Ditemukan 1 data
38 — 5
Wiryawan) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan menjalankan isi kesepakatan sebagian dalam proses mediasi;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut:
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak pertama Pemohon dan Termohon bernama Tsavira