Ditemukan 3 data
21 — 2
Memerintahkan barang bukti berupa : (satu) buah handphone samsung E7 warna hitam; 1 (satu) buah handphone samsung J7 warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Udhia Khoirul Anam ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
. : PDM19 / Pdadi/Ep.2/ 02 / 2017, sebagamana terurai dalam Dakwaan tersebutsebagai berikut :DAKWAANPada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekitar jam 12.00 wib. saat Terdakwa beradadidekat rumah saksi Udhia Khoirul Anam, S.Hut. di Dusun Bodag Desa BandungharjoKec.Toroh Kab.Grobogan, Terdakwa melihat rumah saksi saksi Udhia Khoirul Anam, S.Hut.pintu gerbang pagamya dalam keadaan terbuka dan penghuni rumah sedang melaksanakansholat berjamaah di mushola yang berada didepan rumah tersebut.
Selanjutnya Terdakwamasuk ke dalam rumah saksi Udhia Khoirul Anam, S.Hut. dan langsung menuju ke dalamkamar yang dalam kondisi tidak terkunci. Terdakwa melihat handphone dan dompet yangberada diatas meja.
Selanjutnya tanpa sejjin saksi Udhia Khoirul Anam, S.Hut., Terdakwamengambil 2 (dua) buah handphone merk Samsung warna hitam tipe E7 dan tipe J72tersebut serta uang sebesar Rp.350.000, (tigaratus Imapuluh ribu rupiah) yang beradadidalam dompet sedangkan dompetnya ditinggal Dua buah handphone dan uangdimasukkan didalam saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju ke hutanuntuk menyembunyikan 2 (dua) buah handphone milk saksi Udhia Khoirul Anam, S.Hut. disemaksemak dengan tujuan apabila nanti
Oleh karenasaksi Udhia Khoirul Anam, S.Hut. dan warga mencurigai Terdakwa maka saksi Udhia KhoirulAnam, S.Hut. bersama saksi Setlyo Sasmoyo mendatangi rumah Terdakwa di Dusun NgebogDesa Bandungharjo dan ketika bertemu dengan Terdakwa menanyakan apakah Terdakwamengambil handphone dan uang milknya namun Terdakwa tidak mengakuinya. Kemudianmalam harinya Terdakwa disidang oleh warga di rumah Ketua RT. Namun Terdakwa jugatidak mengakui perbuatannya.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone samsung E7 warna hitam; 1 (satu) buah handphone samsung J7 warna hitam;Dikembalikan kepada pemilknya yaitu saksi Udhia Khoirul Anam.4.
13 — 6
Proinsi RT.001 RW.005 Kelurahan KempasJaya Kecamatan Kempas Kabupoaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1) UDHIA PERDANASIKUMBANG, S.H.,CPL. 2) HENDRI IRAWAN, S.H. masingmasingadalah Advokat/Pengacara Pada Kantor Hukum YPS LAW OFFICE,berkedudukan hukum di JI. Pintu Air Lt Il Ruko No. 2 (depan HotelElite) Kabupaten Indragiri Hilir Riau Indonesia Emailyudhiaperdana@gmail.com kontak person 0811761338.
17 — 1
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Maman bin Udhia ) terhadap Penggugat ( Yayah binti Edi ) ;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Subang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat