtrawl dan pelampung (tombak) sebanyak 8 buah, tersebut merupakanjarring trawls jenis pukat hela dasar berpapan (Otter trawls), danBerdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarringTrawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah
    merupakan alattangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls)dan pukat tarik (Seine nets) di Wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia.
    jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia.
    jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa Jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia.
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 443/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
HERLINA RAUF, SH.,MH.
Terdakwa:
ICHAL Bin BEDDUARE
3514
    • 1 (satu) Set Jaring Trawls

    Dirampas untuk dimusnahkan

    • Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- hasil lelang ikan seberat 20 kg

    Dirampas untuk Negara.

    1. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    pada gambar A.jenis alat penangkapan ikan pukathela, 03.0.0 nomor 1 pukat hela dasar (Bottom Trawls), TB,03.1.0 hurufb pukat hela dasar berpapan (otter trawls), OTB,03.1.2 gambar 2 pukathela dasar berpapan (otter trawls); Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)diturunkan ke dasar laut lalu. diseret didasar laut oleh kapal sehinggasemua jenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masukkedalam
    trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada di dasar laut, sedangkanukuran mata pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) milik tersangka berukuran di bagian sayap 3 sampai 4 inci, badanjaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci; Bahwa dampak secara umum penggunaan jaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan mengakibatkan kehancuran habitatsumber daya ikan.
    tahun 2004 tentangperubahan atas UU RI No.34 tahun 2009 tentang perikanan; Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)diturunkan ke dasar laut lalu diseret didasar laut oleh kapal sehingga semuajenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masuk kedalamjaring termasuk lumpur dan karang yang terkena jaring sedangkankedalaman ukuran pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls
    ) tergantung dalamnya laut dan panjang tali penarik pukat, kalaukedalaman laut 150 M (seratus lima puluh meter) makan pukat jaring trawlsatau atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) harus berada dikedalaman 150 M (seratus lima puluh meter) dan harus memiliki panjang talipukat lebih dari 150 M (seratus lima puluh meter) karena pada intinya pukatjaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) kerjanya harusberada di dasar laut, sedangkan ukuran mata pukat jaring trawls atau pukathela
    dasar berpapan (Otter trawls) milik terdakwa berukuran di bagiansayap 3 sampai 4 inci, badan jaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci; Bahwa dampak secara umum penggunaan jaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan mengakibatkan kehancuran habitat sumberdaya ikan.
Putus : 03-08-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/2015
Tanggal 3 Agustus 2015 — AMRAN VS MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
5332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pukat Tarik (SeineNets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia:Setiap orang dilarang menggunakan Alat Penangkapan Ikan PukatHela (Trawls) dan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik (Seine Nets) diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;Pasal 3:(1) Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:a.
    PukatHela Dasar (Bottom Trawls);b. PukatHela Pertengahan (Midwater Trawis);c. PukatHela Kembar Berpapan (Otter Twin Trawls); dand. PukatDorong;(2) PukatHela Dasar (Bottom Trawls) sebagaimana dimaksud padaayat (1) hurufa, terdiri dari:a. PukatHela Dasar Berpalang (Beam Trawis);b. PukatHela Dasar Berpapan (Otter Trawls);c. PukatHela Dasar Dua Kapal (Pair Trawls);d. Nephrops Trawls; danHalaman 8 dari 50 halaman Putusan Nomor 29 P/HUM/2015e.
    Pukat Hela Dasar Udang (Shrimp Trawls), berupa PukatUdang;(3) Pukat Hela Pertengahan (Midwater Trawis), sebagaimanadimaksud pada ayat (1) hurufb, terdiri dari:a. Pukat Hela Pertengahan Berpapan (Otter Trawls), berupaPukat Ikan;b. PukatHela Pertengahan Dua Kapal (Pair Trawls); danc. PukatHela Pertengahan Udang (Shrimp Trawis).Pasal 4:(1) Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik (Seine nets) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:a. Pukat Tarik Pantai (Beach Seines); danb.
    Bahwa Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) danPukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI telah mengakibatkan konfliksosial yang bersifat horisontal antar nelayan lokal dan nelayanantar daerah.
    Foto Copy Data Unit Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) danPukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI Tahun 2013 (Bukti T9);13.
