Ditemukan 96 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 199 / PID.SUS / 2012 / PT.PTK
Tanggal 16 Januari 2013 — TRUONG DINH THANH
8928
  • TRUONG DINH THANH
    TRUONG DINH THANH..Tempat lahir : Binh Dinh, , Vietnam.Umur / tanggal lahir : 40 tahun/17 Maret 1971.Jenis Kelamin : LakiLaki. eee eee eee eeeKebangsaan : Vietnam. ene e eee e eee eee eee eeeTempat tinggal : Phuoc Tinh Huyen Long Dien Tinh Ba Ria VungTau Vietnam, sekarang berdomisili untuksementara waktu di Stasiun PSDKP PontianakJin. Moh. Hatta Kec. Sungai Kakap Kab.
    TRUONG DINH THANH ttersebut, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di ZonaEkonomi Eksklusip Indonesia tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Penangkapan(SIUP) dan Turut serta melakukan pengoperasian kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi............Ekonomi Eksklusip Indonesia tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan(SIPI) dan Turut serta
    TRUONG DINH THANH selaku Nakhoda KM.BV5333 TS bersama sama dengan PHAM DUC THINH selaku Nakhoda KM BV 5323 TS(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 pukul17.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2012bertempat di Laut China Selatan/ZEEI pada Posisi 04 32, 79 LU 110 19,17?
    TRUONG DINHTHANH tidak dapat menunjukkan dokumen maupun suratsurat kelengkapan KM BV5333 TS serta Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RImaupun surat izin sah lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
    TRUONG DINH THANHdengan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000, (dua milyar rupiah)subsidair 6 (enam) bulankurungan2. Menyatakan barang bukti berupae Uang hasil lelang Kapal KM.BV 5333 TS Rp 60.390.000, (enampuluh juta tiga ratus sembilan puluh riburupiah) ;e (satu) buah Benderae (satu) unit Alat TangkapTrawl5e + Ikan campur 200kQ; 3.
Register : 16-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 98/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 8 Juni 2017 — LY TRUONG GIANG.
6421
  • LY TRUONG GIANG.
    PUTUSANNomor 98/PID.SUS/2017/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa perkaraperkara pidanadalam Pengadilan Tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : LY TRUONG GIANG;Tempatilahir : KienGiang Vietnam; aS)Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/1976; QRJenis kelamin : Lakilaki; WYKebangsaan : Vietnam; QTempat tinggal : Phuong VinhHiepRachGia iang, Vietnam;Agama : Budha;Pekerjaan : Nahkoda KM.K :Terdakwa tidak
    Put.Nomor 98/PID.SUS/2017/PTPBRMenyatakan Terdakwa Ly Truong Giang, bersalah melakukan tindak pidana,Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan dengan sengaja memiliki menguasai, membawa dan/ataumenggunakan alat penangkap ikan dan atau/alat bantu penangkap ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalpenangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia sebagaimana yang didakwaan kepada terdakwa yaitu melanggarPasal 85
    SSengadilan Negeri Tanjung Pinang NomorTelah membaca a:30/PidSus.Prk/2016/PN. anggal 14 Februari 2017 telah menjatuhkanputusan yang PAN gai berikut :1.Meryatakan QO) a Ly Truong Giang telah terbukti secara sah danmeyakinka alah melakukan tindak pidana Perikanan Dengan sengajamen Cy alat penangkap ikan yang menggangu dan merusakSa sumber daya ikan di kapal penangkap ikan, di WlayahSone Perikanan Republik Indonesia. secara bersamasama.2.
Putus : 06-12-2017 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1381 K/PID.SUS/2017
Tanggal 6 Desember 2017 — PHAN VAN TRUONG
7928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHAN VAN TRUONG
    KG 93194 TS;Terdakwa tidak dilakukan penahanan:Terdakwa diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Pontianak karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa Terdakwa PHAN VAN TRUONG selaku Nahkoda KM.
    KG 93194 TSadalah kapal penangkap ikan yang di nakhodai Terdakwa PHAN VAN TRUONGdengan jumlah awak kapal sebanyak 3 (tiga) orang warga negara Vietnamtermasuk Terdakwa PHAN VAN TRUONG. KM.
    KG 93194 TS adalah kapal penangkap ikanyang di nakhodai Terdakwa PHAN VAN TRUONG dengan jumlah awak kapalsebanyak 3 (tiga) orang warga negara Vietnam termasuk Terdakwa PHAN VANTRUONG. Di atas kapal KM.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PHAN VAN TRUONG denganpidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus riburupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit kapal KM.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PHAN VAN TRUONG oleh karenaitu dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu Milyar LimaRatus juta rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa ;1 (satu) unit kapal perikanan KM. KG 93194 TS;Hal. 5 dari 12 hal. Put.
Register : 16-12-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 29/Pid-Sus/Prkn/2016/PN.Ptk
Tanggal 9 Januari 2017 —
367
  • Menyatakan terdakwa Phan Van Truong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Menggunakan Alat Penangkap Ikan Yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Phan Van Truong oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,-( Satu Milyar Lima Ratus juta rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa ;- 1 (satu) unit kapal perikanan KM.
    Membebankan terdakwa Phan Van Truong untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari S E N I N, tanggal 9 JANUARI 2017 oleh kami SUPRIYATNA RAHMAT. SH. selaku Hakim Ketua, JOKO TRIBOWO. Spi dan Ir.
    Phan Van Truong
    Perkara: PDM341/Ponti/12/2016 tanggal 07Desember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:KESATU :Bahwa terdakwa PHAN VAN TRUONG selaku Nahkoda KM.
    KG 93194 TS adalah kapal penangkap ikanyang di nakhodai Terdakwa PHAN VAN TRUONG dengan jumlah awak kapal sebanyak3 (tiga) orang warga negara Vietnam termasuk Terdakwa PHAN VAN TRUONG.
    Perbuatan terdakwa PHAN VAN TRUONG sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 85 jo. Pasal 9 jo.
    KG.93194 TSadalah Phan Van Truong selaku Nakhoda;Bahwa saksi di gaji 1 juta dong untuk menukar kapal yang diawaki daripelabuhan Kien Giang Vietnam dengan KM.
    , bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud denganunsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa Phan Van Truong .
Putus : 22-07-2019 — Upload : 01-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1335 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 22 Juli 2019 — TRAN VAN TRUONG
196181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRAN VAN TRUONG
Register : 15-06-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 25 Agustus 2015 — Le Ngoc Truong
6620
  • Menyatakan Terdakwa Le Ngoc Truong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; --------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Le Ngoc Truong oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ; --------------------------------------------------------------------3.
    Menyatakan Terdakwa Le Ngoc Truong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ; ----------------------------------------------------------------4.
    Le Ngoc Truong
    KG 90540 TSmemasuki Wilayah Pengolaan Perikanan RepublikIndonesia. e Bahwa terdakwa Le Ngoc Truong selaku Nakhoda KM.KG 92728 TS bersama dengan Tran Van De selakunakhoda KM.
    KG 92728 TS yang dinakhodaioleh terdakwa Le Ngoc Truong. e Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa /di adhoc ke Penyidik PSDKP Batam diwon nonn nena nnn= Perbuatan terdakwa sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat(1 ) jo Pasal 102 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.SOURS gewannn Bahwa terdakwa Le Ngoc Truong selaku Nahkoda KM.KG 92728 TS
    Bahwa terdakwa Le Ngoc Truong selaku Nakhoda KM.KG 92728 TS bersama dengan Tran Van De selakunakhoda KM.
    KG 90540 TS yang dinakhodai saksi Tran Van De, secarabersama mengoperasikan 1 (satu) unit alat penangkap ikan trawl (pairMenimbang, bahwa Terdakwa Le Ngoc Truong adalah Nakhoda dari KM.
Register : 21-12-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 30/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 14 Februari 2017 — LY TRUONG GIANG ( Terdakwa)
6615
  • Menyatakan terdakwa Ly Truong Giang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan, di Wlayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. secara bersama-sama.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah), 3.
