Ditemukan 1 data
Tergugat:
1.Moh Vehin Abdul Aziz
2.Sari Wahyuni
28 — 18
ketentuan Perma tentang Gugatan Sederhana No.4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 4 ayat (1) : "Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama"
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan menelaah dari Surat Gugatan Penggugat, tertera dengan jelas Tergugat terdiri dari 3 (tiga) orang yakni :Moh Vehin
BRI UNIT SAMBI
Tergugat:
1.Moh Vehin Abdul Aziz
2.Sari Wahyuni