Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PRIYONO Alias UPLIX Bin Alm.SUTRISNO
6 — 0
- Menyatakan Terdakwa PRIYONO ALIAS UPLIX BIN ALM.SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 1.600.000.000,00 (
Terdakwa:
PRIYONO Alias UPLIX Bin Alm.SUTRISNO