Ditemukan 19 data
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
SENO VS KSP SAHABAT MITRA SEJATI SAHABAT UKM, dk.
SENO
Tergugat:
KSP Sahabat Mitra Sejati âÂÂSAHABAT UKMâÂÂ
Turut Tergugat:
KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jambi
56 — 15
Penggugat:
SENO
Tergugat:
KSP Sahabat Mitra Sejati SAHABAT UKM
Turut Tergugat:
KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jambi
SENO
Tergugat:
KSP Sahabat Mitra Sejati âÂÂSAHABAT UKMâÂÂ
Turut Tergugat:
KPKNL( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jambi
39 — 0
Penggugat:
SENO
Tergugat:
KSP Sahabat Mitra Sejati SAHABAT UKM
Turut Tergugat:
KPKNL( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jambi
Terbanding/Tergugat : KSP Sahabat Mitra Sejati âÂÂSAHABAT UKMâÂÂ
Terbanding/Turut Tergugat : KPKNL( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jambi
60 — 6
Pembanding/Penggugat : SENO Diwakili Oleh : Samun Muchlis, SH
Terbanding/Tergugat : KSP Sahabat Mitra Sejati SAHABAT UKM
Terbanding/Turut Tergugat : KPKNL( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jambi
Terbanding/Tergugat : KSP Sahabat Mitra Sejati âÂÂSAHABAT UKMâÂÂ
Terbanding/Turut Tergugat : KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jambi
82 — 0
Pembanding/Penggugat : SENO Diwakili Oleh : Samun Muchlis, SH
Terbanding/Tergugat : KSP Sahabat Mitra Sejati SAHABAT UKM
Terbanding/Turut Tergugat : KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jambi
PT. Bank Mega, Tbk KC Rantau Prapat
Tergugat:
Muhammad Syahrizal Pane
36 — 12
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 065/UKM/BM-RTP/XII/11 tanggal 19 (sembilan
belas) Desember 2011 (dua ribu sebelas) berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian MEGA UKM), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) yang dibuat, disepakati, dan disetujui serta ditandatangani oleh dan antara PT.
1.1. Hj. SUTIRAH
2.H. KANDA
Tergugat:
1.1. PT. Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Purwakarta
2.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Purwakarta
3.3. Bahrul Ulum
Turut Tergugat:
4. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Purwakarta
52 — 39
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor 011/PK-UKM/CAPEM-SKP/VI/11 tanggal 22 Juni 2011antara Penggugat I dengan Tergugat I;
- Menyatakan pinjaman Penggugat I kepada Tergugat I telah lunas terhadap Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega KCP Gorontalo
Tergugat:
1.SURIYATI DJAKARIA
2.ENNY BAKARI atau juga bernama ENI BAKARI
54 — 7
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 06/PK-UKM/KC-TGL/02/12, tanggal 09-02-2012, beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKMantara Penggugat dan Tergugat I;
- Menetapkan Tergugat I wanprestasi kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah sisa pokok hutang Tergugat I sebagai
1.PT Bank Mega Tbk
2.PT.BANK MEGA KC KISARAN
Tergugat:
1.Agus Salim Simatupang
2.Dewi Ustia Sihombing
45 — 15
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 039/PK/KSRA//2012, tanggal 31 Mei
2012 berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian MEGA UKM) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor: 039/PK/KSRA//2012, tanggal 31 Mei 2012, yang dilegalisasi oleh dan dihadapan Yusnah Kosim, S.H., Notaris di Kabupaten Asahan, dengan mencantumkan Pengesahan Tanda Tangan Surat Dibawah Tangan
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Rantau Prapat
Tergugat:
1.RIANI
2.SUGIATI ditulis dan disebut juga SUGIATIK
31 — 8
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 068/UKM/BM-RTP/IX/2012 tanggal 27 September 2012 berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian MEGA UKM), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 068/UKM/BM-RTP/IX/2012 tanggal 27 September 2012 tersebut yang telah dilegalisasi oleh dan dihadapan TIGOR SIMANUNGKALIT, Sarjana Hukum, Notaris di Rantauprapat, dengan Nomor : Leg.1385/2012, tanggal 27 September 2012.
- Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 068/UKM/BM-RTP/IX/2012 tanggal 27 September 2012 berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian MEGA UKM), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Rantau Prapat
Tergugat:
SELAMAT RIYADI ditulis dan disebut juga SLAMAT RIADI
20 — 10
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
a). Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 023/UKM/BM-RTP/III/12 tanggal 16 (enam belas) Maret 2012 (dua ribu dua belas) berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian MEGA UKM), yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 023/UKM/BM-RTP/III/12 tanggal 16 (enam belas) Maret 2012 tersebut, yang dibuat, disepakati, dan ditandatangani oleh dan antara PT.
PT BANK MEGA, Tbk
Tergugat:
1.DAHLIA SIAHAAN
2.PERDANA ELIAKHIM MANALU
26 — 5
li>Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor : 007/PK/MDN/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian MEGA UKM
PT. Bank Mega Cabang Ujung Batu
Tergugat:
1.MUKHLIS
2.ENI ELVIRA
23 — 9
Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Kreditur yang baik dan benar;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha kecil Menengah (Mega UKM
PT Bank Mega Tbk
Tergugat:
1.Asmanto
2.Sumirah
29 — 6
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar
- Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 053/PK/KSR/VI/2012, tanggal 29 Juni 2012 berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian MEGA UKM), yang dibuat, disepakati, dan disetujui serta ditandatangani oleh dan antara PT.
Cok Gede Putra Gautama, S.H.
Terdakwa:
EFENDI HERMANTO bin CUNG SAFI I
55 — 24
- Fotocopy perjanjian kredit fasilitas pembiayaan mega usaha kecil menengah (MEGA UKM) No : 031 /PK-UKM/PBL/12.
- Fotocopy sertifikat hak milik No : 478 Provensi Jawa Timur Kab. Probolinggo Kec. Krucil Desa Krucil.
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Parigi
Tergugat:
1.ARZAN
2.DRA. HASNA
28 — 13
tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menentukan syarat Para Pihak dalam Gugatan Sederhana yaitu Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari berkas gugatan sederhana a quo, Hakim berpendapat bahwa di dalam Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Mega UKM
YADI M, SH
Terdakwa:
UBED JUBAEDAH, S.Pd. PAUD binti ABAS Alm
63 — 13
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 September 2008 dengan jumlah uang Rp 105.000.000,- penyerahan uang dari pelapor kepada terlapor UBED JUBAEDAH dengan alasan untuk melunasi koperasi UKM atas nama LILI, SURAHMAT, DEEH
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 03 Juni 2009 dengan jumlah uang Rp 37.000.000,- penyerahan uang dari pelapor kepada terlapor UBED JUBAEDAH dengan alasan untuk melunasi koperasi menara.
JUPRIZAL.SH.DKK
Terdakwa:
H. SYAFRIZAL, S.F., S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA
104 — 61
207 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Tahun 2020.
208 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun 2017.
209 1 (satu) bundel rekap pemotongan gaji pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun 2018.
Terbanding/Penuntut Umum : LIMRA MESDI
166 — 68
.--------------- ---------- ----------------------- -----------------
3. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 507 / 15 / Kopperindag / BH / IX-2003 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Peternakan Sapi Manalagi tanggal 15 September 2003 (foto copy yang dilegalisir oleh Kepala
----
4. Surat dari Ketua Koperasi PSM nama SYAFRUDDIN kepada Bapak Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Muaro Sijunjung Nomor : 01 / Kop-Psm I Xl / 2003, tanggal 16 Oktober 2003. Hal: Mohon Bantuan Dana. (foto copy yang dilegalisir oleh Kepala Kopperindag dan PM Kab. SWL/SJJ.