Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 08-06-2020
Putusan PA KAJEN Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Kjn
Tanggal 24 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
1813
  • Kjn.masingmasing bernama Murip Santoso dan Uzari dengan maskawinberupa uang sebesar Rp. 500.000, (Lima Ratus RibuRupiah) dibayar tunai;Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak ada hubungan darahdan sesusuan serta tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan,baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang undangan yang berlaku;Bahwa setelah menikah, Pemohon dengan Pemohon Il telah bergaulsebagai suami istri yang baik dan telah berhubungan kelamin (bakdadukhul), dan dikaruniai
    Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon U;Bahwa hubungan saksi adalah sebagai kakak ipar Pemohon ;Bahwa saksi mengetahui Pemohon dengan Pemohon II telah menikahsecara siri pada bulan Januari 2013 di rumah Kyai Kholik di DesaSapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan; .Bahwa yang menjadi wali nikah adalah adik kandung Pemohon Il yangbernama Fathu Rozak dengan mahar berupa uang sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) dibayar tunai dan disaksikan oleh dua orang saksi bernama Murip dan Uzari
    dan saksi bertindak sebagai saksi nikah siri tersebut bersama Uzari;Hal. 5 dari 15 hal. Penetapan No. 124/Pdt.P/2016/PA. Kjn. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan darahmaupun sesusuan yang menghalangi untuk melakukan perkawinan; Bahwa status Pemohon saat menikah adalah beristri dan belum bercerai, sedangkan Pemohon II adalah perawan; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II menikah secara siri, karena waktuitu Pemohon masih terikat perkawinan dengan istri pertamanyasedangkan Pemohon !
    beragama Islammerupakan kewenangan mutlak (absolute competentie) Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara iniadalah Para Pemohon mengajukan permohonan pengesahan asal usul anakdengan alasan Pemohon dan Pemohon pernah melangsungkan pernikahansecara siri menurut tatacara agama Islam di wilayah Kecamatan BuaranKabupaten Pekalongan pada bulan Januari 2013, dengan wali nikah adikkandung Pemohon il bernama Fathu Rozak dan disaksikan oleh 2 orang saksibernama Murip dan Uzari
    dan materiilkesaksian, karenanya keterangan saksi dapat diterima sebagai alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan Pemchon IIserta bukti surat maupun saksisaksi, Majelis Hakim telah menemukan fakta sebagai berikut : Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah menikah secara siri pada bulanJanuari 2013 di Desa Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongandengan wali nikah adik kandung Pemohon II bernama Fathu Rozak dandisaksikan oleh Murip Santoso dan Uzari
Register : 01-03-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PA PARIAMAN Nomor 79/Pdt.P/2023/PA.Prm
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
170
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Intan Uzari binti Eri untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Afrizon bin Ali Amran;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);