Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN GARUT Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Grt
Tanggal 11 Nopember 2019 — INDONESIAN POWER UPJP KAMOJANG
15677
  • INDONESIAN POWER UPJP KAMOJANG
    Indonesian Power UPJP Kamojang, berkedudukan di KomplekPerumahan PLTP Kamojang, Desa Laksana,Kecamatan lIbun, Kabupaten Bandung, sebagaiTurut Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 21Agustus 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriGarut pada tanggal 28 Agustus 2019 dalam Register Nomor17/Pdt.G/2019/PN.Grt, telan mengajukan
    PT Indonesia Power Unit Pembangkitan dan Jasa Pembangkitan (UPJP)Kamojang, yang berkedudukan di Jalan Komplek Perumahan PLTPKamojang, Desa Laksana, Kecamatan lbun, Kabupaten Bandung,sebagai Turut Tergugat;2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (2) HIR ditentukan bahwa gugatandiajukan kepada Pengadilan Negeri di wilayah hukum di mana salah satupihak tergugat berkedudukan;3.
    Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan NegaraNomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang (Perdirjen2/2017).Bahwa lelang yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam perkara a quomerupakan lelang non eksekusi sukarela atas permohonan dari TurutTergugat (PT Indonesia Power UPJP Kamojang) atas barangbarang asettetap tidak beroperasi dalam kondisi rusak berat, antara lain terdiri dari:hydran valve assy, ac, air cooled package type (floor), pompa sentrifugal, dcto ac inventer input 90/140 vdc
    Bahwa Penggugat mengajukan gugatan Perbutan Melawan Hukumkepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bandungsebagai Tergugat dan PT Indonesia Power UPJP Kamojangsebagai Turut Tergugat yang diajukan dan diperiksa oleh Majelis Hakim diPengadilan Negeri Garut, dengan Perkara Nomor :17/PDT.G/2019/PN.GRT ;2.
    Kamojang 1 tahap 2 (daftar bukti TT 1) Turut tergugat GeneralManager PT Indonesia Power UPJP Kamojang mengajukan permohonanlelang aset kepada Tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang Bandung dengan surat Nomor : 26/612/UPJPKMJ/2019 tanggal 9Mei 2019 perihal surat permohonan lelang aset (daftar bukti TT 2).Bahwa selanjutnya Tergugat memberikan jawaban dengan mengirim suratdengan Nomor : S1060/WKN.8/KNL.0105/2019 tanggal 11 Juli 2019 perihalPenetapan hari & tanggal sidang, dengan menetapkan
Register : 19-12-2019 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 547/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
12457
  • INDONESIAN POWER UPJP KAMOJANG, dengan alamat JI. KomplekPerumahan PLTP Kamojang, Desa Laksana, Kecamatanlbun, Kabupaten Bandung, dalam hal ini telah diwakili olehkuasanya Toto Sucasto, S.H., M.H., dan kuasa substitusikepada C.M. Hutapea, S.H., Neneng Tia Setianingsih,Halaman 1 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 547/Pdt.G/2019/PN BdgS.H., Yudhi Subiyanto, S.H., M.H., Billie C. Sitompul, S.H.
    Bahwa lelang yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam perkara a quomerupakan lelang non eksekusi sukarela atas permohonan dari Tergugat II (PTIndonesia Power UPJP Kamojang) atas barangbarang aset tetap tidakberoperasi dalam kondisi rusak berat, antara lain terdiri dari: hydran valveHalaman 7 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 547/Pdt.G/2019/PN Bdgassy, ac, air cooled package type (floor), pompa sentrifugal, dc to ac inventerinput 90/140 vdc out put 57,7vac, transformer online monitoring system
    Dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat permohonanlelang terdiri dari:1) Salinan/fotokopi surat keputusan persetujuan penghapusan/penjualanbarang dari Menteri Negara BUMN/Menteri Keuangan/DewanKomisaris/Rapat Umum Pemegang Saham;Bahwa dalil Penggugat tersebut merupakan dalil yang mengadaada karenadapat Tergugat sampaikan, PT Indonesia Power UPJP Kamojang(Tergugat II) bukanlah BUMN/BUMD berbentuk persero akan tetapimerupakan badan usaha swasta;Bahwa dokumen lelang yang disyaratkan
    Bahwa benar PT Indonesia Power UPJP Kamojang bergerak dalam usahapenyedia tenaga listrik dan sebagai jasa operasi dan pemeliharaanpembangkit listrik, akan tetapi status badan hukum dari PT Indonesia PowerUPJP Kamojang sendiri memang bukan BUMN melainkan anak perusahaandari PT PLN (Persero);2.
    Pdt.G/2019/PN Bdgkepentingan atau terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara lainBadan Layanan Umum (BLU), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), anakperusahaan BUMN/BUMD, perusahaan patungan, Konsorsium denganBUMN/BUMD atau dengan anak perusahaan BUMN/BUMD, sehingga kamiJaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memilikidasar hukum dapat mewakili PT Indonesia Power UPJP Kamojang;3.
Register : 11-09-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 754/Pdt.Arb/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Desember 2019 — PT INDONESIA POWER lawan KONSORSIUM KINARYA LIMAN MARGASETA., Turut Tergugat: 1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA 2.PT PERUSAHAAN GAS NEGARA PERSERO TBK 3.PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO
732636
  • Hal tersebutsecara jelas dapat dilihat dalam Berita Acara Kesepakatan tanggal 21Agustus 2015 yang dikutip sebagai berikut:PT Indonesia Power UPJP Priok dan Konsorsium Kinarya Liman Margasetasepakat untuk melaksanakan Perpanjangan Perjanjian Sewa FasilitasPenyaluran Bahan Bakar Gas untuk PLTGU Priok antara PT Indonesia Powerdan KKLM Nomor: 56.PJ/061/IP/2009 tanggal 05 Oktober 2012 tentangAdendum II Perjanjian Sewa Fasilitas Penyaluran Bahan Bakar Gas untukPLTGU Priok sebagai berikut: No.
    Berita Acara Kesepakatan Perjanpanjangan Perjanjian SewaFasilitas Penyaluran Bahan Bakar Gas untuk PLTGU Priok antaraPLH Generah Manager UPJP Priok dan Pimpinan KKLM tanggal21 Agustus 2015."
    IP dan PT.PGN.PJBG dalam Kesepakatan Bersama Jual beli Gas untukpembangkit listrik tenaga gas UPJP Priok adalah Perjanjian JualHal 168 dari 184 Hal Putusan No. 754/Pat.Arb/2019/PN. Jkt. Sel.Beli Gas Pelanggan Industri Manufaktur dan Pembangkit Listrikantara PT. IP dan PT.
    (PT.PLN.) telah membuatdan menandatangani Kespekatan Jual Beli Gas, sebagaimanadituangkan dalam Kesepakatan Bersama Jual Beli Gas untukPembangkit Listrik Tenaga Gas UPJP Priok, Nomor PGN005104.MoU/HK.02/COD/2017, Nomor PLN : 01352.pj/epi.03.02/ditdan/2017, tertanggal 10 April 2017 (Bukti P14), padapoin huruf a, diterangkan bahwa PGN dan PT.Indonesia Power telahmenandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Pelanggan Industri Manufakturdan Pembangkitan Llistrik Nomor PGN : 0253000.PK/USH/2012 danNomor PLN
    Sel.PT.Perusahaan Gas Negara (Turut Termohon Il) dan PT.Indonesia Power(Pemohon) telah diakhiri pada tanggal 31 Maret 2017;Menimbang, bahwa oleh karena Perjanjian antara PT.Perusahaan GasNegara (Turut Termohon Il) dan PT.lIndonesia Power (Pemohon) tentangPerjanjian Jual Beli Gas Untuk UPJP Priok telah berakhir tanggal 17 Maret2017, maka dengan sendirinya Perjanjian antara Pemohon dan TermohonTentang Sewa Fasilitas Penyaluran Bahan Bakar Gas Untuk PLTGU PriokUBP.Priok, sesuai dengan bukti P4 s/d P7