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 448/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NURUL YAKIN, SH
Terdakwa:
YUSUF Bin ALIMUDDIN
2612
  • gambar A.jenis alat penangkapan ikan pukathela, 03.0.0 nomor 1 pukat hela dasar (Bottom Trawls), TB,03.1.0 hurufb pukat hela dasar berpapan (otter trawls), OTB,03.1.2 gambar 2 pukathela dasar berpapan (otter trawls); Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)diturunkan ke dasar laut lalu. diseret didasar laut oleh kapal sehinggasemua jenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masukkedalam
    trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada di dasar laut, sedangkanukuran mata pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) milik tersangka berukuran di bagian sayap 3 sampai 4 inci, badanjaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci; Bahwa dampak secara umum penggunaan jaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan mengakibatkan kehancuran habitatsumber daya ikan.Halaman 8 dari
    perikanan; Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)diturunkan ke dasar laut lalu diseret didasar laut oleh kapal sehingga semuajenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masuk kedalamHalaman 12 dari 22 Putusan Nomor 448/Pid.Sus/2019/PN Kdijaring termasuk lumpur dan karang yang terkena jaring sedangkankedalaman ukuran pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) tergantung
    dalamnya laut dan panjang tali penarik pukat, kalaukedalaman laut 150 M (seratus lima puluh meter) makan pukat jaring trawlsatau atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) harus berada dikedalaman 150 M (seratus lima puluh meter) dan harus memiliki panjang talipukat lebih dari 150 M (Seratus lima puluh meter) karena pada intinya pukatjaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) kerjanya harusberada di dasar laut, sedangkan ukuran mata pukat jaring trawls atau pukathela dasar berpapan
    (Otter trawls) milik terdakwa berukuran di bagiansayap 3 sampai 4 inci, badan jaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci; Bahwa dampak secara umum penggunaan jaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan Sumber daya ikan mengakibatkan kehancuran habitat Sumberdaya ikan.
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 434/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NURUL YAKIN, SH.,MH
Terdakwa:
SOPYAN Bin ARSYAD
257
  • gambar A.jenis alat penangkapan ikan pukathela, 03.0.0 nomor 1 pukat hela dasar (Bottom Trawls), TB,03.1.0 hurufb pukat hela dasar berpapan (otter trawls), OTB,03.1.2 gambar 2 pukathela dasar berpapan (otter trawls);Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)diturunkan ke dasar laut lalu. diseret didasar laut oleh kapal sehinggasemua jenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masukkedalam
    trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada di dasar laut, sedangkanukuran mata pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) milik tersangka berukuran di bagian sayap 3 sampai 4 inci, badanjaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci;Bahwa dampak secara umum penggunaan jaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan mengakibatkan kehancuran habitatsumber daya ikan.Halaman 8 dari
    2004 tentang perubahan atas UU RINo.34 tahun 2009 tentang perikanan; Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) diturunkanke dasar laut lalu. diseret didasar laut oleh kapal sehingga semua jenis ikanbaik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masuk kedalam jaringtermasuk lumpur dan karang yang terkena jaring sedangkan kedalamanukuran pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)
    tergantung dalamnya laut dan panjang tali penarik pukat, kalau kedalamanlaut 150 M (seratus lima puluh meter) makan pukat jaring trawls atau ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) harus berada di kedalaman 150 M(seratus lima puluh meter) dan harus memiliki panjang tali pukat lebih dari150 M (seratus lima puluh meter) karena pada intinya pukat jaring trawlsatau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada didasar laut, sedangkan ukuran mata pukat jaring trawls atau pukat hela
    dasarberpapan (Otter trawls) milik terdakwa berukuran di bagian sayap 3 sampai4 inci, badan jaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci; Bahwa dampak secara umum penggunaan jaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan Sumber daya ikan mengakibatkan kehancuran habitat sumberdaya ikan.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 249/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 26 Mei 2016 — SUDIMAN alias COYOT, dkk
1269
  • Tanpanama dan tanpa tanda selar bermesin dongfeng 23 PK dengan alat tangkap ikan pukattrawls atau pukat hela dasar berpalang ( beam trawls ) adalah TerdakwaI Sudiman aliasCoyot sebagai nahkoda kapal tersebut ; wn Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 55 ayat ( 1 ) ke1 KUHPidana jo.Pasal 26 ayat ( 1 ) jo.
