Ditemukan 2 data
10 — 8
atas nama ANAK 1 , sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti P2; Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1664/Ist/BIl/2008 tertanggal 25 Agustus2008 atas nama ANAK 2 , sesuai dengan aslinya yang diberi tanda bukti P3; Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1412/Ist/BIl/2013 tertanggal 23September 2013 atas nama ANAK 3 , sesuai dengan aslinya yang diberi tandabukti P4; Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 5108060711090024 tertanggal 02 September2013 atas nama kepala keluarga Komang Agus Octa Viantana
1.I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
Terdakwa:
TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA
32 — 0
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi Ludgardis Ndeza alias Delan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), Saksi Viantana