Ditemukan 18 data
1.Elisabet G
2.Hipolitus Acen
3.Arianto Yayan
4.Mikael Ahian
5.Marselina
6.Anjur Napitupulu
7.Mariana
8.Delpina
9.Elisabet
10.Dewi
11.Mariani
12.Lisa Suryanita
Tergugat:
PT. Gunung Rijuan Sejahtera
10 — 0
Agustus 2023
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang Pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana Pasal 40 Ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut;
- Penggugat I (Elisabet G) Masa Kerja 6 Tahun 6 bulan;
- Pesangon : 1 x 7 x Rp.2.767.310,14 = Rp. 19.371.171,-
- UPMK
Penggugat II (Acen) Masa Kerja 5 Tahun 3 bulan;
- Pesangon : 1 x 6 x Rp.2.767.310,14 = Rp. 16.603.861,-
- UPMK : 3 x Rp.2.767.310,14 = Rp. 5.534.620,- +
Penggugat III (Ariyanto) Masa Kerja 6 Tahun 6 bulan;
- Pesangon : 1 x 7 x Rp. 2.767.310,14 = Rp. 19.371.171,-
- UPMK : 3 x Rp. 2.767.310,14 = Rp. 8.301.930,- +
Jumlah Total = Rp. 27.673.101,-
(Dua puluh tujuh juta enam
Penggugat IV (Mikael Ahian) Masa Kerja 6 Tahun 3 bulan;
- Pesangon : 1 x 7 x Rp. 2.767.310,14 = Rp. 19.371.171,-
- UPMK : 3 x Rp. 2.767.310,14 = Rp. 8.301.930,- +
Jumlah Total = Rp. 27.673.101,-
(Dua puluh
Penggugat V (Marselina) Masa Kerja 6 Tahun 6 bulan;
- Pesangon : 1 x 7 x Rp. 2.767.310,14 = Rp. 19.371.171,-
- UPMK : 3 x Rp. 2.767.310,14 = Rp. 8.301.930,- +
Jumlah Total = Rp. 27.673.101,-
(Dua puluh tujuh
PARNAGA TIMBUL SILAEN
Tergugat:
PT. Tor Ganda
5 — 4
Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
- UangPesangon (UP):
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
2 x 7 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 35.000.000,-
3 x Rp. 2.500.000,-=Rp.7.500.000,-
Maka UP + UPMK
SONNING SITORUS
Tergugat:
PT. TORGANDA
60 — 0
Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon (UP):
- X Rp. 3.000.000,- = Rp.27.000.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
5 x Rp. 3.000.000,-=Rp.15.00.000,00(+)
Maka UP + UPMK
APOLLO JULIANTO SIRAIT
Tergugat:
PT. TORGANDA
183 — 115
Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon (UP) :
- x Rp. 6.132.305,- = Rp.55.190.745,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
5 x Rp. 6.132.305,-=Rp.30.661.525,00(+)
Maka UP + UPMK
TIMUR MANULLANG
Tergugat:
PT. Tor Ganda
28 — 26
Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
- UangPesangon (UP):
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
2 x 9 xRp. 4.500.000,- = Rp.81.000.000,-
5x Rp. 4.500.000,-=Rp.22.500.000,-
Maka UP + UPMK
FERDINAN PAKPAHAN
Tergugat:
PT. Tor Ganda
123 — 7
sebagai berikut :
- UangPesangon (UP):
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
2x 9 xRp. 3.898.299,- = Rp.70.169.382,-
4x Rp. 3.898.299,-=Rp.15.593.196,-
Maka UP + UPMK
AMISTER PASARIBU
Tergugat:
PT. TOR GANDA
56 — 0
p> 2x 9 x Rp. 1.951.250,- = Rp.35.122.500,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
4 x Rp. 1.951.250,- =Rp. 7.805.000,- (+)
Maka UP + UPMK
ISTAR MARUDUT RAJAGUKGUK
Tergugat:
PT. Tor Ganda
38 — 16
- UangPesangon (UP):
- x 9 xRp. 2.500.000,- = Rp.45.000.000,-
II. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
5 x Rp. 2.500.000,-=Rp.12.500.000,-
Maka UP + UPMK
Elsa Randiana
Tergugat:
PT. Puncak Prima Lestari
113 — 50
satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), upah yang belum diterima selama dirumahkan dan kekurangan THR Tahun 2020, dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp3.230.023,66 =Rp29.070.212,94
UPMK
TONO ANDRIANTO
Tergugat:
PT. Tor Ganda
16 — 13
= Rp. 50.400.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- x Rp. 2.800.000,- = Rp. 8.400.000,-
Maka UP + UPMK
LASMA LINNY NAPITUPULU
Tergugat:
PT. TORGANDA
37 — 14
/li>
- x Rp.4.099.000.000,00 = Rp.36.891.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
8 x Rp.4.099.000,00 = Rp.32.792.000,00(+)
Maka UP + UPMK
Fahrial Efendi
Tergugat:
PT. Gunung Mulia Distribusindo
107 — 29
melaksanakan kewajibannya selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah serta batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mebayar hak-hak Penggugat sejumlah Rp27.370.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon = 1 x 5 x Rp3.400.000,00 = Rp17.000.000,00
UPMK
SARLIN TUA PANGGABEAN
Tergugat:
PT. Tor Ganda
66 — 0
23.400.000 +
UP+UPMK
- Uang Pengganti Hak (UPH)
-
15% x Rp.58.500.000 Rp.
FERDINAN SIRAIT
Tergugat:
PT. Tor Ganda
66 — 15
= Rp.45.000.000,-
II. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
5 x Rp. 2.500.000,-=Rp.12.500.000,-
Maka UP + UPMK
Sri Mulyati
Tergugat:
PT. Puncak Prima Lestari
133 — 66
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), upah yang belum diterima selama dirumahkan dan kekurangan THR Tahun 2020, dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp3.230.023,66 =Rp29.070.212,94
UPMK
111 — 30
Menyatakan konpensasi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII adalah sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Uang Pesangon (UP) sebesar 1 kali, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH), dengan masing-masing perincian sebagai berikut :1).
DARMIN BANTU HASAORAN NAINGGOLAN
Tergugat:
PT. TORGANDA
40 — 10
= Rp.24.000.000,0
II. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
3 x Rp. 3.000.000, -= Rp. 9.00.000,00(+)
Maka UP + UPMK
ABDULLAH SYUKUR DKK
Tergugat:
PT. PUTRI DAMAR SETA
26 — 9
Masa kerja: 5 Tahun
Upah : Rp2.508.000,00
UP : 2 x 6 x Rp2.508.000,00 =Rp30.096.000,00
UPMK