    LY TRUONG GIANG ( Terdakwa)
    PUTUS ANNomor 30/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Tpg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yangmengadili perkaraperkara pidana perikanan dengan acara pemeriksaan biasapada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara Terdakwa :Nama : LY TRUONG GIANGTempat lahir : Kien Giang VietnamUmur/tang gallahir : 40 Tahun/1976Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : VietnamTempat tinggal : Phuong Vinh Hiep Rach Gia Kien Giang
    TpgTelah mendengar pula tuntutan pidana (requisitor) dari Penuntut Umumdi persidangan pada hari: Rabu, tanggal 01 Pebruari 2017 yang pada pokoknyamemohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagaiberikut :1.4.Menyatakan Terdakwa Ly Truong Giang, bersalah melakukan tindakpidana, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan dengan sengaja memiliki menguasai, membawadan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau/alat bantupenangkap ikan yang mengganggu
    Perkara:PDM639/Euh.2/BATAM/1 1/2016, tertanggal30 November 20161, Terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan alternaitif,sebagai berikut:Kesatu :Bahwa terdakwa Ly Truong Giang selaku Nahkoda KM. KNF 7445bersamasama dengan Nguyen Thanh Ha Nahkoda KM. KNF 7444 (dilakukanpenuntutan secara terpisah) yang masingmasing merupakan kapal penangkap2Putusan Nomor .30/Pid.Sus.Prk/2016/PN.
    SIPI (Surat IzinPenangkapan Ikan).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan JoPasal 5 ayat (1) huruf b UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No.45Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.AtauKetiga :Bahwa terdakwa Ly Truong
    Menyatakan terdakwa Ly Truong Giang telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Dengan sengajamenggunakan alat penangkap ikan yang menggangu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan, di WlayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia. secara bersamasama.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp 1.000.000.000, (satu milyart rupiah),3.
Putus : 16-03-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PT PONTIANAK Nomor 17/PID.SUS-PRK/2017/PT PTK
Tanggal 16 Maret 2017 — Phan Van Truong
7137
  • Phan Van Truong
    KG 93194 TS adalah kapalpenangkap ikan yang di nakhodai Terdakwa PHAN VAN TRUONG denganjumlah awak kapal sebanyak 3 (tiga) orang warga negara Vietnam termasukTerdakwa PHAN VAN TRUONG. KM.
    Nomor45 tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan .DANKEDUA:Bahwa terdakwa PHAN VAN TRUONG selaku Nahkoda KM.
    KG 93194 TS adalah kapal penangkap ikan yang dinakhodai Terdakwa PHAN VAN TRUONG dengan jumlah awak kapal sebanyak3 (tiga) orang warga negara Vietnam termasuk Terdakwa PHAN VAN TRUONG.Di atas kapal KM.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PHAN VAN TRUONG denganpidana denda sebesar Rp 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus riburupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit kapal KM.
    Menyatakan terdakwa Phan Van Truong telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan SengajaMelakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) danMenggunakan Alat Penangkap Ikan Yang Mengganggu dan MerusakKeberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Phan Van Truong oleh karena itudengan pidana
Register : 30-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 30-08-2014
Putusan PN RANAI Nomor 20/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 28 Agustus 2014 — NGUYEN VAN TRUONG
8228
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN TRUONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGUYEN VAN TRUONG dengan pidana denda sebesar RP.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:a. KM.
    Membebankan kepada Terdakwa NGUYEN VAN TRUONG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
    NGUYEN VAN TRUONG
    PERK : PDS06/Trp/06/2014tertanggal 27 Juni 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU: Bahwa ia terdakwa NGUYEN VAN TRUONG selaku Nakhoda KM.
    Pasal 55 ayat (1) ke1KUHDP2ATAUKEDUA:~ Bahwa ia terdakwa NGUYEN VAN TRUONG selaku Nakhoda KM.
    Pasal 55 ayat (1) ke1KUHDP 222222 n nnn anne n nnnATAUKETIGA:~ Bahwa ia terdakwa NGUYEN VAN TRUONG selaku Nakhoda KM.
    Papua Fishery12 (KG 908181 TS) adalahNguyen Van Truong dan pemilik KM. Papua Fishery12 (KG 90818 TS) adalahTruong Van Ngu beralamat di Kien Giang Vietnam;Bahwa KM.
