Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PN NGAWI Nomor 55/Pdt.P/2022/PN Ngw
Tanggal 28 September 2022 — Pemohon:
ASTITI MARTA PUSPITA SARI
475
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon yang terdapat pada :
    1. Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3521-LU-06092022-0022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertanggal 8 6 September 2022 yaitu tertulis Nama Anak Pemohon Aimra At Tuhafiz Ealaa Famiha, dirubah menjadi Ahtafaz Sarah;
    2. Pada Kartu Keluarga No 3521080306130002 yang dikeluarkan
    oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis Nama Anak Pemohon Aimra At Tuhafiz Ealaa Famiha, dirubah menjadi Ahtafaz Sarah;
    1. Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi, untuk dicatattkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 155.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);