Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52892/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11523
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)J.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusunouter sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.07 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
    Dengan demikianpengertian WaterproofFootwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiWaterproofFootwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
27058 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Chikdren sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. JIL8891a, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;2, Children sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. JIKG892a, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;3. Children sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. Yjd5388, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;4.
    Youth sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. JI8891b, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;3. Youth sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. JIK3892b, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs.9. Youth sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. jd5323, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;10.
    Youth sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. JI3281b , jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;11. Adult sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bntai1061, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs:12. Adult sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bnta1062, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs;13.
    Adult sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bnta1063, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs;14. Adult sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bnta1064, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs;15. Adult shoes pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara dicetak, size: 3640 art no. No:809) jumlah 10 karton @ 80 pairs = 800 pairs;16.
    alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan oufer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan
Register : 20-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3541 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
24142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic sacked soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the Spee shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian oufer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kalemelindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan O.. Halaman 13 dari 28 halaman. Putusan Nomor 3541/B/PK/Pjk/20202.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64,04Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacar itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1.
    Kesimpulan.7.1 Pos 64.01 adaiah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastilc; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara :dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.2 Pos 64,01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harus diklasifikasi
Register : 02-12-2010 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44842/PP/M.V/15/2013
Tanggal 6 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10632
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
    Pos 64.01Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik,Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau
    upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45166/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9720
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagianupper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding(cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagiansamping dan atas kaki.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik.Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface),2.
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos64.01.7
Register : 25-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44835/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10718
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).
    Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan
    air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the Poot.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kald atau Barang semacam itu (HS Bab 64),Ll las kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.~ Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian ower sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik. produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian
    Explanatory Notes Bab 64.05 angke (1),3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuet dari karet atau plastik; Qurer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disckerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 12 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 520/B/PK/Pjk/2020berlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki.9.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01.c.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 504/B/PK/PJK/2016Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki greene = UpPer batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di sole bawah mata kaki Bahwa pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas (upper) dibawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalam alaskaki tergantung dari ketinggian permukaan air dimana alas
    Putusan Nomor 504/B/PK/PJK/2016 Gambar: sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,ae * disekrup Seo =~UpperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki Slipper ; upper i Ti d enshan air dari; bawah sole hingga batas= sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup bahwa substansi:Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat Terbanding,Pemohon Banding mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamanahkan HS,EN
    Putusan Nomor 504/B/PK/PJK/2016Gambar: Upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasje sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup (Non Waterproof Footwear) dihasilkan produced in one piece dan bentuknya tidakmenutupi mata kaki, maka Pemohon Banding klasifikasi pada subpos 6402.99.00.00;Bahwa sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hai.Xll64021 butir (f) yaitu: "Non Waterproof Footwear produced in one piece" (forexample bathing
    air (waterproof) dari lutut Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki pape Upper batas menahan air (waterproof) dari+* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami: Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air ;Halaman 18 dari 32 halaman.
Register : 05-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52894/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12133
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusunouter sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;64.016401.10.00.00ahwa
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas kaki
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44841/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9620
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus
    sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51807/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10620
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
    Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :64.016401.10.00.006401.92.00.00Alas
Register : 04-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51804/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11222
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
    Dengan demikianpengertian Waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiWaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
29272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2.
    kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat dari3 paren selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;3.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air agartidak basah;9. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlubangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam dan membasahi kaki;10.
    Melaluiuraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksibarang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuatdari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi, makasuatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.c.
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. QUEEN PACIFIC SUKSESABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
7830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
    sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kalemelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan Oy5,wa et Halaman 22 dari 39 halaman.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, Klasifikasi untuk alas kali dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
    tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 23 dari 39 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjutmengenai bentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam halini sepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik atau karet, danmemenuhi syarat sifat serta konstruksi, maka suatu alas kakidapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.;c.
Register : 28-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 14-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4408 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
14970 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole danbagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produkproses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakiyang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. ExplanatoryNotes Bab 64 Umum (C) dan (D).2. Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper. Explanatory Notes Bab64 Umum (B).Halaman 5 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 4408/B/PK/Pjk/2019Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kullit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upperterbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atauplastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulitatau tekstil.
    Putusan Nomor 4408/B/PK/Pjk/20194.4.bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.07 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5.bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnyatergantung dari ketinggian permukaan air di mana alas kakitersebut digunakan.