    Papua Fishery14 (KG 90197 TS), terdakwaNGUYEN VAN TRUONG adalah nakhoda kapal KM.
Register : 04-02-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN RANAI Nomor 07/Pid.Prkn/2013/PN.Rni
Tanggal 28 Maret 2013 — TRUONG VAN MEN
10717
  • Menyatakan terdakwa yaitu TRUONG VAN MEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGOPERASIKAN KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA ASING MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DENGAN TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan; 3. Menetapkan barang bukti berupa :a.
    TRUONG VAN MEN
    TRUONG VAN MEN.Tempat Lahir : Kien Giang ( Vietnam)Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/ 25 Mei 1989.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Vietnam.Tempat tinggal : Xa Tay YenAn BienKien GiangVietnam.Agama : Budha.Pekerjaan : Nakhoda KM.BGU B20 (KG 90996 TS).Terdakwa tidak dilakukan penahanan;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;PENGADILAN NEGERI tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 07/Pen.Pid.Prkn/2013/PN.Rni. tertanggal 04 Februari 2013 tetang Penunjukan MajelisHakim
    tentang Penetapan Hari Sidang Pertama terhadapperkara tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengarkan keterangan saksisaksi, Ahli, dan terdakwa melaluipenterjemahnya di persidangan;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Hal.1 Putusan No.07/Pen.Pid.Prkn/2013/PN.RNISetelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan olehJaksa Penuntut Umum pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013 yang pada pokoknyamenuntut:1Menyatakan terdakwa TRUONG
    Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRUONG VAN MEN dengan PidanaDenda sebesar Rp. 2.000.000.000, (Dua Miliar Rupiah) subsidair 6 (Enam)bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa :1 Uang Hasil Lelang Kapal KM.
    TRUONG VAN MEN selaku Nakhoda KM.BGU B20(KG 90996 TS) pada hari Minggu 14 Oktober 2012 sekira jam 14.10 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012 atau setidak tidanya dalam tahun2012, bertempat di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Perairan zonaekonomi eksklusif indonesia (ZEEI) Laut China selatan pada posisi 040058U1053159T atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Register : 06-12-2011 — Putus : 27-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 52/Pid.Prkn/2011/PN.Rni
Tanggal 27 Januari 2012 — TRUONG VAN NYAH
7517
  • TRUONG VAN NYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
    TRUONG VAN NYAH
    TRUONG VAN NYAH Nakhoda KM.
    TRUONG VANNYAH selaku Nakhoda KM. KH. 90035 TS, berbendera Vitnam yang tidak memiliki perjanjianperikanan dengan Pemerintah Republik Indonesia, sedang mengemudikan KM.
    TRUONG VAN HIEP, 26 Tahun/ 1985, Lakilaki,VIETNAM, Tempat Tinggal Thon Tan HoaXa An Hoa Huyen Tuy AnTinhPhi Yen Vietnam, Budha, ABK KM KH 90035 TS, di Sumpah di BAP danketerangannya di bacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa benar saksi sebagai ABK KM. KH 90035 TS; Bahwa benar nakhoda KM KH 90035 adalah MR. TRUONG VAN NYANH; Bahwa benar kapal KM.
    TRUONG VAN NYAH selaku Nakhoda KM. KM.KH. 90035 TS adalah seorang pribadi, seorang manusia yang dalam perkara ini telah melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;13Menimbang, bahwa untuk dapat diangkat menjadi Nakhoda kapal motor haruslahseseorang yang sehat jasmani dan sehat rohani, bertanggung jawab terhadap semua kegiatan dankeselamatan ABK.Menimbang bahwa selama persidangan, terdakwa MR. TRUONG VAN NYAH selakuNakhoda KM.
Putus : 11-06-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Juni 2014 — TRUONG DINH THANH
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRUONG DINH THANH
    TRUONG DINH THANH ;tempat lahir : Binh Dinh, Vietnam ;umur /tanggal lahir : 40 tahun/ 17 Maret 1971 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Vietnam ;tempat tinggal: Phuoc Tinh Huyen Long Dien Tinh Ba Ria VungTau Vietnam, sekarang berdomisili untuksementara waktu di Stasiun PSDKP PontianakJalan Moh.
