Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2019 — Putus : 26-04-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 144/Pdt.P/2019/PA.Pdlg
Tanggal 26 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
142
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bedi Zubaedi bin Ukar) dengan Pemohon II (Uum Umbiah binti Sartafa) yang dilangsungkan pada tanggal 05 Desember 1994 di Kampung Banjar Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang;

    3.

    pawDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanPenetapan dalam perkara permohonan Pengesahan Nikah / itsbat nikah yangdiajukan oleh:Bedi Zubaedi bin Ukar, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP,pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung BanjarRT.003 RW. 003 Desa Banjar Kecamatan Banjar KabupatenPandeglang selanjutnya disebut sebagai Pemohon 1;Uum Umbiah
    Menetapkan sah perkawinan Pemohon (Bedi Zubaedi bin Ukar) denganPemohon II (Yum Umbiah binti Sartafa) yang dilangsungkan pada tanggal 05Desember 1994 di Kampung Banjar Desa Banjar, Kecamatan Banjar,Kabupaten Pandeglang;3.
    Fotokopi Surat Keterangan Domisili Nomor 470/KS274/Ds.2007/III/2019tanggal 29 Maret 2019 atas nama Uum Umbiah binti Sartafa, yang telahbermeterai cukup (dinazegelen) dan telah cocok dengan aslinya (Bukti P.2);Menimbang, bahwa selain bukti Surat, para Pemohon juga mengajukansaksisaksi, sebagai berikut:1. Aang Haryadi bin H.
    Ukat, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaanwiraswasta, bertempat tinggal di Kampung Cadasari Lor RT. 01 RW. 02,Kelurahan Cliinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, sebagaiHalaman 3 dari 16 Penetapan Nomor 144/Pdt.P/2019/PA.Pdlgtetangga Pemohon Il, memberikan keterangan dibawah sumpah, padapokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon;Bahwa saksi tahu nama para Pemohon, Pemohon bernama BediZubaedi bin Ukar dan Pemohon II bernama Uum Umbiah binti Sartafa ;Bahwa hubungan Pemohon
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Bedi Zubaedi bin Ukar)dengan Pemohon II (Uum Umbiah binti Sartafa) yang dilangsungkan padatanggal 05 Desember 1994 di Kampung Banjar Desa Banjar, KecamatanBanjar, Kabupaten Pandeglang;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinantersebut kepada pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama KecamatanBanjar, Kabupaten Pandeglang ;4.
Register : 03-11-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 21-11-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 668/Pdt.P/2016/PA.Tgrs
Tanggal 21 Nopember 2016 — Pemohon melawan Termohon
87
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;

    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Nuriman Bin Warlika) dengan Pemohon II (Umbiah Binti Jusin) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 1993, di wilayah Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ;

    3. Memerintahkan kepada para Pemohon

    peraturan dan perundangundangan yang berlaku sertaHukum Islam yang berkaitan dalam perkara ini ;parpards25itap0keepnwidctlparqcsl360silmult1tx 7655tx7920tx8640tX9360tx10080tx10800tx11520tx12240tx12960tx13680tx14400tx1512Otx15840tx16560plainf6fs24bpar MENGADILIparparditapOwidctlpartx720tx1440tx2160tx2880tx3600tx4320tx504Otx5 7 60tx6480tx7200tx7920tx8640tx9360tx10080plainf6fs24cf41.tab Mengabulkan permohonan para Pemohon ; par2.tab Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Nuriman Bin Warlika) denganPemohon II (Umbiah
Register : 05-01-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN PAINAN Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Pnn
Tanggal 29 Juni 2015 — SUARDI Kh. BANDARO SUTAN b/d UMAR Panungkek Bandaro Sutan, Dkk
9533
  • Yunus suami darietek Emi Dalti;e Bahwa yang menguasai objek perkara dulunya adalah Mansur Dt.Bandaro Sutan yaitu, mamak dari Emi Dalti;e Bahwa menurut Saksi antara Panggugat dan Para tergugat sama bersukujambak;e Bahwa Penggugat anak dari Umbiah sedangkan Para tergugat anak dariAmpam ;e Bahwa nenek dari Penggugat bernama Nurimah;e Bahwa menurut Saksi antara Penggugat dan Para tergugat mempunyaihubungan family nenek (sanak ayek);e Bahwa hubungan Mansur Dt.