Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 280/Pid.B/2014/PN.Dum
Tanggal 26 Agustus 2014 — DERRY PERMANA Bin HARNIZON
534
  • Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit camera Kodak Easy share warna hitam beserta sarung camera warna ungu;- 1 (satu) buah gelang emas;- 1 (satu) Buah ember plastik warna putih;Dikembalikan kepada saksi TUMPIANI Binti ASMAD (Alm);6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit camera Kodak Easy share warna hitam beserta sarung camera warna 1(satu) buah gelang emas; 2 22 222 2= == 1(satu) Buah ember plastic warna putih;Dikembalikan kepada saksi TUMPIANI Binti ASMAD (Alm);4.
    Saksi TUMPIANI Binti ASMAD (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: 2 = 222 222 222 ooo noe nnn ene ee Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 17.00 Wib bertempat di Jl.Soekarno Hatta Gg Selamat RT 09 Kel.
    ) yangada di dalam lemari rumah saksi Tumpani:; Bahwa Terdakwa 1 (satu buah) gelang emas, 1 (buah) cincin emas, 1 (buah) cameradigital, handphone dan uang sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah)milik saksi TUMPIANI tidak ada minta izin sebelumnya kepada saksi TUMPIANI; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi TUMPIANI mengalami kerugian lebih kurangsebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) ; Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan; n Menimbang, bahwa terhadap
    Bukit Kapur Kota Dumai,Terdakwa masuk kedalam rumah saksi TUMPIANI untuk melakukan pencurian ;2.
    Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu buah) gelang emas, 1 (buah) cincin emas, 1 (buah)camera digital, handphone dan uang sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah)milik saksi TUMPIANI tidak ada minta izin sebelumnya kepada saksi TUMPIANI; Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yuridis yang diperoleh dipersidangantersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yangdidakwakan kepada terdakwa tersebut, dapat diterapkan terhadap diri terdakwa tersebut; w Menimbang