Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 04-05-2019
Putusan PA TAHUNA Nomor 75/Pdt.P/2016/PA.Thn
Tanggal 14 September 2016 — 1.Abrar Manumpil bin Ramli Manumpil 2.Nerensi Kiraling binti Tupite Kiraling
379
  • M E N E T A P K A NMengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Abrar Manumpil bin Ramli Manumpil) dengan Pemohon II (Nerensi Kiraling binti Tupite Kiraling) yang dilangsungkan pada tanggal 23 Maret 1983 di wilayah Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabukan Utara;Membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tahuna tahun anggaran 2016 untuk membayar biaya perkara yang hingga penetapan ini diucapkan sejumlah Rp. 656.000.- (
    1.Abrar Manumpil bin Ramli Manumpil2.Nerensi Kiraling binti Tupite Kiraling
    Thn.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkaraPengesahan Nikah dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atasperkara yang diajukan oleh:Abrar Manumpil bin Ramli Manumpil , umur 54 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan Nelayan, bertempat tinggal di Lendongan Tinakareng, Kampung Nanedakele, Kecamatan Nusa Tabukan,t Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Nerensi Kiraling binti Tupite
    Bahwa yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah ayah kandungPemohon II bernama Tupite Kiraling, dan yang menikahkan adalah bapakSalim Sandala sebagai imam Kampung Bahu;3. Bahwa saat pernikahan dilangsungkan Pemohon berstatus sebagai perjakadan berumur 21 tahun sedangkan Pemohon II berstatus perawan berumur17 tahun;4. Bahwa saat menikah Pemohon II diberikan mas kawin berupa uangsejumlah Rp 10,000, (sepuluh ribu rupiah) dan disaksikan oleh saksi Abdulge Maasar dan Jamhur;I . 5.
    Menetapkan sahnya pernikahan antara Pemohon (Abrar Manumpil binRamli Manumpil ) dan Pemohon II (Nerensi Kiraling binti Tupite Kiraling)yang dilaksanakan di Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara,Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada tanggal 23 Maret 1983;3.
    Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Il yangbernama Tupite Kiraling dan yang menikahkan adalah Salim Sandala (imamKampung Bahu) dengan mas kawin berupa uang sejumlah Rp 10,000,(sepuluh ribu rupiah) yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi bernama AbdulMaasar dan Jamhur dan telah terjadi ijab kabul;3.
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Abrar Manumpil bin Ramli Manumpil )dengan Pemohon II (Nerensi Kiraling binti Tupite Kiraling) yangdilangsungkan pada tanggal 23 Maret 1983 di wilayah Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Tabukan Utara;3.