Ditemukan 3 data
Terdakwa:
VIQHO ANDRIZAL Bin ANDRIZAL Pgl. VIQHO
46 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Viqho Andrizal Bin Andrizal Panggilan Viqho tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
VIQHO ANDRIZAL Bin ANDRIZAL Pgl. VIQHO
Terbanding/Terdakwa : VIQHO ANDRIZAL Bin ANDRIZAL Pgl. VIQHO
13 — 7
Terbanding/Terdakwa : VIQHO ANDRIZAL Bin ANDRIZAL Pgl. VIQHO
Samuel Nababan, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZKI AIDIL Bin ALI UMAR Pgl. RISKI
41 — 4
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna abu-abu dengan nomor handphone 081277698670 dengan nomor IMEI 867101069947651;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam nomor handphone 081378129806 nomor IMEI 86389604963839500;
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Bsk atas nama Terdakwa Viqho
Andrizal Panggilan Viqho;6.