Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN GARUT Nomor 22/Pid.C/2019/PN Grt
Tanggal 23 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANGGA GUNTUR G,SH
Terdakwa:
IMAN TURDIMAN
194
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa : Imam Turdiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengganggu ketertiban umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000.- (Dua puluh lima ribu rupiah ;
    3. Menetapkan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ANGGA GUNTUR G,SH
    Terdakwa:
    IMAN TURDIMAN
    sejumlah uang dari para terdakwa ; Bahwa dengan adanya kegiatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwasehingga meresahkan para sopir angkot dan masyarakat ; Bahwa para terdakwa menjual minuman tersebut tidak ada izin ; Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan dan terdakwatidak bisa menunjukan surat izin menjual minuman tersebut ;Didengar atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangansaksi tersebut benar dan tidak keberatan ;Keterangan Terdakwa: Imam Turdiman
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Garut, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Imam Turdiman ;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat lainnya ;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Melihat barang bukti ;Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwatelah mengetahui bahwa terdakwa telah mengganggu ketertiban umum sebagaimanaketentuan pasal 512 KUHPidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan para saksi serta
    Menyatakan terdakwa : Imam Turdiman telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengganggu ketertibanumum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 25.000. (Dua puluh lima ribu rupiah ;1. Menetapkan barang bukti berupa : Permen;Dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai Rp. 10.000. (Sepuluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Register : 11-06-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA CIAMIS Nomor 123/Pdt.P/2019/PA.Cms
Tanggal 22 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
197
  • Menetapkan bahwa Didi Koswara Turdiman bin A. Natadisastra telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2019;

    3. Menetapkan bahwa ahli waris almarhum Didi Koswara Turdiman bin A.

    Natadisastra adalah :

    1. Titing Maryani binti Elon Surlan (isteri);
    2. Ati Praptiani binti Didi Koswara Turdiman (anak kandung);
    3. Agus Sundoro bin Didi Koswara Turdiman (anak kandung);
    4. Anggi Nurhalimah binti Didi Koswara Turdiman (anak kandung);
    5. Willy Alfandi bin Didi Koswara Turdiman (anak kandung);
    6. Rifat Haykal Ramadhan bin Didi Koswara Turdiman (anak kandung);

    4.

Register : 08-06-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA CIAMIS Nomor 2108/Pdt.G/2017/PA.Cms
Tanggal 18 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Turdiman bin Rohim) terhadap Penggugat (Sumiyati binti Unang Nurdin);

    4.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu;

    5.

Register : 15-05-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PA KLATEN Nomor 0651/Pdt.G/2024/PA.Klt
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2717
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Marjiyanto bin Turdiman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Cita Dinari Mulyandari binti Sukri, SH