    Terdakwa beserta ABK dan kapal KM BV 5333 TS dibawa oleh KP HiuMacan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk diproses lebih lanjut.Perbuatan Terdakwa TRUONG DINH THANH sebagaimana diatur dandiancam pidana Pasal 92 jo Pasal 102 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahanatas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KitabUndangundang Hukum Pidana (KUHP).DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Mr.
    TRUONG DINH THANHdengan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000, (dua milyar rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan.3 Menyatakan barang bukti berupa :4.e Uang hasil lelang KM.BV 5333 TS Rp. 60.390.000, (enam puluh jutatiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).e 1(satu) buah Bendera Indonesia.Dirampas untuk Negara.e 1 (satu) unit Alat Tangkap Trawl.
    TRUONG DINH THANH hanyahukuman pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000.
    TRUONG DINH THANH terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1),dan Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 85 Jo. Pasal 9 ayat (1) UU RINo. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan tidak menjatuhkan pidana denda kepadaTerdakwa Mr. TRUONG DINH THANH sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyarrupiah) tanpa diikuti dengan adanya suatu pidana pengganti yang melekat padapidana denda tersebut.
Register : 06-12-2011 — Putus : 27-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 55/Pid.Prkn/2011/PN.Rni
Tanggal 27 Januari 2012 — HO MINH TRUONG
17160
  • HO MINH TRUONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
    HO MINH TRUONG
    HO MINH TRUONG dari Dakwaan Subsider.3 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mr. HO MINH TRUONG denganpidana Denda sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan.4 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu ) unit KM. BV 0676 TS terbuat dari kayu, isi kotor 65 GT, isi bersih :39 NT, mesin DATYA 6 Cyl1200 PH No.
    HO MINH TRUONG Nakhoda KM. BV 0676 TS bersamasamadengan MR.
    HO MINH TRUONG selaku Nakhoda KM.
    HO MINH TRUONG selakuNakhoda KM.
    HO MINH TRUONG selaku Nakhoda KM. BV. 0676TS adalah seorang pribadi, seorang manusia yang dalam perkara ini telah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa untuk dapat diangkat menjadi Nakhoda kapal motor haruslah seseorangyang sehat jasmani dan sehat rohani, bertanggungjawab terhadap semua kegiatan dan keselamatanABK.Menimbang bahwa selama persidangan, terdakwa MR. HO MINH TRUONG selakuNakhoda KM.
Register : 19-03-2012 — Putus : 05-04-2012 — Upload : 05-06-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 53/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 5 April 2012 — TRUONG HONG THI
5511
  • TRUONG HONG THI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan
    TRUONG HONG THI
    TRUONG HONG THI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan: Mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEIyang tidak memiliki SIPI ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. TRUONG HONG THI tersebut olehkarena itu dengan pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,(Satu Milyard rupiah);3. Menyatakan barang bukti berupa:e Uang hasil lelang 1 (satu) unit KM.
    PERKARA : PDS14/TG.PIN/11/2011 tanggal15Desember 2011 terhadap Terdakwa tersebut diatas yang berbunyi sebagai berikut :Pertama :Bahwa ia terdakwa TRUONG HONG THI selaku Nahkoda KM.
    HONG THI sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor31 Tahun 2003 Tentang Perikanan Jo pasal 102 Undang Undang nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan.ATAU:Kedua :Bahwa ia terdakwa TRUONG HONG THI selaku Nahkoda KM.
    TRUONG HONG THI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr.
    TRUONG HONG THI tersebut oleh karenasalahnya dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyarrupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :Uang hasil lelang 1 (satu) unit KM.
Putus : 14-11-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 11/Pid.Prkn/2012/PN.Ptk
Tanggal 14 Nopember 2012 — TRUONG DINH THANH
18126
  • TRUONG DINH THANH tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusip Indonesia tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Turut serta melakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusip Indonesia tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan
    TRUONG DINH THANH
    Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadiliperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap > Mr TRUONG DINHTHANH 6 Tempat lahir : Binh Dinh, ,Vietnam jUmur/Tgl. Lahir : 40 tahun/17 Maret1971;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Vietnam);Tempat tinggal : Phuoc Tinh Huyen Long Dien Tinh Ba Ria VungTau.
