Ditemukan 1 data
RIONOV OKTAVANA,SH
Terdakwa:
ZULFIKRI UMARI Bin UMARKIA
105 — 46
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Zulfikri Umari Bin Umarkia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
Penuntut Umum:
RIONOV OKTAVANA,SH
Terdakwa:
ZULFIKRI UMARI Bin UMARKIA