Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Tanggal 2 Maret 2022 —
Terdakwa:
PRIYONO Alias UPLIX Bin Alm.SUTRISNO
60
    1. Menyatakan Terdakwa PRIYONO ALIAS UPLIX BIN ALM.SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 1.600.000.000,00 (

    Terdakwa:
    PRIYONO Alias UPLIX Bin Alm.SUTRISNO