Ditemukan 81 data
James A Putu
Tergugat:
Kepala Desa Tubuhue
232 — 96
MENGADILI:
I. Dalam Eksepsi;
Menolak Eksepsi Tergugat terkait Gugatan Penggugat telah lewat waktu;
II. Dalam Pokok Sengketa;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Tubuhue Nomor : 7/KEP/DS.
Tubuhue/2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tertanggal 12 Agustus 2020 khususnya pada Lampiran Surat Keputusan nomor urut 7 atas nama Simon P. Salukh pada Jabatan Sebagai Kepala Dusun Nifunenobais;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Tubuhue Nomor : 7/KEP/DS.
Tubuhue/2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tertanggal 12 Agustus 2020 khususnya pada Lampiran Surat Keputusan nomor urut 7 atas nama Simon P.
Salukh pada Jabatan Sebagai Kepala Dusun Nifunenobais;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Tubuhue, Unsur Kewilayahan Nifunenobais, Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan Atas Nama James A. Putu Dalam Jabatan Sebagai Kepala Dusun Nifunenobais;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp633.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Penggugat:
James A Putu
Tergugat:
Kepala Desa Tubuhue
Tubuhue/2020 Tentang PengangkatanPerangkat Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat,Kabupaten Timor Tengah Selatan Tertanggal 12 Agustus 2020khususnya pada Lampiran Surat Keputusan nomor urut 7 atasnama Simon P.
Tubuhue/2020 TentangPengangkatan Perangkat Desa Tubuhue Kecamatan AmanubanBarat, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tertanggal 12 Agustus2020 khususnya pada Lampiran Surat Keputusan nomor urut 7atas nama Simon P.
Kepala Desa Tubuhue Cg. PanitiaSeleksi Perangkat Desa Tubuhue, tanggal 14 Desember2018;Fotokopi sesuai dengan asli, Surat Keterangan CatatanKepolisian, Nomor : SKCK/YANMAS/5777/XII/2018/SATINTELKAM atas nama James A.
Salukh sebagai Kepala UrusanPembangunan pada wilayah Desa Tubuhue;bahwa panitia pemilinan seleksi perangkat Desa Tubuhue berasal darilingkungan Desa Tubuhue;bahwa tugas panitia pemilihan seleksi perangkat Desa Tubuhue sampaipada seleksi adminstrasi;bahwa yang mengeluarkan perangkingan dari kecamatan, kemudianCamat mengeluarkan rekomendasi ke Desa lalu Desa tetapkan sesuairekomendasi dari Camat;bahwa James A.
Tubuhue/2020, tanggal 12 Agustus 2020tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban BaratKabupaten Timor Tengah Selatan yang merupakan Surat Keputusanpengangkatan Simon P.
SEMUEL OTNIEL SINE, SH
Terdakwa:
MARIAM JULIANDA FALLO
66 — 41
;
- 1 (satu) Buku asli himpunan Peraturan Desa Tubuhue tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pejata Tubuhue, Kec.
2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS atas namaMelkias Nenotek
- 1 (satu) jilidan asli buku surat pertanggungjawaban keuangan desa Tubuhue, Kec.
TTS
- 1 (satu) Jepitan asli Surat Perintah Kerja pembuatan Saluran Permanen Nomor : 6/XI/SPK/2017 Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Bantuan Bahan Non Lokal bgi RTSM Nomor : 06/TPK-TUBUHUE/VIII/ 2017 tanggal 16 September 2017 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab.
TTS Tahun 2019
- 1 (satu) Lembar asli Undangan Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 01/TPK-TUBUHUE/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Tanda Terima Barang dari Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2017;
- 1 (satu) Lembar asli Berita Acara Negosiasi Harga Nomor :03/TPK-TUBUHUE/XI/2018 tanggal 08 Agustus 2018 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap II Bantuan Keuangan Desa Nomor : 6817/LS/TTS tanggal 20 Desember 2017 TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2018;
Dikembalikan kepada Pemerintah Kecamatan Amanuban Barat;
/li>
ALFRIDUS AFOAN ATO
75 — 22
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama pemohon pada kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 339/1996, yang semula tertulis salah yakni ALFRIDUS AFOAN ATO Lahir di Tubuhue tanggal 25 Desember 1975, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara dibetulkan/dirubah
PENETAPANNomor 41/Pdt.P/2020/PN.KfmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu yang memeriksa dan memutus perkaraPermohonan dalam tingkat pertama dengan Hakim Tunggal, telah menjatuhkanPenetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan dari:ALFRIDUS AFOAN ATO, Lahir di Tubuhue, tanggal 25 Desember 1975, Umur44 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamatdi Tubuhue, RT. 003/RW. 001, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan KotaKefamenanu, Kabupaten Timor Tengah
sebagaiPemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah memeriksa bukti Surat yang diajukan Pemohon;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dipersidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 13Juli 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Perdata PengadilanNegeri Kefamenanu, pada tanggal 22 Juli 2020 dalam Register Nomor41/Pdt.P/2020/PN.Kfm, yang pada pokoknya sebagai berikut:oo Bahwa pemohon dilahirkan di Tubuhue
Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Nomor 339 / 1996 Tanggal 1 Mei 1996 yangsemula tertulis nama Pemohon yang salah yakni ALFRIDUS AFOANATO Lahir di Tubuhue Tanggal 25 Desember 1975 dibetulkan / dirubahmenjadi yang sebenarnya nama ALFRIDUS ATO;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Timor Tengah Utara agar dicatat Perubahan Akta Kelahirantersebut dalam daftar register Kelahiran Tahun yang bersangkutan;4.
Petrus Bait Bani, dibawah janji pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan pemohon oleh karena saksi adalahkakak ipar dari pemohon; Bahwa pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang saatint bertempat tinggal di Tubuhue, RT. 003/RW. 001, Kelurahan Tubuhue,Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara;Halaman 4 dari 12 Penetapan Nomor 41/Pdt.P/2020/PN Kfm Bahwa saksi pernah melihat surat bukti P1 sampai dengan P5yang diperlihnatkan kepadanya dipersidangan
Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk melakukanperubahan nama pemohon pada kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor :339/1996, yang semula tertulis salah yakni ALFRIDUS AFOAN ATO Lahirdi Tubuhue tanggal 25 Desember 1975, yang diterbitkan oleh KantorCatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara dan ditandatangani olehKepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utaradibetulkan/dirubah menjadi yang sebenarnya yaitu ALFRIDUS ATO;3.
Terbanding/Terdakwa : PETRUS NUBATONIS
63 — 44
(satu) Buku asli himpunan Peraturan Desa Tubuhue tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pejata Tubuhue, Kec.
TTS;
1 (satu) Jepitan asli Surat Perintah Kerja pembuatan Saluran Permanen Nomor : 6/XI/SPK/2017 Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS;
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Bantuan Bahan Non Lokal bgi RTSM Nomor : 06/TPK-TUBUHUE/VIII/ 2017 tanggal 16 September 2017 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab.TTS Tahun 2019;
1 (satu) Lembar asli Undangan Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 01/TPK-TUBUHUE/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Jepitan fotocopy Tanda Terima Barang dari Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2017;
1 (satu) Lembar asli Berita Acara Negosiasi Harga Nomor :03/TPK- TUBUHUE/XI/2018 tanggal 08 Agustus 2018 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) JepitanBENU tanggal 16 Oktober 2019;
1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2016;
1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2016;
1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap I Bantuan Keuangan Desa Nomor : 2128/LS/TTS tanggal 25 Juli 2016 TA. 2016
1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2016;
1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2016;;
1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2018;
1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2018;
1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap II Bantuan Keuangan Desa Nomor : 3081/LS/TTS tanggal 15 Agustus 2018 TA. 2018;
1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III TA. 2018;
1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III TA. 2018;
1 (satu) Berkas Foto
Terbanding/Terdakwa : MELKIAS NENOTEK
187 — 36
;
- 1 (satu) Buku asli himpunan Peraturan Desa Tubuhue tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pejata Tubuhue, Kec.
TTS Tahun 2019
- 1 (satu) Lembar asli Undangan Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 01/TPK-TUBUHUE/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Jepitan fotocopy Tanda Terima Barang dari Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2017;
- 1 (satu) Lembar asli Berita Acara Negosiasi Harga Nomor :03/TPK- TUBUHUE/XI/2018 tanggal 08 Agustus 2018 dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tubuhue Tahun Anggaran 2018;
BENU tanggal 16 Oktober 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2016;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2016;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap I Bantuan Keuangan Desa Nomor : 2128/LS/TTS tanggal 25 Juli 2016 TA. 2016
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2016;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap
Desa Tubuhue Tahap II TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap II Bantuan Keuangan Desa Nomor : 6817/LS/TTS tanggal 20 Desember 2017 TA. 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap I Bantuan Keuangan Desa
Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap II Bantuan Keuangan Desa Nomor : 3051/LS/TTS tanggal 31 Juli 2019 TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D
166 — 189
, Terbit tanggal 11 Desember2019, Surat ukur Nomor : 804/Tubuhue/2019 tanggal 25 September 2019,Halaman 3 dari 77 Halaman Putusan No. 43/G/2020/PTUNKPGLuas 5070 M2 terletak di Kelurahan Tubuhue Kecamatan KotaKefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa TenggaraTimur atas nama Margorius Bana yang telah beralih nama Haji AmboBahwa pasal 55 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 1986 yang telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan terakhir UndangUndang
, Kecamatan KotaKefamananu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NusaTenggara Timur, tanggal 11 Desember 2019 dengan SuratUkur Nomor : 804/Tubuhue /2019 Tanggal 25 September 2019seluas 5070M* atas nama Margorius Bana yang sudahdialinkan atas nama Haji Ambo Upe, berdasarkan akta jual belliHalaman 4 dari 77 Halaman Putusan No. 43/G/2020/PTUNKPGPPAT Maria Doe Muga, SH.
2019 dengan SuratUkur Nomor : 804/Tubuhue /2019 Tanggal 25 September 2019seluas 5070M* atas nama Margorius Bana yang sudahdialinkan atas nama Haji Ambo Upe, berdasarkan akta jual belliPPAT Maria Doe Muga, SH.
Bahwa dengan demikian maka keputusanobyek sengketa sudah bersifat final ; Bahwa berdasarkan uraian uraian di atas, maka Objek SengketaTata Usaha Negara yaitu berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 01845Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, KabupatenTimor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 11Desember 2019 dengan Surat Ukur Nomor : 804/Tubuhue /2019Tanggal 25 September 2019 seluas 5070M?
Bahwa sengketa tanah antara Ahli Waris dari Antonius ManbaitNaif (Alm) dengan Margorius Bana berawal dari sebidang tanahyang terletak di kelurahan Tubuhue, Kecamatan KotaKefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara ; 4.2. Bahwa sebidang tanah tersebut adalah milik dari AntonManbait Naif (Alm) yang diperolehnya dari Daerah Pada tahun1971, yang kemudian diolah dan dikuasai terus menerus ; 4.3.
