Ditemukan 1 data
ENIF VERSERY CRISTY
37 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 474.1-471.1/1534/C.Sip/2003 tertanggal 26 Mei 2003 yang bernama ENIV VERSERI CRISTY, dimana sebelumnya tertulis Nama: ENIV VERSERI CRISTY, hendak diperbaiki menjadi ENIF VERSERY CRISTY;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan
Pemohon:
ENIF VERSERY CRISTY