Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 104/Pid.Sus/2019/PN Bnr
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
FAUZAN EKA PRASETIA,SH
Terdakwa:
Margi Rahayuanto bin Tuyiman
886
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MARGI RAHAYUANTO Bin TUYIMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa MARGI RAHAYUANTO Bin TUYIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Penuntut Umum:
    FAUZAN EKA PRASETIA,SH
    Terdakwa:
    Margi Rahayuanto bin Tuyiman
    PUTUSANNomor 104/Pid.Sus/2019/PN BnrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarnegara yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MARGI RAHAYUANTO Bin TUYIMAN ;Tempat lahir : Banjarnegara ;Umur / tanggal lahir : 26 tahun / 04 Juli 1993 ;Jenis kelamin : lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Depok RT.05.RW.02, Desa Kalitengah,Kecamatan Purwanegara
    Menyatakan terdakwa MARGI RAHAYUANTO Bin TUYIMAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri sebagaimanadiatur dalam dakwaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    lagi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan terdakwa dan Penasihat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :PrimairBahwa terdakwa MARGI RAHAYUANTO Bin TUYIMAN, pada hari SeninTanggal 08 Juli 2019atau setidaktidaknya pada
    Menyatakan Terdakwa MARGI RAHAYUANTO Bin TUYIMAN tersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3.
    Menyatakan Terdakwa MARGI RAHAYUANTO Bin TUYIMAN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penyalan Gunaan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendirisebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.
Register : 03-10-2016 — Putus : 07-11-2016 — Upload : 22-04-2019
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 1875/Pdt.G/2016/PA.Ba
Tanggal 7 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Margi Rahayuanto Bin Tuyiman) terhadap Penggugat (Sri Hotimah Binti Marsun);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mengirimkan salinan putusan yang

Register : 09-01-2017 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 21-05-2019
Putusan PA CURUP Nomor 033/Pdt.G/2017/PA.Crp
Tanggal 29 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
118
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Hendra Priyono bin Tuyiman) terhadap Penggugat (Sulastriana binti Ujang Ani)

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Curup untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan