Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PA KLATEN Nomor 1423/Pdt.G/2021/PA.Klt
Tanggal 13 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
385
  • Wiryawan) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
  • Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan menjalankan isi kesepakatan sebagian dalam proses mediasi;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut:
    1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah);
    2. Mutah berupa uang sebesar Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah);
  • Menetapkan hak asuh anak pertama Pemohon dan Termohon bernama Tsavira