Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 59/Pid.C/2024/PN Gsk
Tanggal 28 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOKHAMAD TAROM
Terdakwa:
STIFF VIYANO JANUARTA
53
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa STIFF VIYANO JANUARTA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
    2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    MOKHAMAD TAROM
    Terdakwa:
    STIFF VIYANO JANUARTA