Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PA KAB MALANG Nomor 886/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg
Tanggal 14 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
65
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Ustun Khasanah binti Ngatenin untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Fitri Wahayu Slamet bin Tumin;

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).