1.ALFRIDUS AFOAN ATO
2.MARIA TAUS
68 — 29
PENETAPANNomor 42/Pdt.P/2020/PN KfmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu yang memeriksa dan memutus perkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Tunggaltelah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan dari:DUS AFOAN ATO, Lahir di Tubuhue, tanggal 25 Desember1975, Umur 44 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki, KewarganegaraanIndonesia, Alamat di Tubuhue, RT. 003/RW. 001, KelurahanTubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten
TimorTengah Utara, Agama Katolik, Pekerjaan Petani/Pekebun,selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;TAUS, Lahir di Tubuhue, tanggal 1 Juli 1978, Umur 42 tahun,Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamatdi Tubuhue, RT. 003/RW. 001, Kelurahan Tubuhue, KecamatanKota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, AgamaKatolik, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, selanjutnya disebutsebagai Pemohon Il;Selanjutnya Pemohon dan Pemohon II disebut sebagai ParaPemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah
janji pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan para pemohon oleh karena saksimerupakan saudara Sepupu para pemohon; Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara inisehubungan dengan pengajuan permohonan yang diajukan oleh parapemohon mengenai kesalahan penulisan nama pemohon pada kutipanAkta Perkawinan para pemohon dan Tempat Lahir anak para pemohonserta nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak parapemohon; Bahwa para pemohon berdomisili di Tubuhue
, RT. 003/RW. 001,Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TimorTengah Utara; Bahwa saksi pernah melihat dan membaca surat bukti P1 sampaidengan P11 yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan; Bahwa para pemohon adalah suami isteri dan mereka sudahmenikah sah dan memiliki Akta Perkawinan sebagaimana bukti P1; Bahwa dari perkawinan para pemohon, mereka di karuniai 3 (tiga)orang anak;Halaman 5 dari 17 Penetapan Nomor 42/Pdt.P/2020/PN Kfm Bahwa yang saksi ketahui identitas nama pemohon
, RT. 003/RW. 001,Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TimorTengah Utara; Bahwa saksi pernah melihat dan membaca surat bukti P1 sampaidengan P11 yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan; Bahwa para pemohon adalah suami isteri dan mereka sudahmenikah sah dan memiliki Akta Perkawinan sebagaimana bukti P1; Bahwa dari perkawinan para pemohon, mereka di karuniai 3 (tiga)orang anak; Bahwa yang saksi ketahui identitas nama pemohon yakni ditulisdengan nama : ALFRIDUS AFOAN ATO, adalah
49 — 21
Tempat tinggal : Fafinisin, RT.012/RW.002, Desa Tubuhue,Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TimorTengah Selatan ;7. Agama : Kristen Khatolik ;8. Pekerjaan : Petani ;9. Pendidikan : Tidak Sekolah ;Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanandalam masa Penahanan oleh :1. Penyidik, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 3 Februari 2017 s/d. 22Februari 2017 ;2.
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa DION ROBUS DA SILVA pada hari Selasa tanggal31 Januari 2017 Sekitar pukul 23.30 Wita, atau setidaktidaknya pada bulanJanuari 2017, bertempat dirumah korban yang beralamat di RT.012/RW.009,Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor TengahSelatan, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerahhukum
Saksi : OKRAN NUBATONIS, S.Pi, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungankeluarga sedarah maupun semenda, serta tidak ada hubungan pekerjaandimana Terdakwa memberi upah terhadap Saksi ;Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2017 Sekitarpukul 23.30 bertempat dirumah saksi yang beralamat di Rt/Rw. 012/009,Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor TengahSelatan;Bahwa korbannya adalah lou Kandung
Saksi : AGREN WILION BANOET, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengaku tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungankeluarga sedarah maupun semenda, serta tidak ada hubungan pekerjaandimana Terdakwa memberi upah terhadap Saksi ; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017Sekitar pukul 23.30 bertempat dirumah saksi yang beralamat di Rt/Rw.012/009, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TimorTengah Selatan;Hal 6 dari 25 hal
Bahwa benar, kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2017Sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat dirumah korban yang beralamat diRT.012/RW.009, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, KabupatenTimor Tengah Selatan ;2.
92 — 29
Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon, nama tempat lahir Pemohon dan nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5302-LT-16072015-0153, tertanggal 23 Juli 2015, yang dikeluarkan oleh Bupati Timor Tengah Selatan yaitu nama Pemohon dari APRIYANTI NAITBOHO menjadi ABRIYANTI NAITBOHO, nama tempat lahir Pemohon dari MANOE menjadi TUBUHUE dan nama ayah Pemohon yaitu dari ZAKARIAS NAITBOHO menjadi SAKARIAS NAITBOHO;3.
PENETAPANNomor 3/ Pdt.P / 2019 / PN SoeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri So'E yang memeriksa dan mengadili perkara perdatadalam tingkat pertama dengan Hakim Tunggal, telah menjatuhnkan putusansebagai berikut dalam perkara permohonan dari;ABRIYANTI NAITBOHO, NIK. 5302105409980001, Perempuan, lahir di Tubuhue,pada tanggal 14 Agustus 1998, beralamat di Naileu,RT. 005/ RW. 002, Desa NaileU, Kecamatan Kie,Kabupaten Timor Tengah Selatan, berkebangsaanIndonesia, Agama Kristen
Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama Pemohon yangada dalam Akta Kelahiran 5302LT160720150153, tertanggal 23 Juli2015, yang dikeluarkan oleh Bupati Timor Tengah Selatan yaituAPRIYANTI NAITBOHO menjadi ABRIYANTI NAITBOHO dan tempat lahiryaitu dari Manoe menjadi Tubuhue agar sesuai dengan nama pada ijasahdan Kartu Tanda Penduduk Pemohon ;.
Bahwa oleh karena hal tersebut maka dengan rendah hati Pemohon mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri SoE untuk mengeluarkanpenetapan perbaikan nama Pemohon, tempat lahir dan nama ayahPemohon pada Akta Kelahiran 5302LT160720150153, tertanggal 23 Juli2015, yang dikeluarkan oleh Bupati Timor Tengah Selatan yaitu namaPemohon dari APRIYANTI NAITBOHO menjadi ABRIYANTI NAITBOHO,tempat lahir Pemohon dari Manoe menjadi Tubuhue dan nama ayah dariZAKARIAS NAITBOHO menjadi SAKARIAS NAITBOHO;Hal. 2 dari 14
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon,tempat lahir Pemohon dan nama ayah Pemohon pada Akta Kelahiran5302LT160720150153, tertanggal 23 Juli 2015, yang dikeluarkan olehBupati Timor Tengah Selatan yaitu nama Pemohon dari APRIYANTINAITBOHO menjadi ABRIYANTI NAITBOHO, tempat lahir Pemohondari Manoe menjadi Tubuhue dan nama ayah Pemohon dari ZAKARIASNAITBOHO menjadi SAKARIAS NAITBOHO;3.
Bahwa nama Pemohon yang tertera di Akta Kelahiran Pemohon adalahApriyanti Naitooho seharusnya Abriyanti Naitoboho, sebagaimana tertulisdalam ijasah SD, SMP dan SMA tertulis Abriyanti Naitooho, tempat lahirtertulis di Akta Kelahiran Manoe seharusnya Tubuhue , sebagaimana tertulisdalam ijasah SD, SMP dan SMA sedangkan ayahya bernama ZakariasNaitboho seharusnya bernama Sakarias Naitboho; Bahwa setahu saksi orang tua Pemohon sudah menikah sah, saksi jugahadir pada saat pernikahan mereka ; Bahwa dari
466 — 82
Kemudian saksiGERGORIUS BANI bersamasama dengan saksi MANUEL DAHalaman 10 dari 92 Putusan Nomor 14/Pid.B/LH/2019/PN Kfm.CONCECAO (Lurah Tubuhue), saksi TERITJ!
danPetugas Kehutanan serta masyarakat Tubuhue pergi kelokasi untukmengambil gambar namun sebelum tiba lokasi saksi bersama pihakkelurahan, pihak kehutanan dan masyarakat Tubuhue dihadang olehmasyarakat di kali Noemeto yang menginformasikan bahwa ada orangyang menebang kayu beberapa saat kemudian saksi melihat OktovianusBaitanu sebagai sopir mengangkut kayu Jati hasil tebangan yangbervariasi berjumlah 27 Potong menggunakan mobil truk warna merahdengan nomor polisi K 1382 KH, Terdakwa Laurensius Kolo
kelurahan Tubuhue kecamatan Kota Kefamenanu Kabu patenTimor Tengah Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur hanya ditandaidengan tanda berupa pilar tidak ada Plank/Papan nama;Bahwa didalam peta wilayah Kel.
Tubuhue Kecamatan Kota KefamenanuKabupaten Timor Tengah Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur ada sukuulayat, diwilayah kawasan hutan ada maia air biasanya setiap tahunmasyarakat kelurahan tubuhue mengadakan ritual di mata air tersebut;Bahwa saksi mengetahui lokasi tersebut adalah kawasan berdasarkanperaturan dari Dinas Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur;Halaman 22 dari 92 Putusan Nomor 14/Pid.B/LH/2019/PN Kfm.Bahwa benar pada waktu sosialisasi tentang kawasan hutan melibatkanpihak dari Dinas KPH
untuk diperiksa saat sampai di kantorLurah Tubuhue saksi bersama saksi Florianus Nule Alias Bana pulangke rumah masingmasing;Bahwa pada waktu mengangkut kayu di lokasi penebangan saksi tidakmelihat orang lain selain saksi yakni Oktovianus Baitanu, Florianus Nulealias Bana, rozy tetewang dan para terdakwa;Bahwa tujuan para Terdakwa mengangkut kayu jati hasil tebangan diKawasan Hutan Bifemnasi Sonmahole (RTK.184) Lokasi NuumanuKelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TimorTengah Utara
86 — 20
beberapa orang anak yang masih kecil;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidanganPengadilan Negeri SoE atas dakwaan sebagai berikut :DAKWAANBahwa ia terdakwa JEMIANUS SNAE pada hari RabuTanggal 27 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak tidaknya pada bulan Februari 2019 bertempat di sekutar rumahsaksi Yusti Nautani yang beralamat di KM 4 Desa Tubuhue
Saksi YUBLINA ADELINA NAUTANI, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan dipenyidik; Bahwaterdakwa Jemianus Snae telah memukul suami saksiyaitu Heru Sorongan; Bahwa kejadiannya pada Rabu, tanggal 27 Februari 2019sekitar jam 17.00 Wita bertempat di halaman halaman depanrumah Justi Nautani di KM 4, Desa Tubuhue, KecamatanAmanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa terdakwa memukul saksi karena terdakwa menagihsisa pembayaran pekerjaan yang
Saksi JUSTI JEMIATU ROSALINA NAUTANI, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan dipenyidik;Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 27 Februari2019 sekitar jam 17.00 Wita bertempat di halaman depanrumah saksi di KM 4, Desa Tubuhue, Kecamatan AmanubanBarat, Kabupaten Timor Tengah Selatan;Bahwa yang saksi ketahui pada waktu itu Heru Sorongan danYublina Nautani kakak saksi datang ke rumah saksi denganmempergunakan sepeda motor.