    TRUONG DINH THANH denganpidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,(dua milyar rupiah)subsidair 6 (enam) bulankurunQan 22 03.
    TRUONG DINH THANH sebagai nakhodakapal KM.BV 5333 TS adalah termasuk orang perseorangan dan merupakansubjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, oleh karenanya terdakwaMr.
    TRUONG DINH THANH dapat dimintai pertanggungjawaban atasperbuatannya dihadapan hukum;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula membenarkanbahwa ia terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindakpidana sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut,sehingga dengan demikian identitas dari orang yang bernama Mr. TRUONG DINHTHANH yang diajukan kepersidangan ini telah dicocokan dan ternyata sesuaidan benar dengan identitas terdakwa Mr.
    TRUONG DINH THANH (nakhoda KM.BV5333 TS ) beserta ABknya, ketika ditangkap oleh KP. HIU 001 berada padaposisi kordinat 04 32 47 LU 110 19 10 BT yaitu termasuk di perairanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkapan ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI, telahterpenuhi secara sah menurutAd.3.
Putus : 17-06-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 17 Juni 2010 — TRUONG MINH QUOC DAN KAWAN-KAWAN
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRUONG MINH QUOC DAN KAWAN-KAWAN
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara para Terdakwa :1.Nama : TRUONG MINH QUOC ;Tempat Lahir : CaMau, Vietnam ;Umur : 22 Tahun ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : CaMau, Vietnam ;Agama : Budha ;Pekerjaan : Nahkoda K.M. QNG 94259 TS ;.
    TRUONG MINH QUOC selaku NahkodaK.M. QNG 94259 TS berbendera Vietnam yang merupakan kapalpenangkap ikan dan Terdakwa 2. NGUYEN MINH selaku NahkodaK.M.
    TRUONG MINHQUOC dan K.M. BV 98389 TS yang dinahkodai Terdakwa 2.NGUYEN MINH. Ketika sedang melakukan penangkapan ikandatang kapal pengawas HIU 066 yang sedang patroli, kemudianmelakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumendokumenK.M. BV 94259 TS dan K.M. BV 98389 TS ;Setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa 1. TRUONG MINH QUOCdan Terdakwa 2. NGUYEN MINH tidak dapat memperlihatkankelengkapan dokumendokumen kapal penangkap ikan yang sahberupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
    TRUONG MINH QUOC dan Terdakwa2.
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
DEDY GUNAWAN, SH
Terdakwa:
DINH VAN TRUONG
9315
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa DINH VAN TRUONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; turut serta dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat
    bantu penangkapan ikan (Pair Trawl) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; -----------------------------------------
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DINH VAN TRUONG oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); --
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa DINH VAN TRUONG sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    DEDY GUNAWAN, SH
    Terdakwa:
    DINH VAN TRUONG
    Bahwa Saksi kenal dengan KKM/ Juru Mesin kapal perikanan BV 92374TS yaitu DINH VAN TRUONG namun Saksi tidak ada hubungan keluargadengannya. Bahwa Saksi bekerja di kapal perikanan BV 92374 TS sebagai ABK (Jurumasak) sudah + 2 bulan. Sebelumnya saksi bekerja sebagai ABK di kapalperikanan lain. Bahwa Saksi benar kapal perikanan BV 92374 TS sesuai dengan gambaradalah kapal tempat la bekerja sebagai ABK (Juru Masak).
    Bahwa tugas DINH VAN TRUONG selaku KKM/ Juru Mesin kapalperikanan BV 92374 TS adalah menghidupkan dan mematikan mesinkapal, merawat dan mengontrol mesin kapal, pompa air dan solar. DINHVAN TRUONG bertanggung jawab terhadap semua yang terkait denganmesin kapal perikanan BV 92374 TS. Bahwa kapal perikanan BV 92374 TS ditangkap oleh Kapal 3211 (saksitidak mengetahui nama kapalnya) pada pagi hari.
