Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-06-2016
Putusan PN MASOHI Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Msh
Tanggal 7 Juni 2016 — SH.MH TERDAKWA : -JUHRI TUNGULU ALIAS JITO ALIAS JUL
8230
  • Menyatakan Terdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Jul, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya secara berlanjut;2.
    SH.MHTERDAKWA :-JUHRI TUNGULU ALIAS JITO ALIAS JUL
    Mendengar TerdakwaJuhri Tungulu alias Jito alias Jul menyampaikan hal tersebut, saksi korbanberusaha untuk melepaskan pegangan tangan Terdakwa Juhri Tungulu aliasJito alias Jul agar dapat menghindar dan pulang ke rumah saksi korban,namun Terdakwa Juhri Tunggulu alias Jito alias Jul yang dalam kondisimabuk minuman sopi terus memegang tangan saksi korban Erni Sangajialias Eni sehingga saksi korban Erni Sangaji alias Eni tidak mempu melawan.Terdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Jul selanjutnya membawa
    saksikorban Erni Sangaji alias Eni ke rumah milik Terdakwa Juhri Tungulu aliasJito alias Jul yang saat itu dalam keadaan kosong, lalu Terdakwa JuhriTungulu alias Jito alias Jul menyuruh saksi korban Erni Sangaji alias Eni tidurdiatas lantai, kKemudian Terdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Jul membukacelana luar dan celana dalam saksi korban Erni Sangaji alias Eni, laluPage 29 of 32 Putusan No 58/Pid.Sus/2016/PN MshTerdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Jul membuka celananya, kemudianTerdakwa
    Juhri Tungulu alias Jito alias Jul memasukan batang kemaluannyayang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan saksi korban Erni Sangajialias Eni sambil Terdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Jul menggoyanggoyangkan pantannya naik turun selama kurang lebih 3 (tiga) menit sambilTerdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Jul memegang payudara saksikorban Erni Sangaji alias Eni, sehingga Terdakwa Juhri Tungulu alias Jitoalias Jul merasa nikmat dan menumpahkan spermanya didalam lubangkemaluan saksi korban Erni
    Tungulu alias Jito alias Julharus menyetubuhi saksi korban, sehingga menurut keterangan saksi korbanErni Sangaji alias Eni bahwa Terdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Jul telahmenyetubuhi saksi korban Erni Sangaji alias Eni sebanyak 11 (sebelas) kali,dimana untuk pertama kalinya pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2016sekitar pukul 20.30 Wit., Terdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Julmenyetubuhi saksi korban Erni Sangaji alias Eni dirumah kosong miliksaudara Juhari Sitania.
    alias Jito alias Jul.Mendengar cerita saksi korban Erni Sangaji alias Eni, para saksi berupayabertemu Terdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Jul dan menyampaikanperihal tersebut namun Terdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Jul mengelakdan tidak mau bertanggungjawab, sehingga para saksi melaporkanperbuatan Terdakwa Juhri Tungulu alias Jito alias Jul tersebut ke pihakKepolisian agar diproses hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh
Register : 27-03-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Dth
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Julivia M Selanno, SH
Terdakwa:
KISMAN TUNGGULU
4914
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kisman Tungulu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mobil Toyota avanza warna Biru Nopol DE 126 AB;
    • 1 (satu) buah kunci mobil Toyota avanza warna Biru Nopol DE 126 AB;
    • 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna Biru Nopol DE 126 AB atas nama Sri Indrawati;
    • 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Terdakwa Kisman Tungulu;

    dikembalikan kepada Terdakwa

    Kisman Tungulu;

    6.