tumpul;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusanmaka segala sesuatu) yang dimuat dalam berita acarapersidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkandalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi,keterangan terdakwa saling bersesuaian dan saling melengkapisatu sama lain, maka diperoleh faktafakta hukum atas perkaraini sebagai berikut: Bahwa pada Rabu, tanggal 27 Februari 2019 sekitar jam17.00 Wita bertempat di halaman depan rumah Justi Nautanidi KM 4, Desa Tubuhue
dilakukan dengansengaja merusak kesehatan orang lain ;Menimbang, bahwa terbukti sesuai dengan faktapersidangan perkara ini dari keterangan saksisaksi yangdimana keterangan tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa danjuga pengakuan terdakwa~ sendiri dalam persidangandihubungkan dengan Visum et Repertum sebagai alat bukti suratdalam perkara ini, maka ditemukan fakta yuridis yaitu: Bahwa pada Rabu, tanggal 27 Februari 2019 sekitar jam17.00 Wita bertempat di halaman depan rumah Justi Nautanidi KM 4, Desa Tubuhue
1.HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
2.RIO ROZADA SITUMEANG, S.H.
Terdakwa:
THOMAS ASUAT Alias THOMAS
86 — 26
Kfm.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa Terdakwa THOMAS ASUAT Alias THOMAS bersamasamadengan Saksi YEREMIAS KONO SUBUN Alias JERL (Dalam Berkas Terpisah)pada Hari Minggu tanggal 05 Januari 2020, sekira pukul 01.00 Wita, atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2020 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Rumah Saksi korbanMARTINUS AMLENI di O6elnitep Kelurahan Tubuhue
Saksi MARTINUS AMLENI Alias TINUS, dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungandengan hilangnya hewan ternak babi milik saksi; bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini danketerangan saksi pada berita acara penyidikan semuanya benar dantidak ada perubahan; Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020,sekira pukul 01.00 Wita, bertempat di rumah saksi di Oelnitep, Rt/Rw:013/005, Kelurahan Tubuhue
Bahwa saksi mengetahul bahwa terdakwa pernah masuk penjaraakibat mencuri; Bahwa saksi mengenal Ikun Manek dan sering bertemu dengansaksi di Kefamenanu dan isterinya masih keluarga saksi; Bahwa saksi terlebih dahulu mengenal Ikun Manek dari padaterdakwa; Bahwa terdakwa tidak pernahn meminta saksi untuk bertemudengan Ikun Manek dan saksi tidak memperkenalkan terdakwa kepadaIkun Manek; Bahwa saksi tidak pernah dengan terdakwa mengambil hewanternak babi di di Oelnitep, Rt/R: 013/005, Kelurahan Tubuhue
, Kecamatan KotaKefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Terdakwa dan YeremiasKono Subun tidak berhenti tetap melanjutkan perjalanan sejauh sekitar 3(tiga) kilo meter tepatnya di cabang Tatan, Kecamatan Insana Barat.Terdakwa dan Yeremias Kono Subun berhenti dan Terdakwa yangmembawa sepeda motor sedangkan Yeremias Kono Subun dudukdibelakang, kKemudian Terdakwa dan Yeremias Kono Subun kembali lagimenuju ke Oelnitep, Kelurahan Tubuhue, dan setelah tiba di Oelnitep,Kelurahan Tubuhue pada hari Rabu,
,Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Terdakwa danYeremias Kono Subun tidak berhenti tetap melanjutkan perjalanan sejauhsekitar 3 (tiga) kilo meter tepatnya di cabang Tatan, Kecamatan Insana Barat.Terdakwa dan Yeremias Kono Subun berhenti dan Terdakwa yang membawasepeda motor sedangkan Yeremias Kono Subun duduk dibelakang, kKemudianTerdakwa dan Yeremias Kono Subun kembali lagi menuju ke Oelnitep,Kelurahan Tubuhue, dan setelah tiba di Oelnitep, Kelurahan Tubuhue pada hariRabu,
75 — 29
SBY.Surat ukur Nomor 804/Tubuhue/2019 tanggal 25 September 2019,Luas 5070 M2 terletak di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan KotaKefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NusaTenggara Timur atas nama Margorius Bana yang telah beralihnama Haji Ambo Upe3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor:01845/KelurahanTubuhue, Terbit tanggal 11 Desember 2019,Surat ukur Nomor 804/Tubuhue/2019 tanggal 25 September 2019,Luas 5070 M2 terletak di Kelurahan Tubuhue Kecamatan KotaKefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NusaTenggara Timur atas nama Margorius Bana yang telah beralihnama Haji Ambo Upe;4.
MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamsengketa In 1j == n nnn nnn nen ne nnn enn nnn nen nme ennnnMenimbang, bahwa adapun yang dijadikan alasan atas tuntutantersebut, sesuai dengan posita gugatan Pembanding dahulu Penggugat,pada intinya dari sisi hukum tata usaha negara adalah:Bahwa menurut gugatan Penggugat yang menjadi objek gugatan adalahSertipikat Hak Milik Nomor : 01845/Kelurahan Tubuhue, Terbit tanggal 11Desember 2019, Surat ukur Nomor 804/Tubuhue/2019 tanggal 25September
SBY.Tubuhue tanggal 11 Desember 2019, Surat Ukur Nomor:804/Tubuhe/2019, tanggal 25 September 2019 dengan luas 5.070M2yang terletak di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu,Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur atasnama Margorius Bana yang telah beralih hak keatas nama HajiAmbo Upe, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yangEIST ER j~~m mann mann tn en etna3.
yang terletak di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan KotaKefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NusaTenggara Timur atas nama Margorius Bana yang telah beralih hakkeatas nama Haji Ambo Upe, adalah sah dan berkekuatan hukum; 4.
