Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 3/Pid.B/2021/PN Mna
Tanggal 16 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Muhamad Arpi SH
Terdakwa:
BONA UNIBES Bin UJANG GUNAWAN
3010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaBONA UNIBES Bin UJANG GUNAWANtersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua)bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    Muhamad Arpi SH
    Terdakwa:
    BONA UNIBES Bin UJANG GUNAWAN
    PUTUSANNomor 3/Pid.B/2021/PN MnaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manna yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:oo po fhNama lengkap : Bona Unibes Bin Ujang Gunawan;Tempat lahir : Manna;Umur/Tanggal lahir : 25 tahun / 29 Maret 1995;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
    Menyatakan Terdakwa BONA UNIBES Bin UJANG GUNAWANbersalan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BONA UNIBES Bin UJANGGUNAWAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Imei 2 : 357971/08/091369/3 dan 1 (satu)unit Handphone merk Asus Zenfone 2 warna Merah No HP. 0821 79550895 dengan email : aprianshptr@gmail.com tanpa seizin pemiliknya; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BONA UNIBES Bin UJANGGUNAWAN yang telah mengambil barang milik Korban APRIANSYAHBin JASMAN mengakibatkan korban mengalami kerugian sekira sebesarRp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP.SUBSIDAIR
    :Bahwa BONA UNIBES Bin UJANG GUNAWAN pada Hari Kamistanggal 12 Nopember 2020 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Karokean Bunda NinJI.
    BengkuluSelatan, Terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Handphone Merk SamsungWarna Silver yang terletak diatas meja kasir Karoke Bunda Nin, karenamelihat situasi sepi sehingga Terdakwa langsung mengambil 1 (Satu) unitHandphone merk Samsung J2 Prime warna Silver tersebut dandimasukkan kedalam tas Terdakwa dan membawanya pulang kerumah; Bahwa perbuatan Terdakwa BONA UNIBES Bin UJANG GUNAWANyang telah mengambil 2 (dua) unit Handphone yaitu, 1 (Satu) unitHandphone merk Samsung J2 Prime warna Silver No.