    ) dan Pukat Tarik ( seine net ) Di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Repulik Indonesia ( WPPRI ) ;e Bahwa menurut Ahli, alat tangkap jenis pukat hela dasar berpalang ( beam trawls )dapat menangkap jenis ikan dasar ( demersal ) seperti ikan pari, gulama, ikan bijinangka, cumicumi, gurita, blangkas dan udang ;e Bahwa Ahli menerangkan, cara kerja alat tangkap jenis pukat hela dasar berpalang( beam trawls ), yaitu dengan cara menurunkan bagian kantong terlebih dahuluyangCHIKUtL oe eee eee cee eescescneeceeeeseesensesseeeeees
    trawls ) dan Pukat Tarik ( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia ), dilarang digunakan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia ( WPPRI ) ; Menimbang, bahwa Ahli Marianus Octo Brewon,S.St.Pi, menerangkan pula, alatpenangkapan ikan berupa pukat hela ( trawls ) dan pukat tarik ( seine nets) dilarangdigunakan karena mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian sertamerusak ekosistem lingkungan sumber daya ikan ; Menimbang
    , bahwa dari ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 2/Permen KP/2015 tertanggal 8Januari2015, alat penangkapan ikan berupa pukathela ( trawls ) terdiri dari pukat hela dasar ( bottom trawls ), pukat hela pertengahan ( midwatertrawls ) dan pukat hela kembar ( ofter twin trawls ) serta pukat dorong.
    Sementara itu, pukat heladasar ( bottom trawls ) antara lain adalah pukat hela dasar berpalang ( beam trawls ) ;Menimbang, bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan kapal penangkap ikan adalahkapal yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, sebagai salah fungsi dari kapalperikanan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan =;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, Miswadi, Supriono dan
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 452/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
HERLINA RAUF, SH.,MH.
Terdakwa:
MUH. SAID Bin ALI MUH. ALI
2611
  • ;Bahwa secara umum penggunaan jarring trawls atau pukat hela dasarberpapan (otter trawls) dapat mengganggu dan merusak keberlanjutanSumber daya ikan, mengakibatkan kehancuran habitat sumber daya ikanyang mengakibatkan semua jenis ikan bisa masuk dalam jaring, baik ikankecil maupun ikan besar ;Bahwa pukat jarring trawls yang dimiliki, dibawa dan / atau yang digunakanterdakwa sebagai alat penangkap ikan adalah termasuk dalam klasifikasialat tangkap ikan jarring trawls yang memiliki bagianbagian berupa
    pada gambar A.jenis alat penangkapan ikan pukathela, 03.0.0 nomor 1 pukat hela dasar (Bottom Trawls), TB,03.1.0 hurufb pukat hela dasar berpapan (otter trawls), OTB,03.1.2 gambar 2 pukathela dasar berpapan (otter trawls);Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)diturunkan ke dasar laut lalu. diseret didasar laut oleh kapal sehinggasemua jenis ikan baik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masukkedalam
    trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada di dasar laut, sedangkanukuran mata pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) milik tersangka berukuran di bagian sayap 3 sampai 4 inci, badanjaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci;Bahwa dampak secara umum penggunaan Jjaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan mengakibatkan kehancuran habitatsumber daya ikan.Bahwa akibat
    2004 tentang perubahan atas UU RINo.34 tahun 2009 tentang perikanan;Bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) diturunkanke dasar laut lalu diseret didasar laut oleh kapal sehingga semua jenis ikanbaik kecil maupun ikan besar dan udang bisa masuk kedalam jaringtermasuk lumpur dan karang yang terkena jaring sedangkan kedalamanukuran pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)tergantung
    dalamnya laut dan panjang tali penarik pukat, kalau kedalamanlaut 150 M (seratus lima puluh meter) makan pukat jaring trawls atau ataupukat hela dasar berpapan (Otter trawls) harus berada di kedalaman 150 M(seratus lima puluh meter) dan harus memiliki panjang tali pukat lebih dari150 M (seratus lima puluh meter) karena pada intinya pukat jaring trawlsatau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada didasar laut, sedangkan ukuran mata pukat jaring trawls atau pukat hela dasarberpapan
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 431/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
EKI MOHAMAD HASIM, SH
Terdakwa:
TAMRIN Bin LAUMBA
2412
  • perikanan yaitu PukatHela (Trawls) dan pukat tarik (Seine nets) termasuk jaring trawls yangdipergunakan oleh terdakwa;Nbahwa menurut ahlli Perobuatan terdakwa TAMRIN Bin LAUMBAmelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawls dengan hasiltangkapan ikan dilarang dan melanggar ketentuan pasal 85 jo pasal 9 UURI No.31 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.34 tahun 2009tentang perikanan;Bahwa ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan nelayan kecilBerdasarkan pasal 1 (Satu) nomor 11 UU RI No
