Ditemukan 1 data
GITA SANTIKA
Terdakwa:
Stvefanus Novianto anak dari Handoko Susilo
22 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa STVEFANUS NOVIANTO bin HANDOKO SUSILO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan terdakwa STVEFANUS NOVIANTO bin HANDOKO SUSILO dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa STVEFANUS NOVIANTO bin HANDOKO SUSILO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STVEFANUS NOVIANTO bin HANDOKO SUSILO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
Dikembalikan kepada terdakwa Stvefanus Novianto bin Handoko Susilo
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).