Ditemukan 1 data
106 — 4
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, Pasal 12 huruf b, disebutkan bahwa kegiatan usaha Pengangkutan adalah kegiatan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial ;Menimbang, bahwa dari uraiaun
Pemerintah Nomor 36 T:2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, Pasal 12 hurdisebutkan bahwa kegiatan usaha Pengangkutan adalah kegiatan meliputi kKegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar MirBahan Bakar Gas dan/atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari terpenampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melaluidari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial ;Menimbang, bahwa dari uraiaun