    dasar berpapan (Otter trawls) yang dilarang berdasarkan pasal3 ayat (2) hurub b pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) Permen KPNo.2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukathela (Trawls) dan pukat tarik (Seine nets) di wilayah pengolaan perikananRepublik Indonesia dan penjelasan pasal 9 UU RI No 45 tahun 2009tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang perikanan yaitualat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yangmengganggu dan merusak keberlanjutan
    pukat hela, 03.0.0 nomor 1 pukat hela dasar (BottomTrawls), TB,03.1.0 huruf b pukat hela dasar berpapan (otter trawls),OTB,03.1.2 gambar 2 pukat hela dasar berpapan (otter trawls);Bahwa ahli menjelaskan bahwa cara kerja jaring trawls pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan(Otter trawls) ciricirinya yaitu memiliki papan untuk membuka mulut jaring,mempunyai sayap, badan dan kantong untuk mengumpul ikan ikan danHalaman 12 dari 26 Putusan Pidana Nomor
    431/Pid.Sus/2019/PN.Kdiudang, dilengkapi dengan rantai (pemberat/pengejut) diseret didasarperairan oleh kapal sehingga semua jenis ikan baik kecil maupun ikanbesar dan udang bisa masuk kedalam jaring termasuk lumpur dan karangyang terkena jaring;Bahwa ahli menjelaskan bahwa cara kerja jaring trawls atau pukat heladasar berpapan (Otter trawls) yaitu jaring trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) diturunkan ke dasar laut lalu diseret didasar lautoleh kapal sehingga semua Jjenis ikan baik
    lima puluhmeter) karena pada intinya pukat jaring trawls atau pukat hela dasarberpapan (Otter trawls) kerjanya harus berada di dasar laut, sedangkanukuran mata pukat jaring trawls atau pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) milik tersangka berukuran di bagian sayap 3 sampai 4 inci, badanjaring 2,5 Inci kantong jaring 1 inci;Bahwa ahli menjelaskan bahwa dampak secara umum penggunaan jaringtrawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) yaitu dapatmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 429/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
TAJUDDIN, SH.
Terdakwa:
TASWAN Bin TANDU
2412
  • ), dan Berdasarkanketerangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarring Trawls jenispukat hela dasar berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik(Seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.e Dampak penggunaan jaring trawls dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya itkan dan mengakibatkan kehancuranhabitat sumber daya ikan karena semua
    jenis pukat hela dasar berpapan (Otter trawls), danBerdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa JarringTrawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakan alat tangkapyang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (Seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia.e Dampak penggunaan jaring trawls dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan dan mengakibatkan kehancuranhabitat
    Sus/2019/PN.kKdiMenimbang, bahwa jaring trawl yang digunakan Terdakwa denganukuran panjang jaring trawl secara keselurunan kurang lebih 11 meter, taliinduk 175 meter, ukuran mata pukat pada bagian sayap sekitar 3 sampai 4inchi, badan jaring 2,5 inci, Kantong jaring 1 inci dan pemberat berupa rantaiseberat 15 kg yang berada di bawah Jaring trawl dan pelampung dari vibersebanyak 11 buah, tersebut merupakan Jjaring trawls jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli
    bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia.
    jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia.
Putus : 07-10-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 590/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 7 Oktober 2016 — JUSRI
8914
  • ) sesuai dengan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor : 2/PERMENKP/2015 tentang Larangan penggunaanalat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat Tarik (Seine Net) di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ; wonnnnnnnn nn = Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 9 ayat (1) jo pasal 85UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang No.31 tahun 2004Perikanan.
    ) ; c. 1 (satu ) 1 (satu) buah kardus ikan warna putih ;d. 1 (satu) buah baterai basah ; Bahwa ikan sebanyak 14 (empat belas) kilo gram adalah hasil tangkapan Terdakwabersama dengan anak buah kapal ( ABK ) lainnya, dengan menggunakan pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) tersebut ;tidak keberatan dan membenarkannya ;8Putusan Nomor 590/Pid B/20 16 PN.