    Dengan demikian pengertian waterprooffootwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapat melindungiseluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteriasebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang : di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; dan di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai
Register : 24-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4074 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — PT SOLO MANUFAKTUR KREASI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • assy Upper Chasis 42 7 4.934 10.722.998 8708,9499 10 1.072.3005 steering gear device Upper Chasis 42 246 10.345 22.479.539 8708,9499 10 2.247.9546Break System Vacuum booster with brake master cyliUpper Chasis 42 125 5.232 11.368.962 8708.30.30 10 1.136.896nder assy7)Interior front door inner decorative plate assy Upper Chasis 42 22 930 2.020.944 8708.29.18 10 202.094(righ)8Instrument Panel (Dash Combination meter assembly Upper Chasis 42 160 6.718 14,598,781 8708.29.96 10 1.459.878Boarf)9 Dashboard
    assembly (without Upper Chasis 42 331 22.294 48,447,281 8708.29.96 10 4.844.728accessary)10 Meter front beam assy Upper Chasis 42 170 7.136 15.506.821 8708.29.96 10 1.550.68211 Interion Roofing hard roof assy ( single row ) Upper Chasis 42 86 3.627 7.880.758 8708.29.96 10 788.07612Seats diver seat assy Upper Chasis 42 460 19.309 41.959.960 8708.29.98 10 4.195.996B passenger seat assy Upper Chasis 42 418 17.538 38.111.861 8708.29.98 10 3.811.18614Eksterior Front wheel arche(right) Upper Chasis 42
    18 164 1.661.050 8708.70.18 10 166.105,15 Front wheel arche(left) Upper Chasis 42 18 164 1.661.050 8708.70.18 10 166.105,16 grille(right) Upper Chasis 42 33 1.389 3.017.574 8708.70.18 10 301.7577 grille(left) Upper Chasis 42 33 1.389 3.017.574 8708.70.18 10 301.75718 leftfront fender Upper Chasis 42 42 1.784 3.875.783 8708.70.18 10 387.57819 rightfront fender Upper Chasis 42 2 1.784 3.875.783 8708.70.18 10 387.57820Back and Front Bumper Frontbumper Upper Chasis 42 229 9.631 20.929.226 8708.10.90
    10 2.092.92321Glass front windshield Upper Chasis 42 83 3.486 7.576.232 8708.29.98 10 757.623ve: rear windshield Upper Chasis 42 B 546 1.185.805 8708.29.98 10 118.58023 front door glass(left) Upper Chasis 42 28 LI?
    Wiring System and front combined lamp assy(right) Upper Chasis 42 49 10.166 22.091.960 8708,2998 10 2.209.196Lamps27 front combined lamp assy (left) Upper Chasis 42 242 10.166 22.091.960 8708.29.98 10 2.209.19628 rear combined lamp assy (left) Upper Chasis 42 46 1.932 4.198.764 8708.29.98 10 419.87629 rear combined lamp assy(right) Upper Chasis 42 46 1.932 4.198.764 8708.29.98 10 419.87630Radiator radiator Upper Chasis 42 124 5.189 11.276.682 8708.91.81 10 1.127.66831Puller tool box Upper Chasis
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gambar : Alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki batas menahan air waterproof daribawah sole hingga batas upper di=p sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutup mata kaki adalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi dari bawah (sole) hingga bagianatas (upper) dibawah mata kaki3.
    Tidak dapat menshan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Halaman 5 dari 35 halaman Putusan Nomor 536 B/PK/PJK/2016Vil.
    Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeRMT d.
    di atas lutut pengertiannya : dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor 536 B/PK/PJK/2016 r> upper) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dir* sole bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya : dapat menahan terhadap
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Register : 13-11-2012 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50390/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11417
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus
    sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .> 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut> upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi sole Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakibawah sole hingga batas upper dibawah mata kakiupper batas menahan air (waterproof) dari Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) dibawah
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalamsatukaliproduksi.sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup Gambar:Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas+ upperupper di bawah mata kaki++ sole * upper Tidak dapat menahan air dari. m bawah sole hingga batasSEP yy. sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Halaman 7 dari 21 halaman.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapatmenahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece).Gambar: j * upper ) Tidak dapat menahan air dariwt bawah sole hingga batasBias $ 4 H sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoec.
    Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2016Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup: + upperey ee > Tidak dapat menahan air dariQS x aL bawah sole hingga batasVv upper di bawah mata kakibb, slipper i sole Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTK! 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terouat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 —
133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1279/B/PK/PJK/2016Sumber:http://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiAnatomy ShoeACHLLES TENDONCOLLAR LINING = PROTECTOR 1 DUAL :INSOLE SOCK DENSITY REARFooT = BSEATORBOARD LINER MIDSOLE STABILIZER Sumber: Sumber:http://pacificfootwear.com/anatomy.html http://www.podocanada.com/OrthopedicFootwear. php Sepatu terdiri bagian sole dan bagian upper;e Sole: bottom of shoe; Insole: interior bottom of a shoe;e Some models
    Bahwa barang pemohon berupa sandal, sandal jepit dan sepatukaret/plastik (seperti gambar di atas) yang uppemyaterbuka/berlubang/bercelah sehingga tidak dapat menahan penetrasi air,karena air dapat masuk/menerobos/merembes' lewat upper yangterbuka/berlubang/ bercelah, namun oleh Termohon alas kaki tersebutdiklasifikasi dan ditetapbkan pada Pos 6401 sebagai waterprooffootwear.4.
    lututpengertiannya; dapat menahan terhadappenetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yangsole/upper tidak berlubang/tidak bercelah)Halaman 16 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1279/B/PK/PJK/2016 bawah sole hingga batas upper dipp Upper batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidakmenutupi mata kaki) pengertiannya;Dapat menahan terhadappenetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas atas (upper) dibawah mata kami; Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut:1.
    footwear yaitu tahan air selaludihilangkan katakatanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterprooffootwear; air tidak boleh menembus celah outer solemaupun pada upper alas kaki sehingga penyambungansole dan upper tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namun disisilain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yangbercelah/berlubanglubang; air dapat menembus celahcelah /lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.