Ditemukan 71 data
57 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
PUTUSANNomor 1918/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1483/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA TSUSHO
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT90620/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 21 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01492/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli2013 Nomor 00013/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015, atas nama PTToyota Tsusho
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP01492/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Juli 2013 Nomor 0001 3/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015,atas nama PTI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza II Lt.3, Jl.
157 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO MECHANICAL & ENGINEERING SERVICES INDONESIA;
PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU5645/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA TSUSHO
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00288/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Februari 2018, tentangkeberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor00021/206/13/059/16 tanggal 7 Desember 2016, atas nama PTToyota Tsusho Mechanical & Engineering Services Indonesia,NPWP 01.072.075.3059.000, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok KK7, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat, terkait sengketa a quo adalah telah
31 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOYOTA TSUSHO INDONESIA
89 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
54 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO MECHANICAL & ENGINEERING SERVICE INDONESIA;
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU5204/PJ/2019tanggal 30 Oktober 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA TSUSHO
8 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO REAL ESTATE CIKARANG;;
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1482/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TOYOTA TSUSHO
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT90621/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 21 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01491/KEB/WPJ.07/2016tanggal 10 Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan JasaMasa Oktober 2013 Nomor 00014/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015, atasnama PT Toyota Tsusho
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01491/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaOktober 2013 Nomor 00014/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015,atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza Il Lt.3, JalanJenderal Sudirman Kav. 1011, Karet Tengsin, Tanah Abang,Jakarta Pusat10220, adalah telah sesuai dengan ketentuanHalaman
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, berkedudukan di Mid Plaza 2 Lantai10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1011, Jakarta Pusat 10220 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38557/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 yang telah
146 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2 Lt.10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut38556/PP/M.IV/16/2012, tanggal 6 Juni 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000, beralamat di MidPlaza 2 Lt. 10, Jl. Jend.
Putusan Nomor 967/B/ PK/PJK/2014KEP364/WPJ.07/2011 tanggal 16 Februari 2011, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang DanJasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Mei 2007 Nomor:00146/407/07/056/10 tanggal 23 Februari 2010 sebagaimana telahdibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00112/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 20 Juli 2010, atas nama : PT.Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000, tidakmemperhatikan atau). mengabaikan fakta
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP364/WPJ.07/2011 tanggal 16 Februari 2011, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan JasaPenyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Mei 2007 #2xNomor:00146/407/07/056/10 tanggal 23 Februari 2010 sebagaimana telahdibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP001 12/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 20 Juli 2010, atas nama : PT.Toyota Tsusho
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1478/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA TSUSHO
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut90626/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 21 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01488/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret2014 Nomor 00013/407/14/056/15 tanggal 14 Juli 2015, atas nama PTToyota Tsusho
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP01488/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Maret 2014 Nomor 00013/407/14/056/15 tanggal 14 Juli2015, atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza II Lt.3, JI.
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1477/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA TSUSHO
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut9061 7/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 21 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01493/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April2013 Nomor 00010/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015, atas nama PTToyota Tsusho
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP01493/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak April 2013 Nomor 00010/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015,atas nama PTI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza II Lt.3, JI.
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, tempat kedudukan di MidPlaza 2 Lt. 10, Jalan Jend.
Toyota Tsusho Indonesia,NPWP. 01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza 2 Lt. 10, Jalan Jend.Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220, dan pajaknya dihitung kembali menjadisebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Rp 29.814.775.685,00 Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 216.663.486.663,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 61.725.199.613,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 5.800.000,00 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp4.055.966.676.00 Rp312.265.228.637,00Jumlah
Toyota Tsusho Indonesia,NPWP. 01.069.247.3056.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan faktayang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkanputusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku di Indonesia;Halaman 7 dari 26 halaman.
Toyota Tsusho Indonesia, (TermohonPeninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan dengan cara disampaikan secara langsung oleh Pengadilan Pajakkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima secaralangsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal10 Juli 2012 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal PajakNomor Dokumen: 2012071001160009;Bahwa mengingat pengajuan permohonan Peninjauan Kembali didasarkan
terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP371/WPJ.07/2011tanggal 16 Februari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP592/WPJ.07/2011 tanggal 16 Maret 2011, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan JasaPenyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Juli 2007 Nomor00148/407/07/056/10 tanggal 23 Februari 2010 sebagaimana telahdibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00114/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 20 Juli 2010, atas nama: PT.Toyota Tsusho
30 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, tempat kedudukan di Mid Plaza 2Lt. 10, Jl. Jend.
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000, beralamat di MidPlaza 2 Lt. 10, Jl. Jend.
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan
38 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1486/P J/2018, tanggal 16 Maret 2018:Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TOYOTA TSUSHO
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT90623/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 21 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01486/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa PajakDesember 2013 Nomor 00015/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015, atasnama PT Toyota Tsusho
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01486/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Desember 2013 Nomor 00015/407/13/056/15 tanggal 14 Juli2015, atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza II Lt.3, JalanJenderal Sudirman Kav. 1011, Karet Tengsin, Tanah Abang,Jakarta Pusat10220, adalah telah sesuai dengan
22 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, berkedudukan di Mid Plaza 2 Lantai10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1011, Jakarta Pusat 10220 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38562/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 yang telah
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP370/WPJ.07/2011tanggal 16 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/AtauJKP Masa November 2007 Nomor: 00152/407/07/056/10 tanggal 23 Februari2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP00118/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 20 Juli 2010, atas nama: PT.Toyota Tsusho
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1485/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TOYOTA TSUSHO
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT90622/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 21 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01498/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa PajakNovember 2013 Nomor 00016/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015, atasnama PT Toyota Tsusho
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01498/KEB/WPVJ.07/2016 tanggal 11 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak November 2013 Nomor 00016/407/13/056/15 tanggal 14 Juli2015, atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza Il Lt.3, JalanJenderal Sudirman Kav. 1011, Karet Tengsin, Tanah Abang,Jakarta Pusat10220, adalah telah sesuai dengan
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2 Lt.10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220, dalamhal ini diwakili oleh Masahito Kito selaku Direktur;Selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. D. Sidik Suraputra, S.H., Mulyana, S.H., LL.M., danBobby C. Manurung, S.H., Para Advokat pada Kantor HukumMochtar Karuwin Komar yang beralamat di World Trade Centre6 (dahulu bernama Wisma Metropolitan Il) Lantai 14, JalanJenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920; dan2. Drs. H.
sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP2427/WPJ.07/2012tanggal 19 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor:00806/507/09/056/11 tanggal 29 September 2011 sebagaimana telah dibetulkanterakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00195/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 29 November 2012, atas nama : PT.Toyota Tsusho
Toyota Tsusho Indonesia adalah Pengusaha Jasa Perdaganganyang berada di daerah Pabean; Pembeli Barang adalah Perusahaan yang berada di daerah Pabean; Penjual Barang selaku Penerima Jasa Perdagangan berada di LuarDaerah Pabean adalah;Halaman 18 dari 29 halaman Putusan Nomor 618 B/ PK/PJK/2016 Penjual Barang selaku Penerima Jasa tidak mempunyai BUT diIndonesia; Pembayaran Jasa diberikan langsung dari Penjual Barang selakuPenerima Jasa kepada Pengusaha Jasa Perdagangan;Bahwa mengingat Surat Edaran Direktur
31 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1479/P J/2018, tanggal 16 Maret 2018:Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TOYOTA TSUSHO
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT90625/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 21 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01467/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 5Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari2014 Nomor 00012/407/14/056/15 tanggal 14 Juli 2015, atas nama PTToyota Tsusho
Dengan mengadili sendiri3. 1.3. 2.3. 3.Atau:Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01467/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Februari 2014 Nomor 00012/407/14/056/15 tanggal 14 Juli2015, atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza Il Lt.3, JalanJenderal
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, NPWP: 01.069.247.3056.000,beralamat di Mid Plaza 2 Lt. 10, Jl. Jend.
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000,beralamat di Mid Plaza 2 Lt. 10, Jl. Jend.
Toyota Tsusho Indonesia,NPWP: 01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza 2 Lt 10, Jl. Jend.
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2 Lt.10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220, dalamhal ini memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. D. Sidik Suraputra, SH., Mulyana, SH., LL.M., danBobby C. Manurung, SH., Para Advokat pada Kantor HukumMochtar Karuwin Komar, yang beralamat di World TradeCentre 6 (dahulu bernama Wisma Metropolitan II) Lantai 14,Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920, dan2. Drs. K. Kurmaedi dan Drs.
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP2439/WPJ.07/2012tanggal 20 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor:0081 1/507/09/056/11 tanggal 29 September 2011 sebagaimana telah beberapakali dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP00204/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 29 November 2012, atas nama: PT.Toyota Tsusho
Toyota Tsusho Indonesia adalah Pengusaha JasaPerdagangan yang berada di daerah Pabean; Pembeli Barang adalah Perusahaan yang berada di daerahPabean,; Penjual Barang selaku Penerima Jasa Perdagangan beradadi Luar Daerah Pabean adalah; Penjual Barang selaku Penerima Jasa tidak mempunyaiBUT di Indonesia; Pembayaran Jasa diberikan langsungdari Penjual Barang selaku Penerima Jasa kepadaPengusaha Jasa Perdagangan;Bahwa mengingat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP2439/WPJ.07/2012 tanggal 20 Desember 2012, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Desember 2009 Nomor: 00811/507/09/056/11 tanggal 29September 2011 sebagaimana telan beberapa kali dibetulkan terakhirdengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00204/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 29 November 2012, atas nama: PT.Toyota Tsusho