    Tot.Bahwa Terdakwa pergi melaut bersama dengan 1 ( satu ) orang anak buah kapal( ABK) lainnya ;Bahwa Terdakwa beserta dengan 1 ( satu ) orang anak buah kapal ( ABK ) lainnya mencari ikan di laut dengan menggunakan pukat hela dasar berpapan (otter trawls);Bahwa cara Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat hela dasarberpapan ( otter trawls ) tersebut adalah pertamatama ujung pukat diikatkan kepalang bagian kiri dan kanan kapal lalu pukat tersebut dijatuhkan ke laut, setelahpukat jatuh ke laut
    ikan berupa pukat hela ( trawis )dan pukat tarik ( seine nets ) dilarang digunakan karena mengakibatkan menurunnyasumber daya ikan dan mengancam kelestarian serta merusak ekosistem lingkungan sumber daya ikan ;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor 2/Permen KP/2015 tertanggal 8Januari2015, alat penangkapanikan berupa pukat hela ( traw/s ) terdiri dari pukat hela dasar ( bottom trawls ), pukathela pertengahan ( midwater trawls ) dan pukat hela
    kembar ( otter twin trawls ) sertapukat dorong.
Putus : 01-07-2013 — Upload : 16-06-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 304/Pid. B/2013/PN.TTD
Tanggal 1 Juli 2013 —
2810
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis Pukat Hela Dasar Berpapan (otter trawls); 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan No.: 552.1/1050/DPKI/2013 tanggal 05 Maret 2013; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Sertifikat Keselamatan No.: 552.1/1050/DPKI/2013 tanggal 05 Maret 2013;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Kapal Ikan KM.
    ) atau sedang menarikjarring / pukat jenis pukat trawls papan yang ditarik denganmenggunakan kapal KM.HLS1 GT. 3 No. 315215.5 bermesinJiangchai 24 PK yang dinakhodai Sdr.
    keatas kapal, setelah ikan hasil tangkapan diturunkan diataskapal, pukat tersebut diturunkan kembali ke luar dan selajutnya alattangkap tersebut ditenggelamkan ke dasar untuk dioperasikan lagi;e Saksi menerangkan bahwa pukat trawls atau pukat trawls papansesuai dengan Keppres No. 39 Tahun 1980 tenang penghapusanpenggunaan pukat trawls adalah alat tangkap yang dilarang beroperasidi wilayah perikanan Indonesa;e Bahwa saksi bersaa nelayan jarring udangn lainnya melakukanpenagkapan kapal tersebut disebabkan
    Putusan No.138/Pid.B/2013/PN.TTD1616ditarik oleh kapal dan telah beberapa jam, maka pukat tersebutdiangkat keatas kapal, setelah ikan hasil tangkapan diturunkan diataskapal, pukat tersebut diturunkan kembali ke luar dan selajutnya alattangkap tersebut ditenggelamkan ke dasar untuk dioperasikan lagi;Saksi menerangkan bahwa pukat trawls atau pukat trawls papansesuai dengan Keppres No. 39 Tahun 1980 tenang penghapusanpenggunaan pukat trawls adalah alat tangkap yang dilarang beroperasidi wilayah perikanan
    dalam dengan kecapatan kapal 3 5 knot, dalam waktu 2 4jam alat tangkap trawls tersebut kemudian diangkat keatas kapal danbegitu seterusnya;Saksi menerangkan bahwa jenis ikan yang dapat ditangkap oleh alatpenangkap ikan jenis pukat hella dasar berpapan (Otter Trawls)adalah jenis jenis ikan yang dapat ditangkap oleh alat penangkap ikanjenis pukat hella dasar berpapan (Otter Trawls) adalah jenis ikan dasar(Demersal) seperti : Ikan Pan, Ikan Gulama dan Iakn Biji Nangka,Cumicumi, Gurita serta Udang;Saksi
    MUHAMMAD YUNAN dengan menggunakan alat25tangkap ikan jenis alat tangkap pukat hela dasar berpapan (Otter Trawls) milikterdakwa tidak memiliki surat izin penagkapan ikan (SIPI) untuk menangkapikan dilaut;Bahwa benar terdakwa mengetahui kalau pukat jenis pukat hela dasar berpapan(Otter Trawls) dilarang pemerintah dilarang untuk menangkap ikan dikarenakanpukat hela dasar berpapan (Otter Trawls) tersebut mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan;Bahwa benar terdakwa memiliki kapal KM.HLS1
Putus : 30-11-2016 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 678/Pid.Sus/2016/PN TBT
Tanggal 30 Nopember 2016 — SULUYANTO HUTAGAOL
908
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) unit kapal ikan : KM tanpa nama tanpa dan tanpa tanda selar bermesin Dongfeng 23 PK dan KM Tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Dongfeng 16 PK;- 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela pertengahan dua kapal (Pair Trawls),- 2 (dua) buah fiber ikan;- 2 (dua) buah baterai basah;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan ikan sebanyak 15 (liam belas) kilogram;Dirampas
    TbtPertengahan dua kapal (Pair Trawls) tersebut dijatunkan kelaut dan padaujung mulut pukat telah diikatkan ke ikatan tali dtengahtengah buritankapal KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Dongfeng 16 PKyang terdakwa Nahkodai, sedangkan ujung mulut pukat satu lagidiikatkan ke ikatan tali ditengahtengah buritan kapal KM.
