Ditemukan 1 data
ASTITI MARTA PUSPITA SARI
47 — 5
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon yang terdapat pada :
- Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3521-LU-06092022-0022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertanggal 8 6 September 2022 yaitu tertulis Nama Anak Pemohon Aimra At Tuhafiz Ealaa Famiha, dirubah menjadi Ahtafaz Sarah;
- Pada Kartu Keluarga No 3521080306130002 yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis Nama Anak Pemohon Aimra At Tuhafiz Ealaa Famiha, dirubah menjadi Ahtafaz Sarah;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi, untuk dicatattkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 155.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);