Ditemukan 5 data
UDHIK PRADITA WAHYU UTAMA
14 — 2
Pemohon:
UDHIK PRADITA WAHYU UTAMAP/ 2018 / PN KinDEMI KEADILAN BERDASRKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPerdata Permohonan pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkanPenetapan sebagai berikut, dalam perkara Permohonan;UDHIK PRADITA WAHYU UTAMA, Umur 24 tahun (Klaten, 09 Januari 1994),agama Kristen, Pendidikan terakhir SLTA, PekerjaanWiraswasta, bertempat tinggal di DK.
UDHIK PRADITA WAHYU UTAMA
19 — 7
Pemohon:
UDHIK PRADITA WAHYU UTAMAPENETAPANNomor 108 / Pdt.P / 2018 / PN Kin.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan memutus perkara perdataPermohonan pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan yang diajukan oleh :UDHIK PRADITA WAHYU UTAMA, umur 34 tahun (Klaten, 09 Januari 1994), agamaKristen, Pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Wiraswasta,bertempat tinggal di Dk.
UDHIK PRADITA WAHYU UTAMA
26 — 19
Pemohon:
UDHIK PRADITA WAHYU UTAMA
BONIFASIUS SLAMET
Terdakwa:
UDHIK SUHADI
33 — 17
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Udhik Suhadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin;
- Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Penyidik Atas Kuasa PU:
BONIFASIUS SLAMET
Terdakwa:
UDHIK SUHADI
30 — 10
menerima sepeda motor Honda Vario tahun 2013warna putih kombinasi biru No.Pol AB6041FE NokaMH1JFB124DK088439 dan Nosin JFBIE2044563 dari saudariArista yang mengaku sepeda motor tersebut adalah milik temansaudari Arista yang membutuhkan uang;Bahwa yang dimaksud teman saudari Arista tersebut adalahterdakwa Darohman;eBahwa setelah menerima sepeda motor Honda Vario tahun 2013warna putih kombinasi biru No.Pol AB6041FE NokaMH1JFB124DK088439 dan Nosin JFBIE2044563 saksi gadaikankembali kepada saudari UDHIK