Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 185/Pid.B/2018/PN Byl.
-Sumarti binti Tukiran
204
  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);c. 1 (satu) telepon genggam merk Samsung seri J5 Core warna Rose Gold yang dikasih anti crack warna transparan;d. 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Sophie Martin Paris;e. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Tsulusi Nurul Mudzmainnah;Dikembalikan kepada Tsulusi Nurul Mudzmainnah;f. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nomor polisi AD-6563-DT beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada Terdakwa Sumarti Binti
    Nurul Mudzmainnah;Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Saksi Korban Tsulusi NurulMudzmainnah, dengan alamat : Kp.
    Tsulusi Nurul Mudzmainnah, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain yaitu milik saksi Koroan Tsulusi Nurul Mudzmainnah, dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwadengan caracara antara lain sebagai berikut:> Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 11 September 2018,Terdakwa berangkat dari rumahnya Dk. Kopen, Rt.02, Rw.01, Ds. Kopen,Kec. Teras, Kab.
    Dari orang yangsaksi tidak ketahui, ternyata yang menderita kehilangan barang adalahteman saksi yang bernama Tsulusi Nurul Mudzmainnah dan saat ituTerdakwa sudah diamankan di Pos Umbul.
    Karena merasacuriga Tsulusi Nurul Mudzmainnah kemudian mengecek tas miliknya danternyata barangbarang miliknya yang sebelumnya ada di tas miliknya sudahtidak ada.
    Tsulusi Nurul Mudzmainnah kemudian berlari mengejar Terdakwadan setelah bisa menangkap Terdakwa, Tsulusi Nurul Mudzmainnahkemudian menanyakan barangbarangnya tersebut dan Terdakwa memintamaaf kepada Tsulusi Nurul Mudzmainnah, kemudian Tsulusi NurulMudzmainnah meminta dompet berisi uang dan Kartu Tanda Penduduk atasnamanya tersebut dan telepon genggam miliknya dari Terdakwa; Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah ditahan di Rumah TahananNegara Boyolali karena telah diputus bersalah melakukan tindak