Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2750/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 28 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
EVVI FITRIA, SH
Terdakwa:
RICKY UANUS SIANTURI Alias RICKY
82
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ricky Uanus Sianturi Alias Ricky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman .
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ricky Uanus Sianturi Alias Ricky tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
    1. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
      Penuntut Umum:
      EVVI FITRIA, SH
      Terdakwa:
      RICKY UANUS SIANTURI Alias RICKY