59 — 19
SBY.Surat ukur Nomor 804/Tubuhue/2019 tanggal 25 September 2019,Luas 5070 M2 terletak di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan KotaKefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NusaTenggara Timur atas nama Margorius Bana yang telah beralihnama Haji Ambo Upe3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor:01845/KelurahanTubuhue, Terbit tanggal 11 Desember 2019,Surat ukur Nomor 804/Tubuhue/2019 tanggal 25 September 2019,Luas 5070 M2 terletak di Kelurahan Tubuhue Kecamatan KotaKefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NusaTenggara Timur atas nama Margorius Bana yang telah beralihnama Haji Ambo Upe;4.
MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamsengketa In 1j == n nnn nnn nen ne nnn enn nnn nen nme ennnnMenimbang, bahwa adapun yang dijadikan alasan atas tuntutantersebut, sesuai dengan posita gugatan Pembanding dahulu Penggugat,pada intinya dari sisi hukum tata usaha negara adalah:Bahwa menurut gugatan Penggugat yang menjadi objek gugatan adalahSertipikat Hak Milik Nomor : 01845/Kelurahan Tubuhue, Terbit tanggal 11Desember 2019, Surat ukur Nomor 804/Tubuhue/2019 tanggal 25September
SBY.Tubuhue tanggal 11 Desember 2019, Surat Ukur Nomor:804/Tubuhe/2019, tanggal 25 September 2019 dengan luas 5.070M2yang terletak di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu,Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur atasnama Margorius Bana yang telah beralih hak keatas nama HajiAmbo Upe, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yangEIST ER j~~m mann mann tn en etna3.
yang terletak di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan KotaKefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NusaTenggara Timur atas nama Margorius Bana yang telah beralih hakkeatas nama Haji Ambo Upe, adalah sah dan berkekuatan hukum; 4.
Terbanding/Terdakwa II : RAIMUNDUS KOLO alias MUNDUS
Terbanding/Terdakwa I : LAURENSIUS KOLO alias GONI
411 — 46
PDM02/Kefam/2019, yang dibacakan padapersidangan pada tanggal 11 Maret 2019, para Terdakwa didakwa sebagai berikut:KESATUBahwa Terdakwa LAURENSUIS KOLO alias GONI bersamasama denganTerdakwa II RAIMUNDUS KOLO alias MUNDUS pada tanggal 22 Juli 2018 atausetidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018 atau setidaknya dalamtahun 2018 bertempat di Kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole (RTK.184) LokasiNumanu Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TimurTengah Utara (TTU) atau setidaktidaknya
;Bahwa pada tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 12.40 Wita saksi GERGORIUSBANI bersama dengan saksi MANUEL DA CONCECAO (Lurah Tubuhue),saksi TERITJI SARLINCE SOLE (Penyuluh Kehutanan), JUDITH LORENZOTAOLIN dan YOHANES TASESAB menghentikan sebuah mobil trukMitshubisi Colt Diesel warna kepala kuning bak kayu warna merah NomorPolisi K 1382 KH yang sedang dikendarai oleh saksi OKTOVIANUSBAITANU (berkas penuntutan terpisah) yang sedang mengangkut kayu jatihasil tebangan terdakwa dan terdakwa II yang sudah
Kemudian saksi GERGORIUS BANI,saksi MANUEL DA CONCECAO (Lurah Tubuhue) dan saksi TERITJISARLINCE SOLE (Penyuluh Kehutanan) mengamankan terdakwa I,terdakwa Il, saksi ROZY PETRUS LAURENS (berkas penuntutan terpisah)dan saksi OKTOVIANUS BAITANU (berkas penuntutan terpisah) ke kantorlurah Tubuhue beserta barang bukti berupa:Halaman 4 dari 24 halaman Putusan Nomor 55/PID/2019/PT KPG.e 2 (dua) unit mesin gergaji rantai (chain saw).e 27 (dua puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Jati dengan ukuranbervariasi.e
Kemudian saksiGERGORIUS BANI, saksi MANUEL DA CONCECAO (Lurah Tubuhue)dan saksi TERITJI SARLINCE SOLE (Penyuluh Kehutanan)mengamankan terdakwa I, terdakwa II, saksi ROZY PETRUS LAURENS(berkas penuntutan terpisah) dan saksi OKTOVIANUS BAITANU (berkaspenuntutan terpisah) ke kantor luran Tubuhue beserta barang buktiberupa: 2 (dua) unit mesin gergaji rantai (chain saw), 27 (dua puluhtujuh) batang kayu olahan jenis Jati dengan ukuran bervariasi, 1 (Satu)unit truk Mitshubisi Colt Diesel warna kepala kuning
Bahwa kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole (RTK.184)Lokasi Numanu Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota KefamenanuKabupaten Timur Tengah Utara (TTU) adalah termasuk Kawasan Hutandan Konservasi Perairan Provinsi NTT berdasarkan Keputusan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.3911/MENHUTVII/KUH/2014Tanggal 14 Mei 2014;Maka dengan mengingat Pasal 244, 245, 248, 253 KUHP atasKeputusan Menteri Kehakiman No.
83 — 22
Tempat tinggal : RT. 008, RW. 006, Desa Tubuhue, Kec. AmanubanBarat, Kab. Timor Tengah Selatan ;7. Agama : Kristen Protestan ;8. Pekerjaan : Sopir;9. Pendidikan : SMP (Berijasah);Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanandalam masa Penahanan oleh :1Penyidik, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 31 Maret 2019 s/d. 19 April2019 ;.
Putusan No: 42/ Pid.B/2019/PN SoeBahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungankeluarga sedarah maupun semenda, serta tidak ada hubungan pekerjaandimana Terdakwa memberi upah terhadap Saksi ;Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalahtindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadapSaksi;Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi pada hariKamis tanggal 7 Februari 2019, sekitar jam 17.00 WITA, di dalam rumahdi Oepua, Desa Tubuhue, Kecamatan
Terdakwa memberikan pendapat bahwabenar semua keterangan saksi ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa diperhadapkan ke persidangan ini sehubungan denganmasalah tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwaterhadap Saksi Wilhelmina Akan Angket;Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi WilhelminaAkan Angket pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019, sekitar jam 17.00WITA, di dalam rumah di Oepua, Desa Tubuhue
keduadibagian tangan kiri mengalami memar;Bahwa Terdakwa tinggal dengan Saksi sudah 2 (dua) tahun karena Saksicalon isteri Terdakwa;Bahwa Terdakwa belum menikah secara sah dengan Saksi;Bahwa Terdakwa merasa menyesal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut :1.Bahwa benar, peristiwanya terjadoi pada Kamis, tanggal 7 Februari 2019sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di dalam rumah terdakwa yangberalamat di Oepuah, Desa Tubuhue
Putusan No: 42/ Pid.B/2019/PN Soeyang beralamat di Oepuah, Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab.
478 — 144
;Bahwa setelah saksi mendapat laporan mengenai penebangan kayu dariGergorius Bani yang saksi lakukan adalah bahwa kami berjanji untukketemu di kantor lurah pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2018, saksibersama bapak Lurah Tubuhue dan aparat Kelurahan Tubuhuemelakukan kegiatan tangkap tangan di lokasi Noemeto yang dalamKawasan hutan Bifemnasi Sonmahole (RTK 184) terhadap 2 orangpenebang kayu yang berasal dari Kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole(RTK 184) pada lokasi Nu manu atas nama Laurensius Kolo alias
untuk diminta keterangan lebihlanjut;Bahwa saksi melihat jumlah kayu jati yang di dalam truk yaitu sebanyak27 (dua puluh tujuh) potong berupa bulatan tapi kulitnya sudah disayat;Bahwa yang ikut ke lokasi saksi, Lurah Tubuhue, Gergorius Bani,danWartawan Yudit Taolin;Bahwa tujuan saksi ke kawasan hutan lindung untuk mengecek apakahdi sana ada penebangan hutan atau tidak;Bahwa truk dikendarai oleh terdakwa Oktovianus Baitanu sedangkanTerdakwa Rozi petrus laurens saat itu menggunakan motor;Bahwa saksi
Saksi MANUEL DA CONSEICAO dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa masalah penebangan kayu jati dengan menggunakan gergajirantai /chainsaw tanpa izin dari pihak yang berwenang terjadi pada hariRabu tanggal 25 Juli 2018 di kawasan hutan bifemnasi sonmahole(RTK.184) lokasi Nuumanu kelurahan Tubuhue Kecamatan KotaKefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Propinsi Nusa TenggaraTimur;Bahwa menurut informasi dari Gergorius Bani pada hari Rabu, tanggal 25Juli 2018 , bahwa pada hari Minggu
Saksi FREDY DEDY YANTO SEANG dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi bersamasama dengan Saksi Florianus Nule Alias Bana,Para Terdakwa Oktovianus Baitanu dan Rozi Petrus Laurens, yangmengangkut kayu hasil tebangan di kawasan hutan bifemnasi sonmahole( RTK.184 ) lokasi Nuumanu kelurahan Tubuhue kecamatan kotakefamenanu kabupaten timor tengah utara propinsi Nusa Tenggara Timur;Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 08.00Raimundus Kolo Alias Mundus datang
untuk diperiksa saat sampai di kantor Lurah Tubuhue saksibersama Florianus Nule Alias Bana pulang kerumah masingmasing;Bahwa pada wakitu mengangkut kayu di lokasi penebangan saksi tidakmelihat orang lain selain saksi, Para Terdakwa, Florianus Nule alias bana,Laurensius Kolo dan Raimundus Kolo, kemudian terakhir ada datangTerdakwa Rozi Petrus Laurens;Bahwa tujuan para Terdakwa mengangkut kayu jati hasil tebangan diKawasan Hutan Bifemnasi Sonmahole (RTK.184) Lokasi NuumanuKelurahan Tubuhue, Kecamatan
MEMED RAHMAD SUGAMA, S.H
Terdakwa:
YAKOBUS TANIK ALIAS KOBUS
84 — 30
Tempat tinggal : Papin RT.010 RW.003 Kelurahan Tubuhue, KecamatanKota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan > Tani;Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 jam 01.00 wita,selanjutnya Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 28 April 2019 s/d. tanggal 17 Mei 2019;2. Penyidik atas perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Mei2019 s/d. tanggal 26 Juni 2019;3.
