Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN BITUNG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal 31 Januari 2024 —
Terdakwa:
Unihk alias Papa Rio
6437
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Unihk Alias Papa Rio tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja membawa dan/atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh nelayan kecil;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu

    Terdakwa:
    Unihk alias Papa Rio