Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 10/PID.TPK/2019/PT MTR
Tanggal 21 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terbanding/Terdakwa : Drs. H. SILMI, M.Pdi.
16169
  • denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    1. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    2. Menetapkan Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana yang dijatuhkan;
    3. Menetapkan agar Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada :
  1. Masjid Usissa
    Masjid Usissa Alat Taqwa sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat jutarupiah) ;2. Masjid Riyadul Muttagin sejumlan Rp.5.000.000,00 (lima jutarupiah) ;2: Masjid Al Jihad sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam jutarupiah) ;Putusan Nomor 10/PID.TPK./2019/PT.MTR. Hal 25 dari 39 HalA. Masjid Nurul Hidaya sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima jutarupiah)5. Masjid Babussaadah sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluhjuta rupiah) ;6. Masjid Nurul Hidayah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah) ;7.
    Menetapkan agar Barang Bukti berupa uang tunai sejumlahRp.54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)dikembalikan kepada :a) Masjid Usissa Alat Taqwa sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat jutarupiah);b) Masjid Riyadul Muttagin sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima jutarupiah) ;c) Masjid Al Jinad sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam jutarupiah);Putusan Nomor 10/PID.TPK./2019/PT.MTR.
Register : 16-05-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Tanggal 2 September 2019 — Penuntut Umum:
ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terdakwa:
Drs. H. SILMI, M.Pdi.
181111
  • rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan agar Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada :
    1. Masjid Usissa
      Masjid Usissa AtTaqwa sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);2. Masjid Riyadul Muttagin sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;3. Masjid Al Jihad sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;4. Masjid Nurul Hidayah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)5. Masjid Babussaadah sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah);6. Masjid Nurul Hidayah sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah);Halaman 85 dari 91 Halaman Putusan No.23/Pid.Sus.TPK/2019/PN Mtr7.
      Masjid Usissa AtTaqwa sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat jutarupiah) ;Halaman 86 dari 91 Halaman Putusan No.23/Pid.Sus.TPK/2019/PN Mtreb. Masjid Riyadul Muttagin sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima jutarupiah) ;c. Masjid Al Jihad sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;d. Masjid Nurul Hidaya sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)e. Masjid Babussaadah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) ;Masjid Nurul Hidayah sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh jutarupiah) ;g.