Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Bsk
Tanggal 20 September 2023 —
Terdakwa:
VIQHO ANDRIZAL Bin ANDRIZAL Pgl. VIQHO
463
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Viqho Andrizal Bin Andrizal Panggilan Viqho tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    Terdakwa:
    VIQHO ANDRIZAL Bin ANDRIZAL Pgl. VIQHO
Register : 09-10-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 02-11-2023
Putusan PT PADANG Nomor 351/PID.SUS/2023/PT PDG
Tanggal 2 Nopember 2023 —
Terbanding/Terdakwa : VIQHO ANDRIZAL Bin ANDRIZAL Pgl. VIQHO
137

  • Terbanding/Terdakwa : VIQHO ANDRIZAL Bin ANDRIZAL Pgl. VIQHO
Register : 01-08-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Bsk
Tanggal 20 September 2023 — Penuntut Umum:
Samuel Nababan, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZKI AIDIL Bin ALI UMAR Pgl. RISKI
414
  • 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna abu-abu dengan nomor handphone 081277698670 dengan nomor IMEI 867101069947651;
  • 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam nomor handphone 081378129806 nomor IMEI 86389604963839500;
  • Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Bsk atas nama Terdakwa Viqho

    Andrizal Panggilan Viqho;

    6.