Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Bit
Tanggal 15 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3911
  • /p>
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Bitung pada tanggal 12 November 2016 sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor 7172-KW-15112016-0004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bitung pada tanggal 15 November 2016, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menetapkan kedua orang anak yang bernama Grivo Evencio Trooy
    Korah dan Jhowem Hubasti Kora tetap berada dalam asuhan dan pemeliharaan Tergugat, mengenai biaya hidup anak ditanggung bersama Penggugat dan Tergugat sampai dewasa dan mandiri;
  • Menetapkan agar Penggugat membayar biaya hidup bagi kedua anak Pengugat dan Tergugat yaitu Grivo Evencio Trooy Korah dan Jhowem Hubasti Korah sebesar Rp. 1. 800.000,- setiap bulanya;
  • Memerintahkan pada Panitera Pengadilan Bitung atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang