Ditemukan 4 data
17 — 12
tangal 19 Januari 2006 di Pekanbaru, karena sakit.Menimbang, bahwa untuk menentukan hubungan hukum waris antara paraPemohon dengan Pewaris, Majelis Hakim memandang perlu memeriksa tentangada atau tidaknya halangan untuk menjadi ahli waris bagi para PemohonHalaman 10 dari 14 halaman, Penetapan No. 0040/Pdt.P/2016/PA.Pbr.sebagaimana terkandung dalam pasal 172 dan 173 Kompilasi Hukum Islam(KHI).Menimbang, bahwa oleh karena seluruh Pemohon, sesuai keterangansaksisaksi yang bernama Ardizal bin Azhar dan Tuginam
binti Saniman tidak adayang melakukan kekejaman terhadap pewaris apalagi melakukan pembunuhan,dan pewaris dengan seluruh Pemohon masingmasing beragama Islam, makaseluruh ahli waris tidak ada halalangan menjadi ahli waris dari pewaris.Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.16 dan keterangan saksisaksi dipersidangan, masingmasing bernama Ardizal bin Azhar dan Tuginam bintiSaniman dibawah sumpah masingmasing dinyatakan telah terbukti bahwa ...
9 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Suanto bin Sukadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tuginam binti Sudirman) di depan persidangan Pengadilan Agama Kisaran;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
9 — 6
Nur) Terhadap Penggugat (Tuginam binti Martolam);
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.536.000,- ( lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 5206124107601215, tanggal 20 Juni2016, atas nama Tuginam (Penggugat) yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Provinsi NusaTenggara Barat. Bukti Surat tersebut telah diberi meterai cukup dandinazegellen serta dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai.Selanjutnya oleh Ketua Majelis diberi tanda P.1;2.
17 — 9
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 5206124107601215, tanggal 20Juni 2016, atas nama Tuginam (Penggugat) yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Provinsi NusaTenggara Barat. Bukti Surat tersebut telah diberi meterai cukup dandinazegellen serta dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai.Selanjutnya oleh Ketua Majelis diberi tanda P.1;2.