    Bahwa Saksi kenal dengan KKM/Juru Mesin kapal perikanan BV 92374TS yaitu DINH VAN TRUONG namun saksi tidak ada hubungan keluargadengannya. Bahwa Saksi bekerja di kapal perikanan BV 92374 TS sebagai nelayan/Nakhoda sudah selama + 4 (empat) tahun. Sebelumnya Saksi bekerjasebagai ABK di kapal perikanan lain selama + 10 (Sepuluh) tahun.
    Bahwa benar kapal sesuai dengan gambar adalah kapal perikanan BV92374 TS tempat DINH VAN TRUONG bekerja sebagai KKM/Juru mesin. Bahwa kapal Perikanan BV 92374 TS berasal dari negara Vietnam danmenggunakan bendera Vietnam.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DINH VAN TRUONG oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);3.
Register : 07-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 5/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 7 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Truong Van Cuong
8626
  • Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
    Terbanding/Terdakwa : Truong Van Cuong
    PUTUSANNomor 5/PID.SUS/2019/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : TRUONG VAN CUONG;Tempat Lahir : Pho KhanhDuc PhoQuang Ngai Vietnam;Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/ 1971;Jenis Kelamin > LakiHlaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat tinggal : Phuoc TinhLong DienBa RiaVung Tau Vietnam;
    memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertasalinan resmi putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai 13Desember 2018 Nomor 44/Pid.SusPrk/2018/PN.Ran ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwatelah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat DakwaanPenuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM74/RNI/08/2018, tanggal 4 september2018 sebagai berikut :KESATU:Bahwa ia terdakwa TRUONG
    Menyatakan terdakwa TRUONG VAN CUONG selaku Nahkoda BV 93969 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana* melakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2)Halaman 7 dari 11 Put.
    Memperbaiki putusan perkara atas nama Terdakwa TRUONG VAN CUONGpada Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai Nomor 44/Pid.SusPrk/2018/PN.Ran tanggal 13 Desember 2018 tersebut3. Memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRUONG VAN CUONG denganpidana denda sebesar Rp 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan ;Dan selanjutnya sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutanpidana yang kami ajukan pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018 ;Halaman 9 dari 11 Put.
Putus : 14-03-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2612 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 14 Maret 2018 — Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger iBatam ; LY TRUONG GIANG;
7737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Neger iBatam ; LY TRUONG GIANG;
    PUTUSANNomor 2612 K/Pid.Sus/2017DEMI KEADILANBERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khuspada tingkat kasasi yang dimohonkan olehPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : LY TRUONG GIANGTempat Lahir : Kien Giang VietnamUmur/Tanggal Lahir: 40 tahun/1976;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : VietnamTempat Tinggal : Phuong Vinh Hiep Rach Gia Kien Giang, VietnamAgama : Budha,Pekerjaan >: NahkodaKM.KNF.7445Terdakwa tersebut
    UndangUndang Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang PerikananjunctoPasal 5 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikananjunctoPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batamtanggal 1 Februari 201 ebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Ly Truong
    sumber daya ikan di kapal penangkapikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesiasebagaimana yang didakwaankepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 85junctoPasal 9 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 43ahun2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 tentang PerikanagunctoPasal 5 Ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 31 Tahun 2004 tentang PerikananunctoPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP(dalam dakwaan Ketiga);Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ly Truong
    Menyatakan Terdakwa Ly Truong Giang telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Dengan sengajamenggunakan alat penangkap ikan yang menggangu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan, daYh PengelolaanPerikanan Republik Indonesia secara bersamasdma2.
Register : 16-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 23-10-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ptk
Tanggal 7 Juli 2021 — ,M.H
Terdakwa:
Truong Van Cuong
16233
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TRUONG VAN CUONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum
    ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRUONG VAN CUONG dengan pidana denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Kapal Perikanan BD 93277 TS
    • 1 (satu) unit GPS Furuno GP-32
    • 1 (satu) unit Radio SSB Icom IC-718
    • 1 (satu) unit Radio Super Star 2400
    • 1 (satu) buah Kompas
    • 12 (dua belas) buah Lampu Pijar
    • 1 (satu) unit Jaring
      ,M.H
      Terdakwa:
      Truong Van Cuong