    Teluk Mengkudu Kabupaten SerdangBedagai Provinsi Sumatera Utara terdakwa bersamasama dengan paraABK mulai melabuh pukat untuk melakukan penangkapan ikan diPerairan Sialang Buah dengan cara Pertamatama Pukat HelaPertengahan dua kapal (Pair Trawls) tersebut dijatunkan kelaut dan padaHalaman 6 dari20 Putusan Nomor 678/Pid.B/2016/PN. Tbtujung mulut pukat telah diikatkan ke ikatan tali dtengahtengah buritankapal KM.
    Teluk Mengkudu Kabupaten SerdangBedagai Provinsi Sumatera Utara terdakwa bersamasama dengan paraABK mulai melabuh pukat untuk melakukan penangkapan ikan diPerairan Sialang Buah dengan cara Pertamatama Pukat HelaPertengahan dua kapal (Pair Trawls) tersebut dijatunkan kelaut dan padaujung mulut pukat telah diikatkan ke ikatan tali dtengahtengah buritankapal KM.
    /2015 bahwa alatpenangkapan ikan jenis Pukat Hela Dasar Berpalang (Beam Trawls) telahdilarang Penggunaannya di semua wilayah pengelohan perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPRI);Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 678/Pid.B/2016/PN.
    Serdang Bedagai; Bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena terdakwa tanpa adanyaizin menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa pukatikan jenis pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan adalah 2 (dua)unit kapal ikan yakni KM tanoa nama dan tanpa tanda selar bermesinDongfeng 23 PK dan KM tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesinDongfeng 16 PK, 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat helapertengahan dua kapal (Pair Trawls
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 453/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DINA MAULI NOORHAYATI, SH.,MH
Terdakwa:
SUHARDI Bin TAHIR
239
  • Bahwa adapun jaring trawl yang digunakan terdakwa dengan ukuranpanjang jaring trawl secara keseluruhan kurang lebih 12 meter, lebarsekitar 1,5 meter, dan ukuran lubang jaringnya sekitar 6 inchi, tallbesar panjang 250 meter dan pemberat berupa rantai besi seberat 15kg yang berada di bawah jaring trawl dan pelampung (tombak)sebanyak 12 buah, tersebut merupakan jaring trawls jenis pukat heladasar berpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahlibahwa alat tangkap ikan berupa jarring Trawls jenis
    jenis pukat heladasar berpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahlibahwa alat tangkap ikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasarberpapan adalah merupakan alat tangkap yang terlarang berdasarkanPermen KP No. 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alatpenangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine nets) diWilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.Bahwa dampak penggunaan jaring trawls dapat mengganggu danmerusak keberlanjutan sumber daya ikan dan mengakibatkankehancuran
    jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia.
    Sus/2019/PN.kKdiinchi, badan jaring 2,5 inci, Kantong jaring 1 inci dan pemberat berupa rantaiseberat 15 kg yang berada di bawah Jaring trawl dan pelampung dari vibersebanyak 11 buah, tersebut merupakan jaring trawls jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan
    pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia.