Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PA BATAM Nomor 2005/Pdt.G/2021/PA.Btm
Tanggal 22 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
360
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Ade Saputra bin Afrizon) terhadap Penggugat (Halimah Tunsadiah binti Tacun);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);