Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.Tri Haryadi alias Tripeng
2.Novri Susanto alias Kinoi
107 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 Tri Haryadi alias Tripeng dan Terdakwa 2 Novri Susanto alias Kinoitersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah
Terdakwa:
1.Tri Haryadi alias Tripeng
2.Novri Susanto alias Kinoi