Ditemukan 1 data
EVVI FITRIA, SH
Terdakwa:
RICKY UANUS SIANTURI Alias RICKY
8 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Ricky Uanus Sianturi Alias Ricky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ricky Uanus Sianturi Alias Ricky tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
EVVI FITRIA, SH
Terdakwa:
RICKY UANUS SIANTURI Alias RICKY