Ditemukan 4 data
ANGGA GUNTUR G,SH
Terdakwa:
IMAN TURDIMAN
19 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa : Imam Turdiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengganggu ketertiban umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000.- (Dua puluh lima ribu rupiah ;
- Menetapkan
Penyidik Atas Kuasa PU:
ANGGA GUNTUR G,SH
Terdakwa:
IMAN TURDIMANsejumlah uang dari para terdakwa ; Bahwa dengan adanya kegiatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwasehingga meresahkan para sopir angkot dan masyarakat ; Bahwa para terdakwa menjual minuman tersebut tidak ada izin ; Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan dan terdakwatidak bisa menunjukan surat izin menjual minuman tersebut ;Didengar atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangansaksi tersebut benar dan tidak keberatan ;Keterangan Terdakwa: Imam Turdiman
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Garut, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Imam Turdiman ;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat lainnya ;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Melihat barang bukti ;Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwatelah mengetahui bahwa terdakwa telah mengganggu ketertiban umum sebagaimanaketentuan pasal 512 KUHPidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan para saksi serta
Menyatakan terdakwa : Imam Turdiman telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengganggu ketertibanumum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 25.000. (Dua puluh lima ribu rupiah ;1. Menetapkan barang bukti berupa : Permen;Dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai Rp. 10.000. (Sepuluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
19 — 7
Menetapkan bahwa Didi Koswara Turdiman bin A. Natadisastra telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2019;
3. Menetapkan bahwa ahli waris almarhum Didi Koswara Turdiman bin A.
Natadisastra adalah :
- Titing Maryani binti Elon Surlan (isteri);
- Ati Praptiani binti Didi Koswara Turdiman (anak kandung);
- Agus Sundoro bin Didi Koswara Turdiman (anak kandung);
- Anggi Nurhalimah binti Didi Koswara Turdiman (anak kandung);
- Willy Alfandi bin Didi Koswara Turdiman (anak kandung);
- Rifat Haykal Ramadhan bin Didi Koswara Turdiman (anak kandung);
4.
10 — 1
Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Turdiman bin Rohim) terhadap Penggugat (Sumiyati binti Unang Nurdin);
4.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu;
5.
27 — 17
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Marjiyanto bin Turdiman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Cita Dinari Mulyandari binti Sukri, SH