Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 389/Pid.Sus/2022/PN Smg
Tanggal 22 September 2022 — Penuntut Umum:
GITA SANTIKA
Terdakwa:
Stvefanus Novianto anak dari Handoko Susilo
2210
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa STVEFANUS NOVIANTO bin HANDOKO SUSILO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.
  • Membebaskan terdakwa STVEFANUS NOVIANTO bin HANDOKO SUSILO dari dakwaan primair.
  • Menyatakan Terdakwa STVEFANUS NOVIANTO bin HANDOKO SUSILO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STVEFANUS NOVIANTO bin HANDOKO SUSILO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan

Dikembalikan kepada terdakwa Stvefanus Novianto bin Handoko Susilo

8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).