Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1532/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DWI INDAH KARTIKA, SH
Terdakwa:
VANZHI IKHWAYAN ALIAS LONJONG BIN AGUS SETIAWAN
353
    1. Menyatakan Terdakwa Vanzhi Ikhwayan Alias Lonjong Bin Agus Setiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vanzhi Ikhwayan Alias Lonjong Bin Agus Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun, denda sebesar Rp.800.000.000
    Penuntut Umum:
    DWI INDAH KARTIKA, SH
    Terdakwa:
    VANZHI IKHWAYAN ALIAS LONJONG BIN AGUS SETIAWAN
    Nama lengkap :Vanzhi Ikhwayan AliasLonjong Bin Agus Setiawan2. Tempat lahir =: Bekasi3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 23Juli 1996A. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Dr.SetiaBudi No. 28 Rt.01/02 Kelurahan Pondok KacangKecamatan Pondok Aren Kota Tangerang.7. Agama : Islam8.
    Menyatakan Terdakwa Vanzhi Ikhwayan Alias Lonjong Bin AgusSetiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diaturdan diancampidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, sebagaimana dalam dakwaan kedua;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Vanzhi Ikhwayan AliasLonjong Bin Agus Setiawan berupa Pidana Penjara selama 5 (lima) tahundan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.3. Menjatuhkan Pidana denda terhadapterdakwa sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulanpenjara.4.
    Dan pada saat diinterogasiterdakwa VANZHI IKHWAYAN ALIAS LONJONG BIN AGUSSETIAWAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untukmenjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ataumenyerahkan Narkotika Golongan jenis shabu tersebut, sehinggaterdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisan Resort MetroTangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
    Menyatakan Terdakwa Vanzhi Ikhwayan Alias Lonjong Bin AgusSetiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum MemilikiNarkotika golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaanAlternatif kKedua2.