Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 297/Pid.C/2019/PN Tlg
Tanggal 22 Mei 2019 —
Terdakwa:
WABRUL
133
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa Wabrul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk di jalan umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa Setengah botol

    Terdakwa:
    WABRUL
    sebagaimana termuatdalam amar putusan.Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang berupa Setengah botolBintang Kuntul.sebagaimana termuat dalam amar putusanHalaman 2 dari 3Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, makaharus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukandalam amar putusan.Mengingat, Pasal 536 ayat (1) KUHP, Pasal 197 KUHAP serta Pasal Pasallain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI :atakan bahwa Terdakwa Wabrul
Register : 22-05-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 296/Pid.C/2019/PN Tlg
Tanggal 22 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARMAJI..
Terdakwa:
SISWANTO
163
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk di jalan umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa Setengah botol Bintang Kuntul dipergunakan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Wabrul
    yang bersangkutan.MENGADILI :atakan bahwa Terdakwa Siswanto telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana mabuk di jalan umum;tuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlahRp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;$9 Menetapkan barang bukti berupa Setengah botol Bintang Kuntul dipergunakan barangbukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Wabrul