Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 10-02-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 93/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 6 Februari 2020 — Pemohon:
1.SANDI USNIWAN
2.SUMARNI
90
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Lombok Barat dalam jangka waktu 30 hari sejak penetapan ini, untuk dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12.988/IS/LB/2015 tanggal 14 Juli 2015 sepanjang mengenai perubahan nama semula tertulis MAULANA AKSAN, Laki laki, Lahir di Gerung pada tanggal 25 Juni 2011 anak kesatu dari pasangan Suami Istri SANDI USNIWAN
    SURIPAN, Laki laki, Lahir di Gerung pada tanggal 25 Juni 2011 anak kesatu dari pasangan Suami Istri SANDI USNIWAN dan SUMARNI;
  • Menghukum Para Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 226.000.00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)
  • Pemohon:
    1.SANDI USNIWAN
    2.SUMARNI