Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 61/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
MIMMUK UMYLYA BINTI LILIK SRUHARDAMIL
284
    1. Menyatakan Terdakwa Mimmuk Umylya Binti Lilik Sruhardamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan asusila dan/atau perbuatan melanggar ketertiban umum
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    MIMMUK UMYLYA BINTI LILIK SRUHARDAMIL