Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN MALANG Nomor 524/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 4 Desember 2019 —
Terdakwa:
UMANTONO alias GENDUT
545
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa UMANTONO Alias GENDUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UMANTONO Alias GENDUT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ;

    Terdakwa:
    UMANTONO alias GENDUT
    Nama lengkap : Umantono Alias Gendut. Tempat lahir : Malang. Umur/Tanggal lahir : 48/6 Maret 1971. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dukuh Sawun RT.04 RW.03 Desa JedongKecamatan Wagir Kabupaten Malang. Agama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Umantono Alias Gendut ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 28 Agustus2019.
    penunjukan MajelisHakim;Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 524/Pid.B/2019/PN MIgPenetapan Majelis Hakim Nomor 524/Pid.B/2019/PN Mig tanggal 10Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa UMANTONO
    Alias GENDUT bersalahmelakukan Tindak Pidana "PENIPUAN" sebagaimana diatur dalam Pasal378 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UMANTONO Alias GENDUTdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.4.Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat keterangan dari Koperasi WASKTTAARTHA SEJAHTERA Singosari tertanggal 04 Mei 2017. 2 (dua) lembar Copy BPKB dari kendaraan
    Bahwa para Terdakwayang dihadapkan di persidangan ini, yaitu : UMANTONO Alias GENDUTdengan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperolehdari keterangan saksisaksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiriyang membenarkan identitas mereka masingmasing dalam surat dakwaanpenuntut umum, maka Terdakwa yang diajukan dalam persidangan iniadalah Terdakwa UMANTONO Alias GENDUT sebagai subyek hukumyang telah melakukan Penggelapan sebagaimana akan kami buktikanlebih lanjut di bawah ini.Berdasarkan
    Menyatakan Terdakwa UMANTONO Alias GENDUT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana"PENIPUAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UMANTONO Alias GENDUTtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap didalam tahanan ;5.
Register : 10-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA SANGATTA Nomor 0056/Pdt.G/2019/PA.Sgta
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • umur 25 tahun (tempat / tanggal lahir, Bontang, 16 Desember 1993),agama Islam, pendidikan S MP, pekerjaan karyawan swasta, tempattinggal di J alan Permai Raya, Gang Permai, RT.20, No. 26, DesaSangatta Utara, Kecamatan S angatta Utara, Kabupaten Kutai Timur,selanjutnya disebut sebagai: ~Pemohon;Termohon, umur 23 tahun (tempat / tanggal lahir, Karanganyar, 24 J uni 1995),agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Ibu rumah tangga,tempat tinggal di Dusun Dewirejo, RT.03, RW. 04, Desa Seringin,Kecamatan J umantono
    Bahwa, pemohon dengan termohon melangsungkan pemikahan padatanggal 26 Mei 2016, yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan) umantono, Kabupaten Karanganyar, ProvinsiJ awa Tengah, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 01513N//2016, tanggal26 Mei 2016.2.
Register : 23-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 2079/Pdt.P/2019/PA.Sby
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
60
  • Umantono bin Djupri, sebagai anak kandung;

    2.2. Tukinem binti Djupri, sebagai anak kandung;

    2.3. Sri Hayati binti Djupri, sebagai anak kandung;

    2.4. Anik Suliyah binti Djupri, sebagai anak kandung;

    2.5. Roesmajin bin Djupri, sebagai anak kandung;

    2.6. Aminah binti Djupri, sebagai anak kandung;

    3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00,- ( dua ratus enam ribu rupiah);