Perkara: PDM11/N.3.12/Epp.2/Kefam/2019 tanggal 26 Juni 2019, sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Yakobus Tanik alias Kobus, pada tanggal 29 Maret2019, sekira pukul 23.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Maret 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019,bertempat di Rumah saksi korban Ivo Marianus Bessy alias Ivo di RT/RW030/003 Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TimorTengah Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam
mengadili, nengambil barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adadisitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatanTerdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa sebelumnya sekitar 4 (empat) kali dalam seminggupada bulan maret 2019 melakukan pemantauan disalahsatu rumah diKelurahan Tubuhue
saksi telah memberikan keterangan terkait perkara ini,dan saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita AcaraPemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantupada Kepolisian Resor Timor Tengah Utara pada hari Sabtu tanggal 27 April2019 jam 09.10 wita; Bahwa saksi mengetahui dari petugas Kepolisian bahwa telah terjadipencurian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekitar jam 23.00 witadi rumah tempat tinggal saksi (korban) Ivo Marianus Bessy alias Ivo diKelurahan Tubuhue
pencurian, dimana saksi Ivo Marianus Bessy alias lvomengetahui pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekitar jam 12.00 witabahwa 1 (satu) unit televisi merk POLYTRON LED 24 warna hitam, 1 (Satu)Halaman 5 dari 20 Putusan Nomor 23/Pid.B/2019/PN Kfmunit laptop merk Acer warna hitam silver, 1 (Satu) buah alat cas laptop merkAcer warna hitam, dan 2 (dua) unit speaker aktif merk POLYTRON XBRwarna hitam silver miliknya telah hilang dari rumah tempat tinggalnya yangberalamat di RT.0O30 RW.003, Kelurahan Tubuhue
55 — 21
Saksi : ROBI GABRIEL SALUKH, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungankeluarga sedarah maupun semenda, serta tidak ada hubungan pekerjaandimana Terdakwa memberi upah terhadap Saksi ; Bahwa kejadian PENGANIAYAAN tersebut terjadi pada hari Selasatanggal 11 April 2017 sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat dihalamanrumah milik Saksi YUNUS SALUKH yang beralamat di Noateta RT. 020,RW. 002, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat
Saksi : YUNUS SALUKH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungankeluarga sedarah maupun semenda, serta tidak ada hubungan pekerjaandimana Terdakwa memberi upah terhadap Saksi ;Bahwa kejadian PENGANIAYAAN tersebut terjadi pada hari Selasatanggal 11 April 2017 sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat dihalamanrumah milik Saksi YUNUS SALUKH yang beralamat di Noateta RT. 020,RW. 002, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten
Putusan No: 94/ Pid.B/ 2017/PN.SOE.rumah milik Saksi YUNUS SALUKH yang beralamat di Noateta RT. 020,RW. 002, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TimorTengah Selatan yang dilakukan oleh terdakwa AGUSTINHO DA COSTAJERONIMO; Bahwa awalnya terdakwa datang kerumah saksi YUNUS SALUKH danmenanyakan masalah uang koperasi kepada saksi YUNUS SALUKH.
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungankeluarga sedarah maupun semenda, serta tidak ada hubungan pekerjaandimana Terdakwa memberi upah terhadap Saksi ; Bahwa kejadian PENGANIAYAAN tersebut terjadi pada hari Selasatanggal 11 April 2017 sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat dihalamanrumah milik Saksi YUNUS SALUKH yang beralamat di Noateta RT. 020,RW. 002, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TimorTengah Selatan yang dilakukan oleh terdakwa AGUSTINHO DA COSTAJERONIMO
Putusan No: 94 / Pid.B/2017/ PN.SOE.dipersidangan diketahui bahwa peristiwanya pada hari Selasa, tanggal 11 April2017, sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di halaman rumah milik Saksi YUNUSSALUKH yang beralamat di Noateta RT. 020, RW. 002, Desa Tubuhue, Kec.Amanuban Barat Kab.
82 — 30
mengatasnamakanPrimkopol Polda Nusa Tenggara Timur sesuai dengan bukti perjanjian jualbeli tanggal 17 Oktober 2013 dengan obyek perjanjian yaitu pembelian batumangan tidak lebih dari 5000 ton oleh PT Asia Mangan Grup; Bahwa padaa saat itu Terdakwa menunjukkan bahwa Primkopol Polda NusaTenggara Timur telah mempunyai lin Usaha Pertambangan EksplorasiNomor : 284/KEP/HK/2012 tanggal 08 November 2012 yang ditandatanganioleh Bupati Timor Tengah Selatan dengan lokasi tambang terletak di DesaMnelalete, Desa Tubuhue
ASIA MANGANGRUP diwakili oleh Direktur CHYNTIA DEWI;Bahwa pada saat itu Terdakwa menunjukkan bahwa Primkopol Polda NusaTenggara Timur telah mempunyai lin Usaha Pertambangan EksplorasiNomor : 284/KEP/HK/2012 tanggal 08 November 2012 yang ditandatanganioleh Bupati Timor Tengah Selatan dimana lokasi tambang terletak di DesaMnelalete, Desa Tubuhue, Kelurahan Cendana, Kecamatan Amanuban BaratKabupaten Timor Tengah Selatan dengan luas wilayah pertambangansebesar 1.179.24 Ha dan Persetujuan Izin Sementara
ASIA MANGAN GRUP sudah pernah ke lokasi tambangyang terletak di Desa Mhelalete Tubuhue Kelurahan Cendana Kec.Amanuban Barat dan Kota Soe Kab. Timor Tengah Selatan;Bahwa Sofrid M. Manu tidak termasuk dalam struktur Pengurus PrimkopolPolda Nusa Tenggara Timur;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT.
MANUadalah suruhannya untuk membeli batu mangan di desa Tubuhue;Bahwa batu mangan yang telah dibeli oleh SOFRID M.
ASIAMANGAN GRUP sesuai Perjanjian Jual Beli Batu Mangan tanggal 17 Oktober2013 dengan alasan karena ada perubahan regulasi yang melarangpenambangan dan pengiriman batu mangan batu mangan dalam bentukmentah; Bahwa batu mangan sebanyak 7.000 ton saat ini masih tertumpuk dilokasipertambangan Desa Tubuhue Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan;Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) jepitan rekening tahapan atas nama SOFRID M.