Ditemukan 1 data
Terbanding/Terdakwa : ISAL Pgl ISAL Bin UMBAI
40 — 13
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umumtersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan TerdakwaIsalpanggilan Isal Bin Umbaitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkansebagaimana dakwaan
tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaIsalpanggilan IsalBin Umbaioleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus